Dakwaan |
---------Bahwa terdakwa KAHARUDDIN Als. Kahar Bin EFENDI, pada tanggal 23 april 2025, 29 april 2025 dan tanggal 30 april 2025 sekira Pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jl. Gunung Nangka RT. 010 Kel. Sotek Kec. Penajam Kab. PPU – Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, dalam gabungan dari beberapa perbuatan, yang masing-masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman utama yang sejenis, maka satu hukuman saja dijatuhkan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------
- Bahwa Pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira jam 01.00 wita, Terdakwa keluar dari rumah terdakwa dengan berjalan kaki dengan maksud tujuan untuk mencari barang yang bisa Terdakwa ambil, dan pada saat diperjalanan Terdakwa sambil melihat – lihat mobil yang bisa Terdakwa ambil AKI mobilnya lalu Terdakwa tiba di depan rumah Saksi Sulatri Binti Sakijan (alm) dan Terdakwa melihat ada 1 (satu) mobil Daihatsu Hiline warna putih yang di parkir di depan rumah tanpa adanya pintu mobil lalu Terdakwa melihat ada 1 (satu) buah AKI mobil 100 (seratus) ampere merek YUASA warna merah-putih berada di dalam kabin mobil tersebut lalu Terdakwa mengambil aki mobil tersebut sambil Terdakwa memikul dan membawa pulang yang mana jarak antara rumah Terdakwa dengan rumah Saksi Sulatri Binti Sakijan (alm) berjarak sekitar 1 KM (satu kilo meter). Sesampainya dirumah, Terdakwa menyimpan AKI mobil tersebut di samping rumah Terdakwa . Sekira jam 08.00 wita, Terdakwa Pergi dari rumah untuk menjual AKI mobil tersebut dan mencari pembeli lalu Terdakwa bertemu dengan Paklek pembeli besi tua keliling di jalan lalu Terdakwa menawarkan AKI yang Terdakwa bawa tersebut, lalu Terdakwa bertanya kepada Paklek pembeli besi tua keliling tersebut bahwa “BERAPA HARGA AKI BIASANYA PAKLEK ?” lalu dijawab “ RP 2.000,- PER AMPERE” lalu Terdakwa menjual AKI tersebut kepada Paklek pembeli besi tua keliling dan Terdakwa mendapatkan uang hasil penjualan AKI sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dikarenakan AKI mobil tersebut adalah 100 (seratus) ampere dan setelah menerima uang hasil penjualan AKI tersebut lalu Terdakwa pulang kerumah Terdakwa dan uangnya telah habis Terdakwa pergunakan untuk keperluan Terdakwa seperti membeli rokok dan makanan;
- Bahwa Pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira jam 01.00 wita, Terdakwa keluar rumah dengan berjalan kaki dengan maksud tujuan untuk mencari barang yang bisa Terdakwa ambil, pada saat di depan rumah Saksi Achmad Nur Hakim Subekhan Bin Suharsono (Alm) Terdakwa melihat ada 1 (satu) buah AKI yang ditaruh di teras rumah tepatnya di bawah jendela lalu Terdakwa menuju AKI tersebut dan mengambilnya lalu Terdakwa memikul dan membawanya pulang yang mana jarak antara rumah Terdakwa dengan rumah Saksi Achmad Nur Hakim Subekhan Bin Suharsono (Alm) berjarak sekitar 1 KM (satu kilo meter). Sesampainya dirumah, Terdakwa menyimpan AKI mobil tersebut di samping rumah Terdakwa . Sekira jam 09.00 wita Terdakwa berencana untuk menjual AKI tersebut dan Terdakwa menunggu Paklek pembeli besi tua keliling lewat di depan rumah Terdakwa , tak lama kemudian Paklek pembeli besi tua keliling lewat di depan rumah Terdakwa dan Terdakwa menawarkan AKI mobil yang telah Terdakwa ambil tersebut dan AKI mobil yang akan Terdakwa jual tersebut hanya 70 (tujuh puluh) ampere sehingga Terdakwa hanya mendapatkan uang sebesar Rp 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) akan tetapi Paklek pembeli besi tua keliling tersebut menggenapinya sehingga menjadi Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Dan uangnya telah habis Terdakwa pergunakan untuk keperluan Terdakwa seperti membeli rokok dan makanan;
- Bahwa Pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira jam 01.00 wita, Terdakwa keluar rumah dengan berjalan kaki dengan maksud tujuan untuk mencari barang yang bisa Terdakwa ambil, pada saat di depan rumah Saksi Achmad Nur Hakim Subekhan Bin Suharsono (Alm) Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit mobil Truk Tangki yang sedang parkir di depan rumah Saksi Achmad Nur Hakim Subekhan Bin Suharsono (Alm) lalu Terdakwa mendekati mobl truk tangki tersebut, tiba – tiba Terdakwa diteriaki maling lalu Terdakwa kabur dengan berlari dan Terdakwa pun dikejar oleh warga lalu Terdakwa menuju ke arah Pasar Lama Sotek dan bersembunyi di semak – semak samping rumah orang lalu Terdakwa di dapat oleh warga dan di tanya – tanya dimana saja Terdakwa mengambil AKI mobil tak lama kemudian datang anggota Kepolisian dan membawa Terdakwa ke Pospol Sotek;
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah AKI mobil 70 (tujuh puluh) ampere merek YUASA warna merah-putih milik Saksi Achmad Nur Hakim Subekhan Bin Suharsono (Alm) , 1 (satu) buah AKI mobil 100 (seratus) ampere merek YUASA warna merah-putih Milik Saksi Sulatri, 1 (satu) buah tang terbuat dari besi dengan gagang berwarna merah yang digunakan Terdakwa untuk melepas Aki Mobil;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari saksi korban Saksi Sulatri Binti Sakijan (alm) dan Saksi Achmad Nur Hakim Subekhan Bin Suharsono (Alm) untuk mengambil aki mobil milik Saksi Sulatri Binti Sakijan (alm) dan Saksi Achmad Nur Hakim Subekhan Bin Suharsono (Alm) ;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Saksi Sulatri Binti Sakijan (alm) dan Saksi Achmad Nur Hakim Subekhan Bin Suharsono (Alm) mengalami untuk Saksi Sulatri Binti Sakijan (alm) sebesar Rp.1.700.000,-(satu jutah tujuh ratus ribu rupiah) dan Saksi Achmad Nur Hakim Subekhan Bin Suharsono (Alm) sebesar Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana---------------------------------------------------- |