Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Menetapkan bahwa di Petung Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara pada Tanggal 05 Juni 2003 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama : BACO karena sakit dan dikebumikan di TPU Giripurwa;
3.Menetapkan bahwa di Petung Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara pada Tanggal 23 Agustus 1991 telah meninggal dunia seorang Perempuan bernama : BADDA karena sakit dan dikebumikan di TPU Giripurwa;
4.Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara diĀ untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama BACO dan BADDA tersebut;
5.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon Penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |