Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
62/Pdt.P/2025/PN Pnj ETIKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 62/Pdt.P/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Jumat, 04 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ETIKA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.memberikan ijin untuk memperbaiki nama anak pemohon sebagaimana yang tertulis dalam akta kelahiran Muhammad Yusuf arka Wijaya dirubah menjadi Muhammad Arka Wijaya.
3.Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam paser Utara setelah diperlihatkan turunan resmi penetapan ini untuk segera mencatat tentang perbaikan nama anak Pemohon dalam daftar diperuntukkan untuk itu yang berlaku dan sedang berjalan pada pinggir kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut;
4.Biaya permohonan ini menjadi beban Pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak