Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2024/PN Pnj 1.FEBBY SEKARINI, S.H.
2.RIZAL IRVAN AMIN SH
ANWAR SADAD Als IYON Bin M. YUSUF Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2024/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-829/O.4.22/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FEBBY SEKARINI, S.H.
2RIZAL IRVAN AMIN SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANWAR SADAD Als IYON Bin M. YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------Bahwa terdakwa ANWAR SADAD Als IYON Bin M. YUSUF pada Hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 16.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. H ABD Gani RT. 06 Kel. Penajam Kec. Penajam Kab. PPU-Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------

  • Bahwa Terdakwa mulai menjual Narkotika jenis sabu-sabu berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Desember Tahun 2023 saat Terdakwa ditawarkan oleh Sdr. KADIR (DPO) untuk menjual Narkotika jenis sabu-sabu yang saat itu Terdakwa langsung dipanggil ke Mobil oleh Sdr. KADIR (DPO) dan langsung diberikan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) kantong dengan berat 10 (sepuluh) gram dengan alasan jika anak buah Sdr. KADIR (DPO) saat itu yang biasa menjual tidak memiliki alasan pergi ke saung ayam di Samarinda hingga setelah itu Terdakwa mulai menjual Narkotika jenis sabu-sabu bertempat di Pos Oga yang berada di Pasar Lama dari pukul 14.00 WITA sampai dengan pukul 16.00 WITA dan setelah selesai menjual Narkotika jenis sabu-sabu selanjutnya terdakwa menyetorkan uang sejumlah Rp. 4.000.000;- (empat juta rupiah) kepada Sdr. KADIR (DPO) dan pada keesokan harinya Terdakwa kembali menyetorkan uang sisa Narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya belum terjual yakni sejumlah Rp. 11.000.000;- (sebelas juta rupiah) dan kemudian berlanjut Terdakwa kembali diberikan Narkotika jenis sabu-sabu oleh Sdr. KADIR (DPO) sebanyak 1 Kantong dengan berat 5 (lima) gram hingga terakhir yakni pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WITA Sdr. KADIR (DPO) memberikan Narkotika jenis sabu-sabu kembali sebanyak 20 (dua puluh) gram;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 9 Februari 2024 sekira pukul 16.30 WITA Terdakwa ditangkap oleh Saksi Reisvanswee Gerry Hizkia dan Saksi Achmad Irfandi (keduanya adalah Anggota Kepolisian Polsek Penajam) dan saat dilakukan penggledahan ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu-sabu diatas kasur yang berada dialam kamar rumah serta  1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy J7 Prime Warna Putih Gold, 3 (tiga) buah plastik C-tik bening, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah korek gas warna biru, 1 (satu) buah tas warna hitam yang didalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) di lantai kamar rumah tersebut;
  • Bahwa Terdakwa sudah 6 (enam) kali diserahkan Narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr. KADIR (DPO) untuk selanjutnya terdakwa jual yang pertama yakni sebanyak 2 Kantong seberat 10 (sepuluh) gram, kedua 1 (satu) kantong dengan berat 5 (lima) gram, ketiga 1 (satu) kantong seberat seberat 5 (lima) gram, keempat 2 kantong seberat 10 (sepuluh) gram dan terakhir 4 (empat) kantong seberat 20 (dua puluh) gram.
  • Bahwa Terdakwa diberikan harga oleh Sdr. KADIR (DPO) per Kantongnya yakni seberat 5 (lima) gram dengan harga Rp. 7.500.000;- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) secara Invoice lalu oleh Terdakwa dipecah menjadi 13 (tiga belas) sampai dengan (14) empat belas paket untuk mendapatkan keuntungan per paket yakni sebesar Rp.100.000;- (seratus ribu rupiah) sehingga untuk 1 (satu) kantong seberat 5 (lima) gram Terdakwa bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000;- (lima ratus ribu rupiah) dan begitu kelipatannya serta selain keuntungan berupa uang Terdakwa juga bisa mengkonsumsi Narkotika secara gratis;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dengan Nomor: 113/11082.00/2024 pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 yang telah ditandatangani oleh Darul Aliansyah selaku pimpinan cabang PT. Pegadaian Penajam menyatakan sebagai berikut :
  • Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor: B/24/II/RES.4.2/2024/ Resnarkoba tanggal 12 Februari 2024 milik Terdakwa ANWAR SADAD Als IYON Bin M. YUSUF berupa 13 (tiga belas) bungkus poket serbuk butiran putih memiliki total berat kotor 3,96 (tiga koma Sembilan enam) gram atau berat bersih 2,24 (dua koma dua empat) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda dengan Nomor : LHU.100.K.05.16.24.0036 tanggal 16 Februari 2024 yang telah ditanda tangani oleh Kepala Balai Besar POM Samarinda yang diwakili Amaliah, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian pada Kesimpulannya menyatakan sebagai berikut:
  • Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/206/II/RES.4.2/2023/Resnarkoba tanggal 15 Februari 2024 yang diduga merupakan Narkotika jenis sabu-sabu dalam Amplop coklat bersegel dan berlabel merah  yang disita dari Terdakwa  ANWAR SADAD Als IYON Bin M. YUSUF dengan jumlah sample 48,4 mg dengan sisa habis adalah postif Metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laboratorium RSUD. Ratu Aji Putri Botung dengan Nomor RM: 004226 yang didaftarkan pada tanggal 09 Februari 2024 pada Kesimpulannya menyatakan sebagai berikut:
  • Sample Urine Terdakwa ANWAR SADAD adalah Reaktif (+) Methamphetamin;
  • Bahwa Tersangka dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Mentri Kesehatan RI atau Instansi lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Tersangka tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan;

 

------------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------------------------------------

----------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------------

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa ANWAR SADAD Als IYON Bin M. YUSUF pada Hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 16.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. H ABD Gani RT. 06 Kel. Penajam Kec. Penajam Kab. PPU-Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saat saksi Saksi Reisvanswee Gerry Hizkia dan Saksi Achmad Irfandi (keduanya adalah Anggota Kepolisian Polsek Penajam) melakukan penyelidikan di wilayah Kel. Penajam Kec. Penajam Kab. PPU- Kaltim karena mendapatkan informasi dari masyarakat jika sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu lalu kedua saksi mendatangi sebuah rumah yang dicurigai dan mendapati Terdakwa berada didalam rumah yang saat dilakukan penggledahan ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu-sabu diatas kasur yang berada dialam kamar rumah serta  1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy J7 Prime Warna Putih Gold, 3 (tiga) buah plastik C-tik bening, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah korek gas warna biru, 1 (satu) buah tas warna hitam yang didalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) di lantai kamar rumah tersebut;
  • Bahwa Terdakwa memperoleh 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu-sabu yakni dari Sdr. KADIR (DPO) berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Desember Tahun 2023 saat Terdakwa ditawarkan oleh Sdr. KADIR (DPO) untuk menjual Narkotika jenis sabu-sabu yang saat itu Terdakwa langsung dipanggil ke Mobil oleh Sdr. KADIR (DPO) dan langsung diberikan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) kantong dengan berat 10 (sepuluh) gram dengan alasan jika anak buah Sdr. KADIR (DPO) saat itu yang biasa menjual tidak memiliki alasan pergi ke saung ayam di Samarinda hingga setelah itu Terdakwa mulai menjual Narkotika jenis sabu-sabu bertempat di Pos Oga yang berada di Pasar Lama dari pukul 14.00 WITA sampai dengan pukul 16.00 WITA dan setelah selesai menjual Narkotika jenis sabu-sabu selanjutnya terdakwa menyetorkan uang sejumlah Rp. 4.000.000;- (empat juta rupiah) kepada Sdr. KADIR (DPO) dan pada keesokan harinya Terdakwa kembali menyetorkan uang sisa Narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya belum terjual yakni sejumlah Rp. 11.000.000;- (sebelas juta rupiah) dan kemudian berlanjut Terdakwa kembali diberikan Narkotika jenis sabu-sabu oleh Sdr. KADIR (DPO) sebanyak 1 Kantong dengan berat 5 (lima) gram hingga terakhir yakni pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WITA Sdr. KADIR (DPO) memberikan Narkotika jenis sabu-sabu kembali sebanyak 20 (dua puluh) gram;
  • Bahwa Terdakwa sudah 6 (enam) kali diserahkan Narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr. KADIR (DPO) untuk selanjutnya terdakwa jual yang pertama yakni sebanyak 2 Kantong seberat 10 (sepuluh) gram, kedua 1 (satu) kantong dengan berat 5 (lima) gram, ketiga 1 (satu) kantong seberat seberat 5 (lima) gram, keempat 2 kantong seberat 10 (sepuluh) gram dan terakhir 4 (empat) kantong seberat 20 (dua puluh) gram.
  • Bahwa Terdakwa diberikan harga oleh Sdr. KADIR (DPO) per Kantongnya yakni seberat 5 (lima) gram dengan harga Rp. 7.500.000;- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) secara Invoice lalu oleh Terdakwa dipecah menjadi 13 (tiga belas) sampai dengan (14) empat belas paket untuk mendapatkan keuntungan per paket yakni sebesar Rp.100.000;- (seratus ribu rupiah) sehingga untuk 1 (satu) kantong seberat 5 (lima) gram Terdakwa bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000;- (lima ratus ribu rupiah) dan begitu kelipatannya serta selain keuntungan berupa uang Terdakwa juga bisa mengkonsumsi Narkotika secara gratis;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dengan Nomor: 113/11082.00/2024 pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 yang telah ditandatangani oleh Darul Aliansyah selaku pimpinan cabang PT. Pegadaian Penajam menyatakan sebagai berikut :
  • Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor: B/24/II/RES.4.2/2024/ Resnarkoba tanggal 12 Februari 2024 milik Terdakwa ANWAR SADAD Als IYON Bin M. YUSUF berupa 13 (tiga belas) bungkus poket serbuk butiran putih memiliki total berat kotor 3,96 (tiga koma Sembilan enam) gram atau berat bersih 2,24 (dua koma dua empat) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda dengan Nomor : LHU.100.K.05.16.24.0036 tanggal 16 Februari 2024 yang telah ditanda tangani oleh Kepala Balai Besar POM Samarinda yang diwakili Amaliah, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian pada Kesimpulannya menyatakan sebagai berikut:
  • Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/206/II/RES.4.2/2023/Resnarkoba tanggal 15 Februari 2024 yang diduga merupakan Narkotika jenis sabu-sabu dalam Amplop coklat bersegel dan berlabel merah  yang disita dari Terdakwa  ANWAR SADAD Als IYON Bin M. YUSUF dengan jumlah sample 48,4 mg dengan sisa habis adalah postif Metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laboratorium RSUD. Ratu Aji Putri Botung dengan Nomor RM: 004226 yang didaftarkan pada tanggal 09 Februari 2024 pada Kesimpulannya menyatakan sebagai berikut:
  • Sample Urine Terdakwa ANWAR SADAD adalah Reaktif (+) Methamphetamin;
  • Bahwa Tersangka dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari Mentri Kesehatan RI atau Instansi lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Tersangka tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan;

 

------------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya