Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2025/PN Pnj 1.WULAN PUSPA NUGRAHA, SH
2.RIZAL IRVAN AMIN SH
MUHAMMAD KEVIN FEBRIAN PUTRA MAULANA BIN LAIL MALANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1056/O.4.22/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WULAN PUSPA NUGRAHA, SH
2RIZAL IRVAN AMIN SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD KEVIN FEBRIAN PUTRA MAULANA BIN LAIL MALANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD KEVIN FEBRIAN PUTRA MAULANA BIN LAIL MALANA pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira jam 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di RT 023 Kelurahan Waru Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan“tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas Terdakwa dihubungi oleh Sdra. HERI (DPO) yang mengajak Terdakwa untuk bertemu di dekat jembatan logpon kemudian Terdakwa menyetujui lalu sekira jam 18.45 WITA Terdakwa berangkat menuju jembatan yang dimaksud oleh sdra HERI, sesampainya Terdakwa di jembatan tersebut sekira jam 19.00 WITA langsung bertemu dengan Sdr. Heri yang sudah menunggu Terdakwa, lalu Sdr. HERI mengatakan “bisakah ambilkan setengah gram (sabu sabu)” Terdakwa menjawab “iya, aman aja kah ?” Sdr. HERI mengatakan “iya aman aja, aku jamin. Tunggu sebentar ya uangnya belom ditransfer sama temanku” lalu Terdakwa menjawab “iya”. Selanjutnya sekira jam 19.15 WITA Sdr. HERI meminta nomor dompet digital DANA milik Terdakwa kemudian Terdakwa memberikan nomor DANA 081549209870 milik Terdakwa kepada Sdra. HERI lalu Sdr. HERI memperlihatkan bukti pengiriman uang ke akun dana Terdakwa tersebut sebesar Rp950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa yang berada di Kel. Petung lalu tidak lama kemudian Terdakwa langsung berangkat menuju ke Kel. Penajam untuk membelikan Narkotika jenis sabu sesuai pesanan Sdr. HERI. Pada saat di tengah perjalanan Terdakwa singgah ke agen BRI link yang berada di simpang Silkar untuk mengambil uang yang dikirim oleh Sdra. HERI ke akun DANA milik Terdakwa sebanyak Rp950.000,00 (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa menyisihkan uang sebanyak Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa ambil sebagai keuntungan, selanjutnya Terdakwa pergi membeli bensin untuk motor Terdakwa seharga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sisa keuntungan sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) Terdakwa simpan di kantong celana bagian depan sebelah kanan, setelah itu Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke Penajam. Sesampainya di Penajam sekira jam 21.45 WITA Terdakwa menemui seseorang yang Terdakwa panggil OM (DPO), kemudian Terdakwa langsung menyerahkan uang tunai kepada sdra. OM sebanyak Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) lalu Sdr. OM menerima uang tersebut dan menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu  yang Terdakwa terima menggunakan tangan kanan. Setelah itu Terdakwa menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut di dashboard motor sebelah kiri lalu Terdakwa langsung pulang menuju ke Waru untuk mengantarkan sabu pesanan Sdr. HERI tersebut;
  • Bahwa selanjutnya sekira jam 22.38 WITA Terdakwa menghubungi Sdr. HERI mengatakan “HERI Terdakwa sudah sampai Petung ini, aman kah?” Sdr. HERI menjawab “iya aku jamin kok” lalu sesampainya di Kel. Waru sekira jam 22.50 WITA Terdakwa berhenti di pinggir jalan hendak menghubungi Sdr. HERI untuk memberitahu bahwa Terdakwa sudah berada di Kel. Waru namun sebelum Terdakwa menghubungi Sdr. HERI sekira jam 23.00 WITA datang petugas kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa  1 (satu) Unit Handphone Merk Realme 5i Warna Forest Green No. IMEI 1 : 866515040294555, No. IMEI 2 : 866515040294548, No. Telepon/Whatsapp : 081549209870 yang Terdakwa pegang dengan tangan kanan dan uang tunai sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) di kantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan, 1 (satu) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu sabu didalam dashboar motor sebelah kiri serta 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy Warna hitam tanpa Nopol;
  • Bahwa terdakwa dalam hal melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang;
  • Berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Nomor: LHU.100.K.05.16.24.0082 tanggal 21 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas Surat Permohonan Pengujian Barang Bukti Secara Laboratorium dari Polres Penajam Paser Utara Nomor: B/397/III/RES.4.2./2025/Resnarkoba, tanggal 14 Maret 2025 berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih dengan jumlah sampel Netto : 301,9 (tiga ratus satu koma sembilan) miligram dengan kesimpulan dari hasil pengajuan adalah benar mengandung Metamfetamin dan tidak terdapat sisa sampel pengujian.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------–Bahwa terdakwa MUHAMMAD KEVIN FEBRIAN PUTRA MAULANA BIN LAIL MALANA pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira jam 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di RT 023 Kelurahan Waru Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam telah melakukan perbuatan “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebit di atas mulanya saat Terdakwa berada di Kec. Penajam sekira jam 21.45 WITA Terdakwa menemui seseorang yang Terdakwa panggil OM (DPO), kemudian Terdakwa langsung menyerahkan uang tunai kepada sdra. OM sebanyak Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) lalu Sdr. OM menerima uang tersebut dan menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu  yang Terdakwa terima menggunakan tangan kanan. Setelah itu Terdakwa menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut di dashboard motor sebelah kiri lalu Terdakwa langsung pulang menuju ke Waru untuk mengantarkan sabu pesanan Sdr. HERI tersebut. Selanjutnya sekira jam 22.38 WITA Terdakwa menghubungi Sdr. HERI mengatakan “HERI Terdakwa sudah sampai Petung ini, aman kah?” Sdr. HERI menjawab “iya aku jamin kok” lalu sesampainya di Kel. Waru sekira jam 22.50 WITA Terdakwa berhenti di pinggir jalan hendak menghubungi Sdr. HERI untuk memberitahu bahwa Terdakwa sudah berada di Kel. Waru namun sebelum Terdakwa menghubungi Sdr. HERI sekira jam 23.00 WITA datang petugas kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa  1 (satu) Unit Handphone Merk Realme 5i Warna Forest Green No. IMEI 1 : 866515040294555, No. IMEI 2 : 866515040294548, No. Telepon/Whatsapp : 081549209870 yang Terdakwa pegang dengan tangan kanan dan uang tunai sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) di kantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan, 1 (satu) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu sabu didalam dashboar motor sebelah kiri serta 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy Warna hitam tanpa Nopol;
  • Bahwa terdakwa dalam hal melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang;
  • Berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Nomor: LHU.100.K.05.16.24.0082 tanggal 21 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas Surat Permohonan Pengujian Barang Bukti Secara Laboratorium dari Polres Penajam Paser Utara Nomor: B/397/III/RES.4.2./2025/Resnarkoba, tanggal 14 Maret 2025 berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih dengan jumlah sampel Netto : 301,9 (tiga ratus satu koma sembilan) miligram dengan kesimpulan dari hasil pengajuan adalah benar mengandung Metamfetamin dan tidak terdapat sisa sampel pengujian.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya