Dakwaan |
------------Bahwa Terdakwa SYAIDIMAN Als DIMPO Bin LA GALI (Alm) pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Sebuah Rumah yang berada di RT 010, Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari dan tanggal tersebut di atas, Saksi HALIFAH Bin LA GALI (Alm) yang sedang berada di kamar dan Saksi LA MAJIDUN Bin LA GALI (Alm) yang sedang bersantai di ruang tamu dalam sebuah rumah di RT 010, Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, mendengar suara Terdakwa yang menggertak Saksi WA ANTE Binti BALIA (Alm) akan membakar rumah apabila tidak memberikan uang kepada Terdakwa, mendengar hal tersebut Saksi HALIFAH Bin LA GALI (Alm) dan Saksi LA MAJIDUN Bin LA GALI (Alm) segera keluar mendatangi Saksi WA ANTE yang sedang berada di dapur dan menanyakan apa yang sedang terjadi, Saksi WA ANTE lantas memberi tahu bahwa Terdakwa selama ini memanen sawit tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi WA ANTE namun hasilnya tidak ada diberikan kepada Saksi WA ANTE, Saksi WA ANTE juga tidak dapat memasak dikarenakan tabung gas yang ada di dapur diambil oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan Saksi WA ANTE. Tidak terima mendengar hal tersebut Saksi HALIFAH Bin LA GALI (Alm) dan Saksi LA MAJIDUN Bin LA GALI (Alm) langsung mencari dan mendatangi Terdakwa yang sedang berada di dalam kamarnya, belum sempat para Saksi mengatakan apapun Terdakwa langsung bangun dan mengambil 1 (satu) buah bilah senjata tajam jenis pisau dengan bilah yang terbuat dari besi berwarna putih dengan Panjang sekira 30 cm (tiga puluh centi meter) dan memegangnya dengan tangan kiri, melihat hal tersebut Saksi HALIFAH Bin LA GALI (Alm) dan LA MAJIDUN Bin LA GALI (Alm) berlari keluar rumah, sesampainya di halaman rumah Saksi HALIFAH Bin LA GALI (Alm) menelfon polisi untuk mengadukan hal tersebut, Terdakwa yang berada di dekat pintu keluar rumah langsung berteriak “SEMPAT SAYA MASUK PENJARA, SAYA HABISIN KALIAN SEMUA YANG ADA DI RUMAH SINI” sambil memegang pisau di tangan kirinya.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------- |