Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
109/Pdt.P/2025/PN Pnj M. NOOR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 109/Pdt.P/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M. NOOR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
 2. Menyatahkan sah perubahan / penggantian tahun lahir dan nama anak dari pemohon yang semula tertulis 
      ( NURAFIAH) 31 desember 2010(dua ribu sepuluh) menjadi (NURUL ALIVIA) 01 Januari 2001 (dua ribu satu).
 3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten penajam paser utara setelah  penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukan untuk itu dan
selanjutnya memperbaiki / mengganti tahun lahir anak dari pemohon yang semula tertulis dan terbaca
31 desember 2010 (dua ribu sepuluh) menjadi 01 januari 2001 (dua ribu satu) pada Akte Kelahiran.
   4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak