| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan sah perubahan/perbaikan nama ayah pemohon pada kutipan akta kelahiran Nomor akta kelahiran 6471-LU-04092014-0051 yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota Balikpapan, dari semula tertulis nama ayah yang salah DEDY HUTAGAOL di ubah menjadi DEDY YULIANTO .
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan Salinan resmi penetapan ini kepada dinas kependudukan dan pencatatan sipil Penajam paser utara paling lambat 30 hari sejak penetapan ini memperoleh kekuatan hukum tetap agar pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta kelahiran .
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum . |