| Dakwaan |
Kesatu
----------Bahwa terdakwa ANJA SAPUTRA Als BUTUN Bin JOHANSYAH pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira jam 12.30 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak tidaknya pada tahun 2026 bertempat RT. 003 Desa Telemow Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bula Mei 2026 terdakwa mendatangi rumah sdr. IMAM (daftar pencarian orang) yang beralamatkan di kilo 6 Desa Maridan Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu sabu, sesampainya terdakwa di rumah sdr. IMAM selanjutnya terdakwa membeli narkotika jenis sabu sabu dari sdr. IMAM sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa narkotika jenis sabu sabu yang terdakwa beli dari sdr. IMAM sebanyak 1 (satu) paket tersebut terdakwa bagi menjadi 6 (enam) paket, kemudian dari 6 (enam) paket narkotika jenis sabu sabu tersebut terdakwa jual sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi FREDY YAN TOMAS anak dari YAN TOMAS (Alm).
- Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira jam 12.30 wita terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu kepada saksi FREDY YAN TOMAS anak dari YAN TOMAS (alm), selanjutnya sekitar jam 15.00 wita terdakwa diamankan oleh saksi YOGY BUDIHARGO dan saksi MILENIUS SIKA yang merupakan anggota kepolisian dari Polsek Sepaku yang pada saat itu sudah terlebih dahulu mengamankan saksi FREDY YAN TOMAS anak dari YAN TOMAS atas kepemilikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu yang diakui oleh saksi FREDY YAN TOMAS anak dari YAN TOMAS diperoleh dari terdakwa.
- Bahwa pada saat terdakwa diamankan oleh saksi YOGY BUDIHARGO dan saksi MILENIUS SIKA dilanjutkan dengan penggeladahan oleh terdakwa dan sekitar rumah terdakwa, dari hasil pengeledahan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk iphone warna pink yang berada di genggaman terdakwa, kemudian terdakwa menunjukkan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu sabu yakni berada di belakang rumah dengan posisi berada di bawah tanah pada saat itu ditemukan 1 (satu) kotak isi staples yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik C-tik besar dan didalam 1 buah plastik C-tik besar tersebut terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu sabu, kemudian ditemukan juga uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjulan narkotika jenis sabu sabu.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang atas narkotika jenis sabu sabu tersebut
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.26.0093 tanggal 4 Juni 2026 yang ditandatangani oleh EVA YUN DELIYANA, S.SI, Apt selaku Ketua Tim Pengujian telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Polres Penajam Paser Utara berupa 1 (satu) amplop cokelat label merah segel merah, dengan berat netto 66,5 mg dengan hasil pengujian barang bukti Positif Metamfetamin,
- Bahwa Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian unit BRI Sepaku Nomor : 065/V/17147/2026 tanggal 19 Mei 2026 dengan hasil penimbangan sebanyak 3 (tiga) paket berisi serbuk putih dengan berat kotor 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram dan berat bersih 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram yang ditandatangani oleh Pengelola Unit Pegadaian Unit BRI Sepaku EKO PURNOMO.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo UURI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa ANJA SAPUTRA Als BUTUN Bin JOHANSYAH pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira jam 17.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak tidaknya pada tahun 2026 bertempat RT. 003 Desa Telemow Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanan, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira jam 14.00 wita unit Reskrim Polsek sepaku mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Telemow Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara marak terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu selanjutnya saksi YOGY BUDIHARGO dan saksi MILENIUS SIKA yang merupakan anggota kepolisian dari Polsek Sepaku melakukan penyelidikan di sekitar Desa Telemow pada saat itu saksi YOGY BUDIHARGO dan saksi MILENIUS SIKA mengamankan saksi FREDY YAN TOMAS anak dari YAN TOMAS pada saat dilakukan penggeledahan di temukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu yang diakui oleh saksi FREDY YAN TOMAS anak dari YAN TOMAS diperoleh dari terdakwa, selanjutnya saksi YOGY BUDIHARGO dan saksi MILENIUS SIKA melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa yang beralamatkan di RT. 003 Desa Telemow Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara sekitar jam 17.00 wita, selanjutnya di lakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan sekitar rumah terdakwa, dari hasil pengeledahan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk iphone warna pink yang berada di genggaman terdakwa, kemudian terdakwa menunjukkan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu sabu yakni berada di belakang rumah terdakwa dengan posisi berada di bawah tanah pada saat itu ditemukan 1 (satu) kotak isi staples yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik C-tik besar dan didalam 1 buah plastik C-tik besar tersebut terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu sabu, kemudian ditemukan juga uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dalam penggeledahan tersebut disaksikan oleh saksi FAISAL
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang atas narkotika jenis sabu sabu tersebut
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.26.0093 tanggal 4 Juni 2026 yang ditandatangani oleh EVA YUN DELIYANA, S.SI, Apt selaku Ketua Tim Pengujian telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Polres Penajam Paser Utara berupa 1 (satu) amplop cokelat label merah segel merah, dengan berat netto 66,5 mg dengan hasil pengujian barang bukti Positif Metamfetamin,
- Bahwa Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian unit BRI Sepaku Nomor : 065/V/17147/2026 tanggal 19 Mei 2026 dengan hasil penimbangan sebanyak 3 (tiga) paket berisi serbuk putih dengan berat kotor 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram dan berat bersih 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram yang ditandatangani oleh Pengelola Unit Pegadaian Unit BRI Sepaku EKO PURNOMO.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------
|