Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G/2025/PN Pnj 1.DALMANTO
2.ASRI
3.SUYANTI
4.RUSMIATI
5.MUHLIS
6.A.HALMIAH
7.SAMIUN SAPA
8.PRAMUJI
9.KASTINI
10.ABD. RAHMAN
INTAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 55/Pdt.G/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DALMANTO
2ASRI
3SUYANTI
4RUSMIATI
5MUHLIS
6A.HALMIAH
7SAMIUN SAPA
8PRAMUJI
9KASTINI
10ABD. RAHMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUNAWAN, S.HDALMANTO
2BUNAWAN, S.HABD. RAHMAN
3BUNAWAN, S.HKASTINI
4BUNAWAN, S.HPRAMUJI
5BUNAWAN, S.HSAMIUN SAPA
6BUNAWAN, S.HA.HALMIAH
7BUNAWAN, S.HMUHLIS
8BUNAWAN, S.HRUSMIATI
9BUNAWAN, S.HSUYANTI
10BUNAWAN, S.HASRI
Tergugat
NoNama
1INTAK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.Menyatakan bahwabukti PENGGUGAT adalah bukti yang sah dan sempurna.
3.Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. M.678/Desa Sepaku tahun 1981 atas nama INTAK adalah Sertifikat yang Sah dan berkekuatan hukum. 

4.Menyatakan bahwa kwitansi tertanggal 07 Mei 2005 atas pembelian sebidang tanah ber Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. M.678/Desa Sepaku tahun 1981 atas nama INTAK (TERGUGAT) adalah Kwitansi yang sah dan berkekuatan hukum.

5.Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji).

6.Menyatakan bahwa sebidang tanah seluas 7.560 M2 yang terletak di Jalan. Loa Haur RT. 22 Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan timur dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. M.678/Desa Sepaku tahun 1981 dari nama INTAK yang memiliki batas-batas yang diantaranya adalah sebagai berikut:
-Sebelah utara berbatas dengan tanah milik NUSEHAN.
-Sebelah Selatan berbatas dengan JALAN.
-Sebelah Barat berbatas dengan tanah dahulu milik INTAK (sekarang tanah kosong).
-Sebelah Timur berbatas dengan Gang Pasaradalah tanah milik PARA PENGGUGAT.

7.Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. M.678/Desa Sepaku tahun 1981 atas nama INTAK yang semula atas nama INTAK (TERGUGAT) menjadi nama PARA PENGGUGAT.

8.Menyatakan bahwa pembagian tanah oleh TERGUGAT menjadi 10 (sepuluh) kavling adalah milik PARA PENGGUGAT secara sah dengan pembagian tanah kavling sebagai berikut:
1.Tanah kavling milk PENGGUGGAT I memiliki batas-batas yang diantaranya adalah sebagai berikut:
-Sebelah utara berbatas dengan tanah milik NUSEHAN.
-Sebelah Selatan berbatas dengan JALAN LOK HAUR.
-Sebelah Barat berbatas dengan tanah MUHLIS.
-Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik A. HALMIAH.

2.Tanah kavling milk PENGGUGGAT II memiliki batas-batas yang diantaranya adalah sebagai berikut:
-Sebelah utara berbatas dengan tanah milik NUSEHAN.
-Sebelah Selatan berbatas dengan JALAN LOK HAUR.
-Sebelah Barat berbatas dengan tanah A. HALMIAH.
-Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik H. SAMIUN.

3.Tanah milk PENGGUGGAT III memiliki batas-batas yang diantaranya adalah sebagai berikut:
-Sebelah utara berbatas dengan tanah milik NURSEHAN.
-Sebelah Selatan berbatas dengan mtanah milik ABD. RAHMAN.
-Sebelah Barat berbatas dengan tanah RUSMIATI.
-Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik PRAMUJI.
4.Tanah milk PENGGUGGAT IV memiliki batas-batas yang diantaranya adalah sebagai berikut:
-Sebelah utara berbatas dengan tanah milik NUSEHAN.
-Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik AGUS.
-Sebelah Barat berbatas dengan tanah PRAMUJI.
-Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik MUHLIS.

5.Tanah milk PENGGUGGAT V memiliki batas-batas yang diantaranya adalah sebagai berikut:
-Sebelah utara berbatas dengan tanah milik NUSEHAN.
-Sebelah Selatan berbatas dengan MARJONO,HERI.,SAKIMIN,RUSMIATI.
-Sebelah Barat berbatas dengan tanah SANTENG.
-Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik ABD. RAHMAN.

6.Tanah milk PENGGUGGAT VI memiliki batas-batas yang diantaranya adalah sebagai berikut:
-Sebelah utara berbatas dengan tanah milik NUSEHAN.
-Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Hj. SUDARMI.
-Sebelah Barat berbatas dengan tanah SUYANTI.
-Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik DALMANTO.

7.Tanah milk PENGGUGGAT VII memiliki batas-batas yang diantaranya adalah sebagai berikut:
-Sebelah utara berbatas dengan tanah milik NUSEHAN.
-Sebelah Selatan berbatas dengan JALAN LOK HAUR.
-Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik DALMANTO.
-Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik ASRI.

8.Tanah milk PENGGUGGAT VIII memiliki batas-batas yang diantaranya adalah sebagai berikut:
-Sebelah utara berbatas dengan tanah milik NURYANTO.
-Sebelah Selatan berbatas dengan JALAN LOK HAUR.
-Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik ASRI.
-Sebelah Timur berbatas dengan JALAN LOK HAUR.

9.Tanah milk PENGGUGGAT IX memiliki batas-batas yang diantaranya adalah sebagai berikut:
-Sebelah utara berbatas dengan tanah milik NUSEHAN.
-Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik PRAMUJI.
-Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik ABD. RAHMAN.
-Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik SUYANTI.

10.Tanah milk PENGGUGGAT X memiliki batas-batas yang diantaranya adalah sebagai berikut:
-Sebelah utara berbatas dengan JALAN.
-Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik  KASTINI.
-Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik TONI S.
-Sebelah Timur berbatas dengan JALAN PASAR.

9.Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT berhak melakukan pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. M.678/Desa Sepaku tahun 1981 atas nama INTAK menjadi 10 (sepuluh) sertifikat kenana nama-nama PARA PENGGUGAT.

10.Menghukum TERGUGAT atau ahli warisnya ataupun siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun.

11.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak