Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.Sus/2026/PN Pnj 1.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2.SHAFIRA AURELLIE
MAHMUDIN BIN H.MUHAMMAD HUSEIN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 124/Pid.Sus/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2067/O.4.22.3/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2SHAFIRA AURELLIE
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHMUDIN BIN H.MUHAMMAD HUSEIN (ALM)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---------Bahwa terdakwa MAHMUDIN Bin H.MUHAMMAD HUSEIN (Alm), pada hari Rabu tanggal 15 bulan April tahun 2026 pukul 09.45 Wita atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang terletak di RT 016 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira pukul 16.14 WITA, saat Terdakwa sedang berada di rumahnya yang terletak di RT 016, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. UDIN (DPO) yang dengan tujuan memesan Narkotika golongan I jenis sabu kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya pada sekira pukul 19.18 WITA, Terdakwa menghubungi Sdr. ASBUL (DPO) dan mengatakan bahwa ada teman Terdakwa yang hendak mengambil atau membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket. Atas permintaan tersebut, ASBUL (DPO) mengatakan akan mengantarkan narkotika jenis sabu ke rumah Terdakwa. Kemudian sekira pukul 21.00 WITA, saat Terdakwa sedang berada di rumah, datang RAMA (DPO) menemui Terdakwa dan menyerahkan 13 (tiga belas) paket Narkotika jenis sabu yang berasal dari Sdr. ASBUL (DPO) kepada Terdakwa. Setelah menerima Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa menghubungi Sdr. UDIN (DPO) untuk mengambil pesanan Narkotika jenis sabu tersebut, dan menyerahkan kepada UDIN (DPO) di pangkalan (stand) Ojek yang tidak jauh dari rumah terdakwa. kemudian UDIN (DPO) datang ke lokasi tersebut dan menyerahkan uang Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa menyerahka 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada UDIN (DPO).
  • Bahwa Setelah transaksi tersebut selesai, Terdakwa kembali pulang ke rumahnya. Sesampainya di rumah, Terdakwa mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri. Setelah selesai mengonsumsi sabu tersebut, Terdakwa memasukkan sisa 11 (sebelas) paket Narkotika jenis sabu ke dalam sebuah dompet kain berwarna ungu. Selanjutnya, Terdakwa meletakkan dompet berwarna ungu tersebut di atas Blower AC yang berada di samping rumah Terdakwa. Setelahnya, Terdakwa masuk ke dalam kamar untuk beristirahat. kemudian Keesokan harinya rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 09.45 WITA, datang Anggota Kepolisian dari Polres Penajam Paser Utara (PPU) melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa serta kediaman Terdakwa. Dari hasil penggeledahan tersebut, pihak Kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah dompet kain berwarna ungu yang di dalamnya berisikan 11 (sebelas) paket Narkotika jenis sabu.
    • 1 (satu) buah dompet berwarna cokelat yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik dan 2 (dua) lembar plastik klip bening.
    • 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y29 berwarna Coklat Cendana dengan rincian: No. IMEI 1: 863245074834331, No. IMEI 2: 863245074834323, No. Telepon SIM 1/WhatsApp: 0812-5839-9670 yang ditemukan di atas kasur di dalam kamar Terdakwa.
    • Uang tunai sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) yang ditemukan di dalam kantong celana bagian belakang Terdakwa, yang diketahui merupakan uang hasil transaksi penjualan Narkotika jenis sabu dengan Sdr. UDIN.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam Nomor : 054/11082.118/2026 tanggal 15 April 2026 terhadap barang bukti milik Terdakwa atas nama MAHMUDIN Bin H. MUHAMMAD HUSEIN (Alm) berupa 11 (sebelas) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik dengan berat bruto 2,02(dua koma nol dua) gram dan berat netto 1,03 (satu koma nol tiga) gram yang ditandatangani oleh Dewi Utami selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.100.K.05.16.26.0060 tanggal 21 April 2026 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt pada kesimpulannya menyatakan sebagai berikut :
  • Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/464/IV/RES.4.2./2026/Satresnarkoba/Polres PPU/Polda Kaltim tanggal 23 April 2026 yang diduga Narkotika jenis sabu disita dari Terdakwa yang dibungkus dalam amplop coklat bersegel dan berlabel merah dengan jumlah sample 1 (satu) plastik dengan berat netto 82,6 mg (delapan puluh dua koma enam) miligram adalah benar positif Metamfitamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61  Lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

----------Perbuatan terdakwa MAHMUDIN Bin H.MUHAMMAD HUSEIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

---------Bahwa terdakwa MAHMUDIN Bin H.MUHAMMAD HUSEIN (Alm), pada hari Rabu tanggal 15 bulan April tahun 2026 pukul 09.45 Wita atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang terletak di RT 016 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Tim Gabungan Sat Polairud dan Tim Opsal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan  penangkapan terhadap  Terdakwa MAHMUDIN Bin H.MUHAMMAD HUSEIN (Alm) disebuah rumah yang terletak di RT 016 Kel. PENAJAM Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim pada saat dilakukan penggeladahan ditemukan 2 (dua) buah dompet diatas sebuah Blower AC yang berada disamping rumah, pada saat dompet pertama yang berwarna ungu dibuka ditemukan 11 (sebelas) Paket Narkotika jenis sabu, lalu dompet kedua berwarna coklat dibuka dan ditemukan 1 (satu) buah sekop yang tersbuat dari sedotan plastik dan 2 (dua) lembar plastik klip bening. Kemudian ditemukan 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Y29 Berwarna Coklat Candena No. IMEI 1 : 863245074834331, No. IMEI 2 : 86324507834323, No. Telepon SIM 1/Whatsapp : 0812-583909670 diatas kasur didalam kamar. Pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan uang sebesar Rp. 200.00,- (dua ratus ribu rupiah) dikantong celana bagian belakang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam Nomor : 054/11082.118/2026 tanggal 15 April 2026 terhadap barang bukti milik Terdakwa atas nama MAHMUDIN Bin H. MUHAMMAD HUSEIN (Alm) berupa 11 (sebelas) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik dengan berat bruto 2,02(dua koma nol dua) gram dan berat netto 1,03 (satu koma nol tiga) gram yang ditandatangani oleh Dewi Utami selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.100.K.05.16.26.0060 tanggal 21 April 2026 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt pada kesimpulannya menyatakan sebagai berikut :
  • Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/464/IV/RES.4.2./2026/Satresnarkoba/Polres PPU/Polda Kaltim tanggal 23 April 2026 yang diduga Narkotika jenis sabu disita dari Terdakwa yang dibungkus dalam amplop coklat bersegel dan berlabel merah dengan jumlah sample 1 (satu) plastik dengan berat netto 82,6 mg (delapan puluh dua koma enam) miligram adalah benar positif Metamfitamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61  Lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor RM 087814 atas nama MAHMUDIN dari Rumah Sakit Ratu Aji Putri Botung tanggal 15 April 2026 yang hasil pemeriksaanya menunjukan jika urine milik Terdakwa POSITIF mengandung Metamfitamin;
  • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan;

-----------Perbuatan terdakwa MAHMUDIN Bin H.MUHAMMAD HUSEIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 609 ayat (1) Huruf A UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 
Pihak Dipublikasikan Ya