INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G/2024/PN Pnj | AHMAD PAIMIN | 1.WASILAH 2.AHMAD SAI’IN 3.SOLICHIN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Apr. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2024/PN Pnj | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 19 Apr. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah secara hukum jual beli antara KADIRAN alm. dengan Penggugat I dan Penggugat I dengan Penggugat II atas Sebidang Tanah seluas 10.500 M2 yang terletak dahulu Desa Mentawir/ Semoi I, Kecamatan Balikpapan Seberang, Kotamdya Balikpapan sekarang di Jalan Negara RT.005, Desa Argo Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor M. 1934 Tahun 1981 dengan Batas-batas sebagai berikut:
Utara : berbatasan dengan Tanah Negara
Selatan : berbatasan dengan Jalan Negara
Timur : berbatasan dengan GUN TOTOK
Barat : berbatasan dengan SUTRISNO
3. Menyatakan secara hukum sah milik Penggugat II atas sebidang Tanah seluas 10.500 M2 yang terletak dahulu Desa Mentawir/ Semoi I, Kecamatan Balikpapan Seberang, Kotamadya Balikpapan sekarang di Jalan Negara RT.005, Desa Argo Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor M. 1934 Tahun 1981 dengan Batas-batas sebagai berikut:
Utara : berbatasan dengan Tanah Negara
Selatan : berbatasan dengan Jalan Negara
Timur : berbatasan dengan GUN TOTOK
Barat : berbatasan dengan SUTRISNO
4. Menyatakan uang Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Surat Penyampaian Nilai Ganti Rugi oleh Turut Tergugat I Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor : AT.02.02/1981-64.09/XII/2020 tertanggal 10 Desember 2020 sebesar Rp.457.852.238 (empat ratus limah puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh dua ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah) dan ganti rugi sebagaimana tertuang dalam Surat Penyampaian Nilai Ganti Rugi oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor : AT.02.02/2786-64.09/PTP11/XII/2023 tertanggal 18 Desember 2023 sebesar Rp.56.501.885 (lima puluh enam juta lima ratus satu ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah) dan ganti rugi sebagaimana tertuang dalam Surat Penyampaian Nilai Ganti Rugi oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor : AT.02.02/2778-64.09/PTP11/XII/2023 tertanggal 18 Desember 2023 sebesar Rp.952.977.865 (sembilan ratus lima puluh dua juta semblan ratus sebilan puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) adalah sah milik Penggugat;
5. Menghukum Tergugat maupun ahli warisnya atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek perkara a quo kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |