| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena tidak memenuhi kewajiban membayar angsuran kredit berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 20/886/29/25/6500/BPD/III/2022 tanggal 07 Maret 2022;
3.Menyatakan jumlah sisa hutang yang wajib dibayar oleh TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 20/886/29/25/6500/BPD/III/2022 tanggal 07 Maret 2022 adalah sebesar Rp. 161.897.389,69 (seratus enam puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah enam puluh sembilan sen), dengan perincian sebagai berikut :
|
Hutang Pokok
|
:
|
Rp. 137.509.358,93
|
|
Tunggakan Bunga
|
:
|
Rp. 22.613.858,93
|
|
Denda
|
:
|
Rp. 1.774.171,83
|
|
Total Hutang
|
:
|
Rp. 161.897.389,69
|
4.Menghukum TERGUGAT I untuk membayar sekaligus tunai dan lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutangnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 161.897.389,69 (seratus enam puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah enam puluh sembilan sen), dengan perincian sebagai berikut :
|
Hutang Pokok
|
:
|
Rp. 137.509.358,93
|
|
Tunggakan Bunga
|
:
|
Rp. 22.613.858,93
|
|
Denda
|
:
|
Rp. 1.774.171,83
|
|
Total Hutang
|
:
|
Rp. 161.897.389,69
|
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas sebidang tanah seluas 230 m2 yang terletak di Desa Babulu Darat RT.006, Kec. Babulu, Kab. Penajam Paser Utara berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 593.21/608/X/PEM-DBD/2021 tanggal 07 Oktober 2021 an. MARITO SIREGAR;
6.Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan atas jaminan kredit berupa sebidang sebidang tanah seluas 230 m2 yang terletak di Desa Babulu Darat RT.006, Kec. Babulu, Kab. Penajam Paser Utara berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 593.21/608/X/PEM-DBD/2021 tanggal 07 Oktober 2021 an. MARITO SIREGAR;
7.Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
8.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk tunduk dan taat terhadap putusan perkara ini;
9.Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT I; |