Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
162/Pid.B/2025/PN Pnj 1.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2.Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
MUHAMMAD AENUN Bin RAHMAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 162/Pid.B/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2324/O.4.22.3/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AENUN Bin RAHMAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
PRIMAIR

-----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AENUN Bin RAHMAN (Alm) pada hari Senin, 30 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2024 hingga Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 hingga tahun 2025, bertempat di dealer mobil PT. Serba Mulia Auto yang beralamat di RT. 005 Desa Babulu Darat, Kec. Babulu, Kab. PPU, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam, sehingga Pengadilan Negeri Penajam berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Sales pada dealer mobil PT.Serba Mulia Auto Daihatsu Sales Point Tanah Grogot sejak tahun 2024, kemudian ditempatkan sebagai Sales di Daihatsu Sales Point Babulu yang beralamat di RT. 005 Desa Babulu Darat, Kec. Babulu, Kab. PPU, Kaltim, pada awalnya hari Senin 30 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WITA di dealer mobil PT. Serba Mulia Auto yang beralamat di RT. 005 Desa Babulu Darat Kec. Babulu Kab. PPU Kaltim, Terdakwa dan Saksi MUZAMIL Bin KHOIRON sepakat untuk melakukan pembelian mobil Sigra Tipe R warna abu-abu dengan harga Rp 205.000.000,- (dua ratus lima juta) dengan potongan harga sebanyak Rp38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) setelah itu Saksi MUZAMIL Bin KHOIRON melakukan pembayaran secara tunai dengan nilai Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) sebagai uang muka pembelian mobil tersebut dan Terdakwa memberikan 1 (satu) lembar Kwitansi warna kuning yang dibubuhi matrai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) disertai dengan tanda tangan Terdakwa, kemudian Terdakwa menyetorkan uang tersebut ke rekening BRI milik Terdakwa dengan nomor Rek : 760101005565531 an. MUHAMAD AENUN, setelah uang tersebut berada di rekening milik Terdakwa, kemudian Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan Saksi MUZAMIL Bin KHOIRON dengan total uang senilai Rp 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan transfer kepada FITRI ANIK dengan nominal Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk melakukan pembayaran hutang Terdakwa, kemudian uang dengan nilai Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) juga digunakan secara pribadi oleh Terdakwa untuk mengirimkan ke pacar Terdakwa, judi online, dan Terdakwa gunakan untuk membeli Narkotika dengan Jenis Sabu, kemudian sisa uang dengan nilai Rp 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) Terdakwa transfer ke rekening milik Saksi RIKI HYUNDARI Bin KATIMIN untuk pembayaran uang muka pembayaran mobil Saksi MUZAMIL Bin KHOIRON;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa MUHAMMAD AENUN menghubungi Saksi MUZAMIL Bin KHOIRON untuk meminta transfer tambahan uang muka pembayaran mobil senilai Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dengan mengatasnamakan Pak ABI sebagai manager atau kepala cabang PT. Serba Mulia Auto Cabang Tanah Grogot, kemudian dilakukan pembayaran dengan cara transfer uang senilai Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta dua ribu lima ratus rupiah) menggunakan Rekening BRI dengan nomor 457801020006538 an. TUTI AMBARWATI milik istri dari Saksi MUZAMIL Bin KHOIRON yaitu Saksi TUTI AMBARWATI Binti WANITA pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 20.28 WITA ke rekening PT. Serba Mulia Auto, namun pembayaran tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan pelunasan pembayaran mobil pelanggan lain atas nama pelanggan lain pada hari Jumat, 10 Januari 2025 tanpa sepengetahuan Saksi MUZAMIL Bin KHOIRON dan Saksi RIKI HYUNDARI Bin KATIMIN selaku atasan Terdakwa dalam pekerjaannya bahwa uang tersebut berasal dari Saksi MUZAMIL Bin KHOIRON untuk pembayaran mobil Sigra Tipe R warna abu-abu;       
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam pekerjaannya sebagai sales pada Daihatsu Sales Point Babulu yang beralamat di RT. 005 Desa Babulu Darat, Kec. Babulu, Kab. PPU, Kaltim melakukan tindak pidana penggelapan berupa uang untuk pembayaran mobil dari Saksi MUZAMIL Bin KHOIRON dengan nilai Rp 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) pada hari Senin 30 Desember 2024 dan uang dengan nilai Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta dua ribu lima ratus rupiah) pada hari Jumat, 10 Januari 2025, menimbulkan kerugian yang dialami oleh Saksi MUZAMIL Bin KHOIRON dan Saksi TUTI AMBARWATI Binti WANITA dengan nilai kurang lebih Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah);
  • Bahwa berdasarkan  perbuatan Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan uang pembayaran mobil atas nama Saksi MUZAMIL Bin Khoiron menyebabkan kerugian materiil yang dialami oleh Saksi MUZAMIL Bin KHOIRON dan Saksi TUTI AMBARWATI Binti WANITA dengan total keseluruhan Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------
 
SUBSIDAIR
-----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AENUN Bin RAHMAN (Alm) pada hari Senin, 30 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2024 hingga Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 hingga tahun 2025, bertempat di dealer mobil PT. Serba Mulia Auto yang beralamat di RT. 005 Desa Babulu Darat, Kec. Babulu, Kab. PPU, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam, sehingga Pengadilan Negeri Penajam berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Sales pada dealer mobil PT.Serba Mulia Auto Daihatsu Sales Point Tanah Grogot sejak tahun 2024, kemudian ditempatkan sebagai Sales di Daihatsu Sales Point Babulu yang beralamat di RT. 005 Desa Babulu Darat, Kec. Babulu, Kab. PPU, Kaltim, pada awalnya hari Senin 30 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WITA di dealer mobil PT. Serba Mulia Auto yang beralamat di RT. 005 Desa Babulu Darat Kec. Babulu Kab. PPU Kaltim, Terdakwa dan Saksi MUZAMIL Bin KHOIRON sepakat untuk melakukan pembelian mobil Sigra Tipe R warna abu-abu dengan harga Rp 205.000.000,- (dua ratus lima juta) dengan potongan harga sebanyak Rp38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) setelah itu Saksi MUZAMIL Bin KHOIRON melakukan pembayaran secara tunai dengan nilai Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) sebagai uang muka pembelian mobil tersebut dan Terdakwa memberikan 1 (satu) lembar Kwitansi warna kuning yang dibubuhi matrai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) disertai dengan tanda tangan Terdakwa, kemudian Terdakwa menyetorkan uang tersebut ke rekening BRI milik Terdakwa dengan nomor Rek : 760101005565531 an. MUHAMAD AENUN, setelah uang tersebut berada di rekening milik Terdakwa, kemudian Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan Saksi MUZAMIL Bin KHOIRON dengan total uang senilai Rp 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan transfer kepada FITRI ANIK dengan nominal Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk melakukan pembayaran hutang Terdakwa, kemudian uang dengan nilai Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) juga digunakan secara pribadi oleh Terdakwa untuk mengirimkan ke pacar Terdakwa, judi online, dan Terdakwa gunakan untuk membeli Narkotika dengan Jenis Sabu, kemudian sisa uang dengan nilai Rp 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) Terdakwa transfer ke rekening milik Saksi RIKI HYUNDARI Bin KATIMIN untuk pembayaran uang muka pembayaran mobil Saksi MUZAMIL Bin KHOIRON;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa MUHAMMAD AENUN menghubungi Saksi MUZAMIL Bin KHOIRON untuk meminta transfer tambahan uang muka pembayaran mobil senilai Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dengan mengatasnamakan Pak ABI sebagai manager atau kepala cabang PT. Serba Mulia Auto Cabang Tanah Grogot, kemudian dilakukan pembayaran dengan cara transfer uang senilai Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta dua ribu lima ratus rupiah) menggunakan Rekening BRI dengan nomor 457801020006538 an. TUTI AMBARWATI milik istri dari Saksi MUZAMIL Bin KHOIRON yaitu Saksi TUTI AMBARWATI Binti WANITA pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 20.28 WITA ke rekening PT. Serba Mulia Auto, namun pembayaran tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan pelunasan pembayaran mobil pelanggan lain atas nama pelanggan lain pada hari Jumat, 10 Januari 2025 tanpa sepengetahuan Saksi MUZAMIL Bin KHOIRON dan Saksi RIKI HYUNDARI Bin KATIMIN selaku atasan Terdakwa dalam pekerjaannya bahwa uang tersebut berasal dari Saksi MUZAMIL Bin KHOIRON untuk pembayaran mobil Sigra Tipe R warna abu-abu;       
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana penggelapan berupa uang untuk pembayaran mobil dari Saksi MUZAMIL Bin KHOIRON dengan nilai Rp 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) pada hari Senin 30 Desember 2024 dan uang dengan nilai Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta dua ribu lima ratus rupiah) pada hari Jumat, 10 Januari 2025, menimbulkan kerugian yang dialami oleh Saksi MUZAMIL Bin KHOIRON dan Saksi TUTI AMBARWATI Binti WANITA dengan nilai kurang lebih Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah);
  • Bahwa berdasarkan  perbuatan Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan uang pembayaran mobil atas nama Saksi MUZAMIL Bin Khoiron menyebabkan kerugian materiil yang dialami oleh Saksi MUZAMIL Bin KHOIRON dan Saksi TUTI AMBARWATI Binti WANITA dengan total keseluruhan Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------
 
------------------------------------------ ATAU ---------------------------------------------
 
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AENUN Bin RAHMAN (Alm) pada hari Senin, 30 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2024 hingga Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 hingga tahun 2025, bertempat di dealer mobil PT. Serba Mulia Auto yang beralamat di RT. 005 Desa Babulu Darat, Kec. Babulu, Kab. PPU, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam, sehingga Pengadilan Negeri Penajam berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan  dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin 30 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WITA di dealer mobil PT. Serba Mulia Auto yang beralamat di RT. 005 Desa Babulu Darat Kec. Babulu Kab. PPU Kaltim, Terdakwa dan Saksi MUZAMIL Bin KHOIRON sepakat untuk melakukan pembelian mobil Sigra Tipe R warna abu-abu dengan harga Rp 205.000.000,- (dua ratus lima juta) dengan potongan harga sebanyak Rp38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) setelah itu Saksi MUZAMIL Bin KHOIRON melakukan pembayaran secara tunai dengan nilai Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) sebagai uang muka pembelian mobil tersebut dan Terdakwa memberikan 1 (satu) lembar Kwitansi warna kuning yang dibubuhi matrai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) disertai dengan tanda tangan Terdakwa, kemudian Terdakwa menyetorkan uang tersebut ke rekening BRI milik Terdakwa dengan nomor Rek : 760101005565531 an. MUHAMAD AENUN, setelah uang tersebut berada di rekening milik Terdakwa, kemudian Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan Saksi MUZAMIL Bin KHOIRON dengan total uang senilai Rp 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan transfer kepada FITRI ANIK dengan nominal Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk melakukan pembayaran hutang Terdakwa, kemudian uang dengan nilai Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) juga digunakan secara pribadi oleh Terdakwa untuk mengirimkan ke pacar Terdakwa, judi online, dan Terdakwa gunakan untuk membeli Narkotika dengan Jenis Sabu, kemudian sisa nya uang dengan nilai Rp 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) Terdakwa transfer ke rekening milik Saksi RIKI HYUNDARI Bin KATIMIN untuk pembayaran uang muka pembayaran mobil Saksi MUZAMIL Bin KHOIRON;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa MUHAMMAD AENUN menghubungi Saksi MUZAMIL Bin KHOIRON untuk meminta transfer tambahan uang muka pembayaran mobil senilai Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dengan mengatasnamakan Pak ABI sebagai manager atau kepala cabang PT. Seba Mulia Auto Cabang Tanah Grogot, kemudian dilakukan pembayaran dengan cara transfer uang senilai Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta dua ribu lima ratus rupiah) menggunakan Rekening BRI dengan nomor 457801020006538 an. TUTI AMBARWATI milik istri dari Saksi MUZAMIL Bin KHOIRON yaitu Saksi TUTI AMBARWATI Binti WANITA pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 20.28 WITA ke rekening PT. Serba Mulia Auto, namun pembayaran tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan pelunasan pembayaran mobil ke pelanggan lain pada hari Jumat, 10 Januari 2025 tanpa sepengetahuan Saksi MUZAMIL Bin KHOIRON dan Saksi RIKI HYUNDARI Bin KATIMIN selaku atasan Terdakwa dalam pekerjaannya bahwa uang tersebut berasal dari Saksi MUZAMIL Bin KHOIRON untuk pembayaran mobil Sigra Tipe R warna abu-abu; 
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 3 Februari 2025 Saksi MUZAMIL Bin KHOIRON dan Saksi TUTI AMBARWATI Binti WANITA berniat untuk melakukan pelunasan dengan melakukan pembayaran senilai Rp 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) melalui transfer dari Rekening BRI dengan nomor 457801020006538 an. TUTI AMBARWATI ke Rekening PT. Serba Mulia Auto dan melakukan serah terima unit, namun setelah 5 (lima) hari MUZAMIL Bin KHOIRON dan Saksi TUTI AMBARWATI Binti WANITA menggunakan mobil tersebut, Terdakwa meminjam mobil dengan alasan akan dilakukan servis, kemudian 2 (dua) hari berikutnya Saksi MUZAMIL Bin KHOIRON dan Saksi TUTI AMBARWATI mendatangi Daihatsu Sales Point Babulu dan dilakukan konfirmasi oleh Saksi RIKI HYUNDARI bahwa mobil tersebut belum lunas dikarenakan sebagian uang pembayaran dari Saksi I dan II dengan nilai Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) digunakan secara pribadi oleh Terdakwa dan digunakan untuk pembayaran mobil pelanggan lain;            
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana penipuan berupa uang untuk pembayaran mobil dari Saksi MUZAMIL Bin KHOIRON dengan nilai Rp 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) pada hari Senin 30 Desember 2024 dan uang dengan nilai Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta dua ribu lima ratus rupiah) dengan mengatasnamakan Pak ABI selaku manager atau kepala cabang PT. Serba Mulia Auto Cabang Tanah Grogot pada hari Jumat, 10 Januari 2025, menimbulkan kerugian yang dialami oleh Saksi MUZAMIL Bin KHOIRON dan Saksi TUTI AMBARWATI Binti WANITA dengan nilai kurang lebih Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah);

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya