Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
89/Pdt.G/2025/PN Pnj IDRIS TAMPUBOLON 1.Kantor Pertanahan Penajam
2.PT. Agro Indomas
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Keberatan atas ganti kerugian pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
Nomor Perkara 89/Pdt.G/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IDRIS TAMPUBOLON
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Penajam
2PT. Agro Indomas
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I.Melakukan penilaian Kembali atas tanah di atas dengan menggunakan luas tanah dari hasil pengukuran ulang tanggal 18 Juli 2024 yang telah dilakukan oleh TERMOHON I yaitu  luas tanah PEMOHON KEBERATAN  seluas 15.000 m2 (Lima Belas Ribu Meter Persegi) , dan mengabulkan seluruh Permohonan Keberatan untuk seluruhnya.
II.Memerintahkan kepada TERMOHON I untuk untuk melaksanakan pembayaran ganti kerugian kepada PEMOHON KEBERATAN sesuai batas waktu yang sudah ditentukan menurut aturan yang berlaku di Indonesia
III.Menghukum TERMOHON I  untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak