Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.B/2025/PN Pnj 1.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2.RIZAL IRVAN AMIN SH
1.YOSI ISNAEN Bin SAHURUDIN
2.WALIYONO Bin PRIYONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 85/Pid.B/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1055/O.4.22/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2RIZAL IRVAN AMIN SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOSI ISNAEN Bin SAHURUDIN[Penahanan]
2WALIYONO Bin PRIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa terdakwa I YOSI ISNAEN BIN SAHURUDIN bersama-sama dengan terdakwa II WALIYONO Bin PRIYONO, sekira bulan februari sampai dengan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah masjid al muhajirin di PT.WKP Afedeling echo RT 12 Desa Bangun Mulya kec.Waru Kab.PPU Kaltim, disebuah masjid darusafaah di RT.009 Desa Bangun Mulya Kec.Waru Kab.PPU Kaltim, disebuah warung didaerah legphon kec.Waru Kab.PPU Kaltim atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dalam hal bebarenggan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa perbuatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 03.00 WITA  Terdakwa I berjalan dari rumah Terdakwa I sedang berjalan kaki menuju disebuah masjid al muhajirin di PT.WKP Afedeling echo RT 12 Desa Bangun Mulya kec.Waru Kab.PPU Kaltim, kemudian Terdakwa I masuk ke masjid al muhajirin dari pintu samping yang tidak terkunci kemudian Terdakwa I melihat 1 (satu) buah Accu Merek Yuasa warna merah milik PT.WKP yang terletak di belakang mimbar masjid, kemudian Terdakwa mengambilnya dan membawanya keluar masjid, kemudian terdakwa kembali ke rumah dan menyimpan di semak-semak dekat Rumah Terdakwa I.
  • Kemudian bahwa pada hari selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira jam 23.30 WITA Terdakwa I dan Terdakwa II berboncengan menggunakan Sepeda Motor Honda Revo warna hitam nopol KT 3716 WV milik Terdakwa II menuju dari arah Petung ke PT. WKP dengan tujuan untuk mencari pinjaman uang ke teman Terdakwa II, kemudian di perjalanan Terdakwa I dan Terdakwa II mempir ke sebuah masjid darusafaah di RT.009 Desa Bangun Mulya Kec.Waru Kab.PPU Kaltim kemudian Terdakwa I dan II melihat 1 (satu) buah Genset merek YAMAMAX berwarna biru di luar bagian belakang masjid. Kemudian, Terdakwa I mengambil dan mengangkat 1 (satu) buah Genset merek YAMAMAX dan membawanya menuju parkiran masjid, dan Terdakwa II membantu Terdakwa mengangkat 1 (satu) buah Genset tersebut ke Sepeda Motor Milik Terdakwa II. Kemudian Para Terdakwa pergi kerumah Terdakwa I untuk menaruh dan menyimpan 31 (satu) buah Genset merek YAMAMAX berwarna biru.
  • Bahwa atas perbuatan para terdakwa mengambil 1 (satu) buah Accu Merek Yuasa warna merah milik al muhajirin mengalami kerugian Rp.1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah Genset merek YAMAMAX berwarna biru milik masjid darusafaah mengalami kerugian Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan perbuatan para terdakwa tersebut tanpa atau tidak memperoleh izin.   

 

---------Perbuatan Para terdakwa YOSI ISNAEN BIN SAHURUDIN DKK sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya