Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa RIDWAN Bin ABDUL MALIK (Alm), Pada hari Sabtu tanggal 30 November 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2025 sekira pukul 10.00 wita bertempat di RT. 07 Desa Labangka, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Dengan Sengaja Dan Melawan Hukum Memiliki Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Adalah Kepunyaan Orang Lain Tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 pukul 09.30 wita Terdakwa yang sedang berada di rumah saksi MUCHSIN menghubungi saksi MUCHSIN dan mengatakan “dimana taro motor? dimana kuncinya?” lalu saksi MUCHSIN mengatakan “motor di taro di tempat kerja, kuncinya ada di dalam dashboard”, kemudian Terdakwa mengatakan “saya mau pakai motor”. Setelah itu Terdakwa berangkat dari rumah Saksi MUCHSIN ke pinggir jalan dan menumpang kepada orang yang lewat untuk sampai di tempat kerja Saksi MUCHSIN. Sesampainya di tempat kerja Saksi MUCHSIN, Tersangka langsung mengambil sepeda motor tersebut dan kemudian kembali lagi ke rumah saksi MUCHSIN untuk mengambil tas dan baju milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berangkat ke Balikpapan menggunakan motor yang Terdakwa pinjam dari Saksi MUCHSIN.
- Bahwa selanjutnya sesampainya di Balikpapan, motor milik Saksi MUCHSIN tersebut Terdakwa bawa ke rumah Saksi YOHAN Alias OKKE untuk Terdakwa titipkan karena Terdakwa memiliki hutang kepada Saksi YOHAN Alias OKKE sejumlah kurang lebih Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Setelah sepeda motor tersebut Terdakwa titipkan, kemudian Terdakwa meminjam uang lagi dari Saksi YOHAN Alias OKKE sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Bahwa tindakan Terdakwa yang menitipkan motor milik saksi MUCHSIN kepada saksi YOHAN Alias OKKE sebagai jaminan atas hutang yang Terdakwa miliki kepada Saksi YOHAN Alias OKKE dilakukan oleh Terdakwa tanpa izin dan sepengetahuan saksi MUCHSIN selaku pemilik motor.
- Bahwa setelah itu Terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Balikpapan Timur atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat pada tanggal 12 Januari 2025 sehingga Terdakwa belum menebus hutang Terdakwa kepada Saksi YOHAN Alias OKKE dan mengambil kembali sepeda motor milik Saksi MUCHSIN yang Terdakwa jaminkan kepada Saksi YOHAN Alias OKKE atas hutang Terdakwa.
- Bahwa hubungan Terdakwa dengan Saksi korban MUCHSIN adalah saudara sepupu, dan Terdakwa telah beberapa kali menggunakan sepeda motor milik Saksi MUCHSIN tersebut untuk mengantar dan menjemput Saksi MUCHSIN pergi bekerja. Namun Terdakwa telah menjaminkan sepeda motor tersebut tanpa izin dari pemilik sepeda motor yaitu Saksi MUCHSIN;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).--------------------------------------------------------
|