Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2026/PN Pnj SAMSUL BAHRI SUYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAMSUL BAHRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUNAWAN, S.HSAMSUL BAHRI
Tergugat
NoNama
1SUYADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.Menyatakan bahwa bukti PENGGUGAT adalah bukti yang sah dan sempurna.

3.Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 151/Desa Sepaku IV atas nama SOMBER adalah sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum.

4.Menyatakan bahwa Kwitansi tertanggal 2 Maret 2019 atas pembelian sebidang tanah seluas 800 M2 dengan ukuran Panjang 16 Meter dan lebar 50 meter yang terletak di jalan Negara RT. 07 Desa Bumi harapan kecamatan sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur adalah kwitansi yang sah dan berkekuatan hukum.

5.Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji).

6.Menyatakan bahwa sebidang tanah seluas 800  M2 dengan ukuran Panjang 16 Meter dan lebar 50 meter  yang terletak di jalan Negara RT. 07 Desa Bumi harapan kecamatan sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur yang memiliki batas-batas sebagai berikut:
-Sebelah utara berbatas dengan tanah milik TURINAH.
-Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik SARTINI.
-Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik SUMINTEN (dahulu milik alm. SUHENDI).
-Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Negara.
adalah milik PENGGUGAT secara sah.

7.Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak melakukan pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 151/Desa Sepaku IV atas nama SOMBER untuk tanah seluas 800  M2 dengan ukuran Panjang 16 Meter dan lebar 50 meter  yang terletak di jalan Negara RT. 07 Desa Bumi harapan kecamatan sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur untuk PENGGUGAT.

8.Menghukum TERGUGAT atau ahli warisnya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa dalam perkara ini kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun.

9.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak