| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Menetapkan bahwa perubahan nama anak Pemohon yang semula bernama Dewi Dhes Vhyna sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran tanggal 15 September 2021, Nomor: 6409-LT-01092021-0008 , menjadi Dewi Dhes Vhyna binti Mohd Shawal adalah sah menurut hukum;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
4.Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon; |