| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
2.Menetapkan bahwa di Lawe-Lawe, Kabupaten Penajam Paser Utara pada tanggal 12 September 2001 telah meninggal dunia seorang Perempuan bernama : KASIYEM karena sakit dan dikebumikan di Petung ;
3.Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara di Penajam untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akte kematian atas nama KASIYEM tersebut ;
4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ; |