| Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa RIDWAN RAHMAT BIN RAHMAT pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 16.30 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 di Jalan Provinsi KM. 19, Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan Kerusakan Kendaraan dan/atau Barang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut::--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal pada Selasa tanggal 11 November 2025 sekitar pukul 10.30 WITA Terdakwa mengemudikan kendaraan berupa Mopen Daihatsu Xenia Nomor Polisi KT-1701-LI warna hitam, berangkat dari arah Kabupaten Paser menuju Samarinda. Dalam perjalanan tersebut, Terdakwa bersama para penumpang sempat berhenti di sekitar wilayah Longkali Kabupaten Paser untuk beristirahat dan makan selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit. Kemudian Terdakwa dan para penumpang melanjutkan perjalanan, namun setelah itu Terdakwa mengalami kondisi mengantuk dan puncaknya ketika Terdakwa berkendara di wilayah Petung Kecamatan Penajam Terdakwa mengalami microsleep atau tertidur sesaat, sehingga tanpa disadari kendaraan yang dikemudikan Terdakwa bergerak ke arah kiri jalur jalan. Pada saat Terdakwa kembali tersadar, di depan kendaraan yang dikemudikan Terdakwa telah terdapat Mopen Toyota Avanza Nomor Polisi KT-1927-VG warna putih milik Saksi Korban ARKE PINONTOAN Anak dari FERI ALIAS dengan jarak kurang dari 1 (satu) meter. Dalam keadaan tersebut Terdakwa tidak sempat melakukan upaya menghindar serta tidak ada menyalakan klakson, sehingga menabrak dari belakang Mopen Toyota Avanza Nomor Polisi KT-1927-VG warna putih milik Saksi Korban ARKE PINONTOAN Anak Dari FERI ALIAS.
- Bahwa tabrakan tersebut mengakibatkan kerusakan pada 1 (satu) unit Mopen Daihatsu Xenia Nomor Polisi KT-1701-LI warna hitam, berupa kerusakan pada body bagian depan serta radiator kendaraan, sehingga mesin kendaraan tidak dapat menyala, dan 1 (satu) unit Mopen Toyota Avanza Nomor Polisi KT-1927-VG warna putih mengalami kerusakan pada body bagian belakang akibat benturan dari arah belakang, sedangkan untuk kondisi mesin dan komponen lainnya pada kendaraan tersebut masih dalam keadaan normal.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.----------------------------------------------- |