Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.B/2026/PN Pnj 1.IMAM CAHYONO, SH.
2.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
FAISAL BAHAR Bin DALE (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 98/Pid.B/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1636/O.4.22.3/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IMAM CAHYONO, SH.
2NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAISAL BAHAR Bin DALE (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa FAISAL BAHAR Bin DALE (Alm) pada hari Senin tanggal 21 bulan April tahun 2026 sekira pukul 11.40 Wita bertempat di Kios Pertanian yang beralamatkan di di RT. 003 Desa Rintik Kecamatan. Babulu Kabupaten. Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Kemudian Pada Hari selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 13.30 WITA di sebuah Pertashop yang beralamatkan di RT. 019 Desa Gunung Intan Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, kemudian pada Hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 15.18 WITA disebuah disebuah rumah yang beralamatkan di RT. 022 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Perbuatan mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dalam hal beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa berdasarkan waktu tersebut diatas, awalnya pada pukul 08.00 WITA Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang berlokasi di Rt. 003 Kel. Kampung Baru Kec. Balikpapan Utara Kota Balikpapan Prov Kalimantan Timur menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi KT 3693 YD milik paman Terdakwa, Terdakwa kemudian menyebrang menggunakan kapal klotok ke Penajam, setibanya di Penajam Terdakwa langsung jalan menuju Babulu, kemudian Terdakwa sempat berhenti dijalan di Toko Rintik yang beralamatkan di Rt. 003 Desa Rintik Kec. Babulu untuk membeli rokok, namun dikarenakan tidak ada orang yang keluar langsung terbesit niatan Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) Buah Karung yang berisikan Pupuk YARAMILA seberat 50 Kg yang ada di toko tersebut, Setelah berhasil mengangkut 1 (satu) karung pupuk tersebut Terdakwa langsung pergi dengan menggunakan motor kembali kearah penajam, Keesokan harinya, sekira pukul 08.00 WITA, saat sedang makan di daerah Petung, Terdakwa didatangi oleh seseorang yang tidak dikenal yang bermaksud membeli pupuk tersebut. Terdakwa menyetujuinya dan kemudian menjual pupuk itu kepadanya seharga Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya sekira pukul 17.00 wita, Terdakwa kembali ke Balikpapan dengan menggunakan penyebrangan kapal klotok;
  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 5 Mei 2026 sekira pukul 08.00 WITA, Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju Penajam menggunakan kapal klotok, setibanya di Penajam Terdakwa langsung jalan menuju Kecamatan Babulu mengendarai sepeda motor milik pamannya, kemudian sekira Pukul 13.30 WITA Terdakwa berhenti di sebuah Pertashop yang beralamatkan di RT. 019 Desa Gunung Intan, Kec. Babulu, Kab. PPU, Terdakwa yang melihat 1 (satu) buah Jerigen berisikan BBM Jenis Pertamax sebanyak 24 Liter kemudian langsung mengambil dan meletakkan jeriken tersebut di atas sepeda motornya, setelah itu pergi meninggalkan lokasi, selanjutnya sekira pukul 15.18 WITA saat Terdakwa sedang mengendarai motornya Terdakwa berhenti di depan sebuah rumah yang beralamatkan di RT 022 Desa Babulu Darat Kec. Babulu, Kab PPU dan melihat 1 (satu) karung berisi bawang putih seberat 20  (dua puluh) kg di samping pintu rumah tersebut, Terdakwa langsung memarkirkan sepeda motornya, lalu turun untuk mengambil dan menaruh karung tersebut ke atas sepeda motornya, Selanjutnya Terdakwa pergi ke arah Penajam untuk menjual barang-barang yang telah diambilnya tersebut, Terhadap jeriken berisikan Pertamax dijual Terdakwa seharga Rp275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada seorang sopir taksi yang tidak dikenalnya, sedangkan karung berisikan bawang putih dijual kepada seorang tengkulak di Pasar Petung seharga Rp550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian keesokan harinya sekira pukul 15.00 WITA saat Terdakwa sedang berada di wilayah Rt. 001 Desa Rintik Kec. Babulu Kab. PPU Kaltim Terdakwa di tangkap oleh pihak Polsek Babulu;
  • Bahwa pencurian tersebut Terdakwa dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali, dalam waktu yang berdekatan dan dilakukan dengan cara yang sama, dimana pencurian Pertama dilakukan oleh Terdakwa pada hari Senin tanggal 21 bulan April tahun 2026 sekira pukul 11.40 Wita, Kemudian Pencurian kedua dilakukan Terdakwa Pada Hari selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 13.30 WITA, dan Pencurian Ketiga dilakukan Terdakwa pada Hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 15.18 WITA;
  • Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 1.475.000 (satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu) dari menjual, 1 (satu) Buah Karung yang berisikan Pupuk YARAMILA seberat 50 Kg, 1 (satu) buah Jerigen berisikan BBM Jenis Pertamax sebanyak 24 Liter dan 1 (satu) buah karung yang berisikan bawang putih seberat 20 Kg;
  • Bahwa dalam melakukan tindakannya Terdakwa tidak memiliki izin dari Para Saksi selaku pemilik 1 (satu) Buah Karung yang berisikan Pupuk YARAMILA seberat 50 Kg, 1 (satu) buah Jerigen berisikan BBM Jenis Pertamax sebanyak 24 Liter dan 1 (satu) buah karung yang berisikan bawang putih seberat 20 Kg.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 476 jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 
Pihak Dipublikasikan Ya