Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2026/PN Pnj 1.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2.TITANIA SYAFIRA NUR HANA, SH
MUHAMMAD DAUD BIN BADRUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-452/O.4.22.3/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2TITANIA SYAFIRA NUR HANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD DAUD BIN BADRUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa terdakwa MUHAMMAD DAUD Bin BADRUL pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 18.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah kontrakan RT 005 Desa Bukit Raya, Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------

    • Bahwa berawal waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas terdakwa dan Sdra. ERWIN sedang berada dirumah Sdra. FAHRUL (DPO) kemudian Sdra. ERWIN (penuntutan dilakukan secara terpisah) memanggil terdakwa ”sini dulu de” dan kemudian terdakwa mendatangi Sdra. ERWIN pada saat itu mengajak terdakwa untuk memecah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram. Lalu Sdra. ERWIN memecah dari 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram dengan timbangan digital menjadi 3 (tiga) paket masing-masing beratnya 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 3 (tiga) gram dan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan masing-masing beratnya 1 (satu) gram dan pada saat itu Sdra. ERWIN berkata ”ini ambil 2 (dua) gram karna Sdra. FAHRUL nda ada” dan terdakwa menyanggupi lalu berkata ”iya nda papa yang penting tetap arahan dari Sdra. FAHRUL”. Kemudian terdakwa menerima 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dari Sdra. ERWIN dengan masing-masing beratnya 1 (satu) gram. Selanjutnya pada saat itu juga terdakwa langsung memecah dari 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang diterima dari Sdra. ERWIN menjadi 18 (delapan belas) paket narkotika jenis sabu. Kemudian ada pembeli yang diarahkan dari Sdra. FAHRUL menghubungi terdakwa sekira pukul 19.05 wita untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian telah terjual sebanyak 3 (tiga) paket dengan harga masing-masing per paket Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 20.12 wita terdakwa menyetorkan hasil penjualan kepada Sdra. ERWIN sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kemudian Sdra. FEBBRY (penuntutan dilakukan secara terpisah) menghubungi terdakwa melalui telpon whatsapp dan berkata ”po adakah bahan sudah ijin dari fahrul karna Erwin sudah gaada bahan, terus di arahkan ke kamu aku minta 1 juta” dan terdakwa berkata ”iya boleh kalo sudah ada ijin dari fahrul”. Selanjutnya sekira pukul 20.40 wita Sdra. FEBBRY datang ke rumah kontrakan milik Sdra. FAHRUL untuk menemui terdakwa dan kemudian terdakwa langsung mengambil 4 (empat) paket yang sudah terdakwa pecah atdi dan terdakwa satukan menjadi 1 (satu) paket narkotika jenis sabuu dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan setelah itu terdakwa langsung menyerahkan kepada Sdra. FEBRI dan pada saat itu Sdra. FEBBRY membayar kepada terdakwa dengan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sisanya di transfer sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan kurangnya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang belum dibayarkan. Setelah itu, sekira pukul 20.47 wita terdakwa langsung menyetorkan kepada Sdra. ERWIN;

 

    • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekitar pukul 00.30 wita datang saksi ADITTYA REFSY YUSUF Bin ABDUL MUNIF dan saksi ARIF CANDRA PUTRA Bin ZARMA PUTRA (keduanya merupakan Tim Opsnal Sat Resnarkoba) mengamankan terdakwa dan Sdra. ERWIN kemudian terdakwa di geledah dan di temukan barang bukti 8 (delapan) Paket Narkotika Jenis sabu   yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar Plastik Klip Bening berukuran besar, 1 (satu) bungkus Plastik Klip bening, dan 1 (satu) Buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik bewarna merah, ditemukan 1 (satu) bungkus Kotak Rokok bewarna ungu yang pada saat dibuka berisikan 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu, lalu ditemukan 1 (satu) unit Handphone dengan merk  Realme C55 warna Night Sea dengan Imei I : 863218066603857  Imei II : 863218066603840 no Hp 0813-54563787 yang dimana seluruh barang dilantai samping tempat duduk Sdra. MUHAMMAD DAUD. Pada saat penggeledahan badan terhadap Sdra. MUHAMMAD DAUD ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet bewarna coklat di dalam kantong celana bagian belakang disebalah kanan yang terdakwa pakai yang pada saat di buka berisikan 2 (dua) Paket Narkotika Jenis sabu. Atas kejadian tersebut Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke polres PPU  guna proses hukum lebih lanjut;

 

    • Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh dari hasil menjual narkotika jenis sabu yaitu dapat mengkonsumsi secara Cuma-Cuma dan kebutuhan sehari-hari contohnya makan, rokok, dll;

 

    • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor LHU.100.K.05.16.25.0243 tanggal 18 November 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan pengujian barang bukti secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Polres Penajam Paser Utara dengan nomor : B/1665/XI/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 07 November 2025 berupa 1 Amplop/Catch Cover/Sachet/Bungkus dengan berat netto 561,8 mg dengan kesimpulan dari hasil pengujian  1 Amplop/Catch Cover/Sachet/Bungkus barang bukti secara Laboratoris adalah positif Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

 

    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 003/11082.118/2025 tanggal 07 November 2025 terhadap barang bukti milik terdakwa atas nama MUHAMMAD DAUD Bin BADRUL berupa 11 (sebelas) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik, dengan total berat bruto yakni 2,04 (dua koma nol empat) gram atau berat netto yakni 0,94 (nol koma sembilan empat) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu Yoyok Sugianto;

 

    • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD. Ratu Aji Putri Botung No. RM : 100516 yang ditandatangani oleh dr. Emi Setianingsih, Sp.PK selaku Konsulen Jaga terhadap terdakwa atas nama MUHAMMAD DAUD tanggal lahir 07 Oktober 1989 dengan hasil pemeriksaan Positif Methampetamin terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

 

    • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

------------------------------------------------ ATAU --------------------------------------------

 

KEDUA

  -----Bahwa terdakwa MUHAMMAD DAUD Bin BADRUL pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 00.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah kontrakan RT 005 Desa Bukit Raya, Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------

    • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 20.40 wita Sdra. FEBBRY (penuntutan dilakukan secara terpisah) datang ke rumah kontrakan milik Sdra. FAHRUL (DPO) untuk menemui terdakwa dan kemudian terdakwa langsung mengambil 4 (empat) paket yang sudah terdakwa pecah atdi dan terdakwa satukan menjadi 1 (satu) paket narkotika jenis sabuu dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan setelah itu terdakwa langsung menyerahkan kepada Sdra. FEBBRY dan pada saat itu Sdra. FEBBRY membayar kepada terdakwa dengan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sisanya di transfer sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan kurangnya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang belum dibayarkan. Setelah itu, sekira pukul 20.47 wita terdakwa langsung menyetorkan kepada Sdra. ERWIN (penuntutan dilakukan secara terpisah);

 

    • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekitar pukul 00.30 wita datang saksi ADITTYA REFSY YUSUF Bin ABDUL MUNIF dan saksi ARIF CANDRA PUTRA Bin ZARMA PUTRA (keduanya merupakan Tim Opsnal Sat Resnarkoba) mengamankan terdakwa dan Sdra. ERWIN kemudian terdakwa di geledah dan di temukan barang bukti 8 (delapan) Paket Narkotika Jenis sabu   yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar Plastik Klip Bening berukuran besar, 1 (satu) bungkus Plastik Klip bening, dan 1 (satu) Buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik bewarna merah, ditemukan 1 (satu) bungkus Kotak Rokok bewarna ungu yang pada saat dibuka berisikan 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu, lalu ditemukan 1 (satu) unit Handphone dengan merk  Realme C55 warna Night Sea dengan Imei I : 863218066603857  Imei II : 863218066603840 no Hp 0813-54563787 yang dimana seluruh barang dilantai samping tempat duduk Sdra. MUHAMMAD DAUD. Pada saat penggeledahan badan terhadap Sdra. MUHAMMAD DAUD ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet bewarna coklat di dalam kantong celana bagian belakang disebalah kanan yang terdakwa pakai yang pada saat di buka berisikan 2 (dua) Paket Narkotika Jenis sabu. Atas kejadian tersebut Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke polres PPU  guna proses hukum lebih lanjut;

 

    • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor LHU.100.K.05.16.25.0243 tanggal 18 November 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan pengujian barang bukti secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Polres Penajam Paser Utara dengan nomor : B/1665/XI/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 07 November 2025 berupa 1 Amplop/Catch Cover/Sachet/Bungkus dengan berat netto 561,8 mg dengan kesimpulan dari hasil pengujian  1 Amplop/Catch Cover/Sachet/Bungkus barang bukti secara Laboratoris adalah positif Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

 

    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 003/11082.118/2025 tanggal 07 November 2025 terhadap barang bukti milik terdakwa atas nama MUHAMMAD DAUD Bin BADRUL berupa 11 (sebelas) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik, dengan total berat bruto yakni 2,04 (dua koma nol empat) gram atau berat netto yakni 0,94 (nol koma sembilan empat) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu Yoyok Sugianto;

 

    • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD. Ratu Aji Putri Botung No. RM : 100516 yang ditandatangani oleh dr. Emi Setianingsih, Sp.PK selaku Konsulen Jaga terhadap terdakwa atas nama MUHAMMAD DAUD tanggal lahir 07 Oktober 1989 dengan hasil pemeriksaan Positif Methampetamin terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

 

    • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal  609 ayat (1) butir a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya