1.Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
2.Menetapkan bahwa di Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara pada Tanggal 29 Juli 1999 telah meninggal dunia seorang laki – laki bernama : SIRI (SIRIH MARKUS) karena sakit dan dikebumikan di TPU Gunung Seteleng;
3.Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara di Penajam untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akte kematian atas nama SIRI (SIRIH MARKUS) tersebut;
4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon; |