Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
190/Pid.B/2025/PN Pnj 1.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2.Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
IKSAN Bin LAODE IKI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 190/Pid.B/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2710/O.4.22.3/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKSAN Bin LAODE IKI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa terdakwa IKSAN Bin LAODE IKI (Alm) pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Ruang Tamu Sebuah rumah yang beralamat di RT 004 Kel Buluminung kec.Penajam Kab.PPU Kaltim atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan Penganiayaan Terhadap Saksi Wijoyo Bin Mat Ngali, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas berawal pada saat Terdakwa bersama dengan Saksi Ratna berada di sebuah Cafe di RT 004 Kel.buluminung kec.Penajam Kab.PPU kalrim, Terdakwa melihat handphone milik saksi ratna dan melihat chat Whatsapp dari Saksi Wijoyo yang mengatakan ‘’Kamu serius gak sama aku” kemudian saksi Ratna membalas “serius’’ dan saksi Wiyono membalas ‘’Bukannya kamu jalan tadi sama iksan ke cafe’’, selanjutnya setelah membaca pesan Whatsapp dari Handphone saksi ratna, Terdakwa pergi meninggalkan cafe tersebut dan menuju arah rumah saksi Rosita karena mengetahui saksi Wijoyo berada di teras rumah saksi rosita, kemudian Terdakwa menghampiri saksi Wijoyo dan mengatakann ‘’kenapa kamu masih kejar ratna, kamu tau dia sudah nikah sama saya’’ dan saksi Wijoyo menjawab ‘’ratna yang ngajak aku’’ kemudian setelah mendengar jawaban dari saksi Wijoyo tersebut Terdakwa menarik paksa saksi Wijoyo masuk ke dalam rumah saksi Rosita dengan memegang kerah baju saksi Wijoyo menggunakan tangan kiri selanjutnya saat berada di ruang tamu Terdakwa langsung mengayunkan dan memukul wajah saksi Wijoyo dengan cara mengepalkan tangan kanan Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya Terdakwa menarik baju dan membanting saksi Wijoyo hingga terjatuh kelantai kemudian Terdakwa mencekik leher saksi Wijoyo dari atas menggunakan kedua tangan Terdakwa kurang lebih 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) detik dan membenturkan kepala saksi Wijoyo kelantai sebanyak 2 (dua) kali hingga membuat kepala saksi Wijoyo berdarah, kemudian setelah itu Terdaka pergi keluar dari rumah dan kembali kerumah Terdakwa dan saksi Wijoyo melaporkan ke polres PPU.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor : 445/35/VER/RM/V/2025 tanggal 24 Mei 2025 atas korban Wijoyo Bin Mat Ngali (Alm) yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Rulli Sibarani selaku dokter yang memeriksa di Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung.

Kesimpulan :

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki lima puluh tiga tahun, didapati tampak memar kepala belakang satu centimeter kali nol koma lima centimeter yang diakibatkan kekerasan benda tumpul, didapatkan luka gores pada leher kanan empat kali kali nol koma satu centimeter dan luka gores leher dua koma lima kali nol koma satu centimeter yang diakibatkan kekerasan benda tajam.

  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa terhadap Saksi Wijoyo menimbulkan luka sehingga mengahalangi saksi Wijoyo untuk mejalankan pekerjaan atau pecaharian selama 1 (satu) bulan.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 351 Ayat (1) KUHP ;

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya