INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
70/Pdt.G/2025/PN Pnj | Syuriansyah | Dra. Rabbiatul Adawiah | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Agu. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 70/Pdt.G/2025/PN Pnj | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 25 Agu. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga surat - surat bukti milik Penggugat;
3. Menyatakan sebagai Hukum bahwa Surat - Surat atau Alas Hak apa pun bentuknya yang dimiliki oleh Tergugat diatas tanah garapan milik Penggugat (Tanah Obyek Sengketa) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan sebagai Hukum bahwa Surat Kronologi Kepemilikan Tanah Tanggal 30 Juli 2024 atas nama Tergugat yang di buat diatas tanah objek sengketa dengan Nomor Register : 595.2./288/PEM-UM/2024 Kelurahan Riko Tanggal 5 Agustus 2025, Kelurahan Riko, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan sebagai Hukum (Verklaard Voor Recht) bahwa tanah milik Penggugat yang terletak di RT.06 Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Syuriansyah
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jln. Tani
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Alm. Sarkawi/Robiatul Adawiyah
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jln. Provinsi
Adalah merupakan hak Milik Penggugat yang merupakan Tanah Garapan sendiri dan telah digarap sejak tahun 2001 dengan luas ± 8.205 M2 sesuai Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 21 Juli 2025 yang terletak di RT.06 Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur;
6. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat sebagaimana yang telah diuraikan dalam posita Gugatan diatas, adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
7. Menyatakan sah dan berharga yaitu Sita Revindicatoir sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 226 HIR/260 RBg, karena untuk penguasaan kembali Tanah Garapan milik Penggugat yang terletak di RT.06 Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Syuriansyah
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jln. Tani
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Alm. Sarkawi/Robiatul Adawiyah
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jln. Provinsi
8. Menghukum Turut Tergugat III dan Tergugat IV untuk membatalkan pembayaran lahan kepada Tergugat sebagaimana tercantum dalam Nomor Peta Bidang Tanah : 210/2024, Tanggal 5 April 2024 An. Ketua Satgas Fisik Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara Nomer Persil 1 dan 1A, Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Bebas Hambatan Ibu Kota Nusantara Segmen 5B (Segmen Jembatan Pulau Balang-Rencana Bandara VVIP-Riko) atas nama Dra. Rabbiatul Adawiyah, MM yang di keluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara selaku ketua pelaksana pengadaan tanah;
9. Menghukum Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk melakukan pembayaran lahan kepada Penggugat, sebagaimana tercantum dalam Nomor Peta Bidang Tanah : 210/2024, Tanggal 5 April 2024 An. Ketua Satgas Fisik Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara Nomer Persil 1 dan 1A, Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Bebas Hambatan Ibu Kota Nusantara Segmen 5B (Segmen Jembatan Pulau Balang-Rencana Bandara VVIP-Riko), sesuai Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor Register : 593.2/1121/PPSDA/2025 Tanggal 21 Juli 2025 dengan luas ± 8.205 M¬2 yang terletak di RT. 06 Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, An. Syuriansyah;
10. Menyatakan Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan a quo;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Materiil kepada Penggugat karena tidak bisa minikmati/menjual tanah miliknya kepada pihak lain, sehingga jelas dan nyata Penggugat mengalami kerugian secara Materil yaitu luas tanah ± 8.205 M?2; (Delapan Ribu Dua Ratus Lima Meter Persegi) x 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) = Rp. 2.051.2500.000,- ( Dua Milyar Lima Puluh Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
12. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
13. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000.- (Lima Ratus Ribu rupiah) per hari jika lalai melaksanakan putusan ini;
14. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat bantahan/Verzet, Banding atau Kasasi (uitvourbaar bij vooraad);
15. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum; |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |