Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.B/2025/PN Pnj 1.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2.Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
1.HERIYANTO Bin JEMAIN
2.JAINUDIN Bin SIBUKDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 157/Pid.B/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2210/O.4.22/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERIYANTO Bin JEMAIN[Penahanan]
2JAINUDIN Bin SIBUKDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-

---------Bahwa Terdakwa I HERIYANTO BIN JEMAIN dan Terdakwa II JAINUDIN BIN SIBUKDIN pada hari sabtu tanggal 26 Juli tahun 2025 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan juli tahun 2025 bertempat di pinggir sungai di Jl. Datu Nondol Rt.003 kel Sepaku kec.Sepaku kab.PPU Kaltim atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau bersekutu dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu,perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan sebagaimana disebut diatas berawal pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II yang selanjutnya disebut para Terdakwa sedang bersantai bersama dirumah Terdakwa I, kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mencuri besi yang terpasang ditanggul  penahan banjir yang berada di belakang rumah Terdakwa I di pinggir sungai di Jln. Datu Nondol  Rt.003 Kel. Sepaku kab. PPU karena Terdakwa I merasa kesal dengan perusahaan PT.ABIPRAYA. kemudian pada pukul 20.00 WITA para Terdakwa memulai aksinya dengan cara  pertama  Para Terdakwa pergi ke lokasi yang berada di belakang rumah Terdalwa I dengan berjalan kaki dengan membawa 1 buah linggis dari rumah,kemudian sesampai di lokasi para Terdakwa memanjat tanggul tersebut karena posisi besi berada di balik tanggul atau di pinggir sungai kemudian para Terdakwa turun dari tanggul dan kemudian langsung melihat besi yang terpasang ditanggul selanjutnya para Terdakwa mulai merusak sambungan dan mencongkel satu persatu disetiap sambungan besi dengan menggunakan alat linggis, setelah berhasil merusak dan mencongkel besi di sambungannya. kemudian besi tersebut langsung diangkat ke atas tanggul secara bersamaan, lalu para Terdakwa melangsir dengan di pikul ke belakang rumah Terdakwa I dengan membawanya satu persatu dan para Terdakwa simpan tepat dibawah kolong rumah Terdalwa I, kemudian para Terdakwa menyiapkan kabel stopkontak panjang yang digunakan untuk menyalakan mesin gerinda. kemudian Para Tersangka memotong besi-besi tersebut menggunakan gerinda hingga menjadi beberapa ukuran untuk memudahkan diangkut ke mobil barang merek Daihatsu Grandmax  warna putih  dengan nopol KT-8120-V milik Terdakwa I. Kemudian para terdakwa menjual besi-besi milik PT ABIPRAYA tersebut kepada penjual besi tua milik saksi MAT DELI yang berada di jln. Bypass Rt.007 Desa Bukit Raya kec. Sepaku Kab. PPU dengan harga per kilonya Rp 4.000 (empat ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian para Terdakwa telah melakukan pencurian besi-besi yang terpasang ditanggul pinggir Sungai milik PT ABIPRAYA sebanyak 4 (empat) kali dan dijual ke penjual besi tua milik saksi MAT DELI dengan total 158 (seratus lima puluh delapan) batang besi dengan berat besi seluruhnya sekitar 1100 (seribu seratus) kilogram dan hasil total keuntungan para terdakwa sebanyak Rp 4.400.000 (empat juta empat ratus ribu) rupiah dibagi dua.  
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh para terdakwa telah habis digunakan para terdakwa untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan atas perbuatan terdakwa melakukan pencurian besi-besi yang terpasang ditanggul pinggir Sungai milik PT ABIPRAYA, PT ABIPRAYA mengalami kerugian untuk besi yang diambil sekitar 68.850.000 (Enam puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan s kerugian pada upah pekerja dan alat pendukung pemasangan besi sebesar Rp. 60.750.000, (Enam puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan perbuatan para Terdakwa tersebut tanpa atau tidak memperoleh izin.   

---------Perbuatan Para terdakwa Terdakwa I HERIYANTO BIN JEMAIN dan Terdakwa II JAINUDIN BIN SIBUKDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan Ke-5 KUHP------------------------------------------------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya