Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
201/Pid.Sus/2025/PN Pnj ANDI ROSADI HAMRI, SH. MURSALIM BIN ADIS (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 201/Pid.Sus/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2930/O.4.22.3/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI ROSADI HAMRI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MURSALIM BIN ADIS (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:
---------Bahwa terdakwa MURSALIM BIN ADIS (ALM), pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 02.30 Wita dipinggir jalan yang terletak di Rt 005 Desa Pemaluan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan tindak pidana narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya sekira hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 19.00 Wita, pada saat tersangka berada dirumah tersangka yang berada di Maridan KURIR (DPO) menghubungi tersangka melalui telpon whatsapp menyampaikan ke tersangka untuk menghubungi BAYU (Daftar Pencarian Orang) lalu Tersangka menghubungi BAYU (DPO) melalui Whatsapp kemudian Tersangka disampaikan oleh BAYU (DPO) untuk menunggu telpon saudara BAYU (DPO) setelah Tersangka menelpon dengan saudara BAYU  Tersangka menerima telpo dari sauadara BRO (DPO) dan janjian akan mengambil narkotika jenis sabu sabu yang dari BAYU (DPO) selanjutnya sekira pukul 23.30 Wita BAYU (DPO) menghubungi tersangka melalui telpon whatsapp dan menyampaikan untuk berangkat menuju simpang lalu tersangka Tersangka dari rumah sekira pukul 00.30 Wita menuju simpang menggunakan sepeda motor merek Revo berwarna merah kemudian sekira pukul 00.45 Wita tersangka tiba di simpang, dan tidak lama kemudian BAYU (DPO) sampai di simpang bertemu dengan tersangka kemudian pada saat itu juga Tersangka menghubungi KURIR (DPO) dan berkata “udah sama bayu boss” dan KURIR (DPO) menjawab “oke lim, aman aja nanti ada upahmu Rp.200.000.00 (dua ratus ribu rupiah), itu juga ada nnti buat kamu pake (sabu)” selanjutnya BAYU (DPO) mengajak Tersangka pergi ke sebuah warung untuk ngopi dan sesampainya di warung sekira 01.10 Wita tersangka berbincang-bincang dengan BAYU (DPO) setelah  itu saudara BAYU (DPO) pergi meninggalkan Tersangka untuk mengambil Narkotika jenis sabu – sabu yang akan diserahkan kepada Tersangka, lalu sekira pukul 01.50 Wita BAYU (DPO) datang Kembali menghampiri Tersangka dengan membawa Narkotika jenis sabu – sabu dan mengajak tersangka pindah tempat namun sebelum berpindah tempat saudara BAYU (DPO) menyerahkan uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Tersangka sekira pukul 02.00 Wita tersangka bersama saudara BAYU (DPO) dengan mengendarai masing masing motor menuju lokasi yang lain kemudian dalam perjalanan Tersangka membeli bensin,roko,dll menggunakan uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diberikan oleh saudara BAYU (DPO), setelah itu sekira pukul 02.10 Wita Tersangka tiba ditempat lain yaitu diwarung makan bersama BAYU (DPO) dan pada saat itu juga BAYU (DPO) menyerahkan bahan (sabu) yang berbungkus lakban coklat, uang tunai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 paket Narkotika jenis sabu untuk Tersangka pribadi dengan menggunakan tangan kanan kemudian tersangka menerima Narkotika jenis sabu sabu tersebut dan uang dengan menggunakan tangan kanan, setelah itu saudara BAYU (DPO) pergi meninggalkan Tersangka selanjutnya Tersangka menghubungi BRO (DPO) dan janjian bertemu ditempat biasa untuk memberikan narkotika jenis sabu sabu yang terbungkus lakban coklat lalu setibanya tersangka ditempat biasa dan menunggu saudara BRO (DPO), tiba-tiba datang Petugas Kepolisian berpakaian preman dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka lalu pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket Besar Narkotika jenis sabu, 10 (Sepuluh) Paket kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus  1 (satu) lembar Tisu yang dilapis Lakban Berwarna Coklat dikantong celana belakang sebelah kiri yang  tersangka gunakan dan uang Tunai Sebesar RP.100.000 ( Seratus Ribu Rupiah ) di kantong celana belakang sebelah kanan tersangka, Kemudian ditemukan kembali 1 (satu) Paket Kecil Narkotika jenis sabu di Kantong Celana depan sebalah kanan yang  tersangka gunakan, Selanjutnya ditemukan kembali 1 ( Satu ) Unit Handphone Merk Itel A50 Berwarna Sapphire Black IMEI1 : 355409397174206 IMEI 2 : 355409397174214 No Hp : 0877-2831-2397 di tangan kiri  tersangka lalu ditemukan 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor Revo Berwarna Merah Tanpa Nopol yang pada saat itu tersangka sedang berada di atas Motor tersebut. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Polres Penajam Paser Utara dan hingga tersangka diperiksa saat ini;
  • Bahwa sesuai dengan surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : LS33FG/VII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim, tanggal 24 Juli 2025. Yang dimiliki oleh MURSALIM BIN ADIS (ALM) diketahui bahwa sampel berupa Kristal warna putih tersebut Positif Narkotika Jenis Metamfetamina yang telah dilakukan pengujian dengan metode color test dan Instrumen Gas Chromatography-Mass Spectrometry (GC-MS). Metampetamina adalah senyawa kimia bekerja dengan meningkatkan jumlah dopamin kimia alami di otak sehingga menyebakan perasaan nyaman atau perasaan gembira yg berlebihan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.  Metampetamin termasuk Narkotika Golongan I sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang di Pengadaian Penajam nomor : 101/11082.07/2025 tanggal delapan bulan juli tahun dua ribu dua puluh lima yang di tandatangani oleh Yoyok Sugianto selaku Pimpinan cabang Pengadaian Penajam, Mursalim Bin Adis (alm) selaku Tersangka dan Bripda Diyal pihak dari kopolisian yang menerima, dengan hasil berat kotor 20,77 gram (dua puluh koma tujuh tujuh) dan berat bersih 18, 02 gram (delapan belas koma nol dua gram).
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------
 

-------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------
KEDUA:

---------Bahwa terdakwa MURSALIM BIN ADIS (ALM), pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 02.30 Wita dipinggir jalan yang terletak di Rt 005 Desa Pemaluan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Pada waktu dan tempat diatas telah dilakukan pengeledahan dan penangkapan oleh pihak Kepolisian Polres Penajam Paser Utara terhadap Tersangka ditemukan 1 (satu) Paket Besar Narkotika jenis sabu, 10 (Sepuluh) Paket kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus  1 (satu) lembar Tisu yang dilapis Lakban Berwarna Coklat dikantong celana belakang sebelah kiri yang  tersangka gunakan dan uang Tunai Sebesar RP.100.000 ( Seratus Ribu Rupiah ) di kantong celana belakang sebelah kanan tersangka, Kemudian ditemukan kembali 1 (satu) Paket Kecil Narkotika jenis sabu di Kantong Celana depan sebalah kanan yang  tersangka gunakan, Selanjutnya ditemukan kembali 1 ( Satu ) Unit Handphone Merk Itel A50 Berwarna Sapphire Black IMEI1 : 355409397174206 IMEI 2 : 355409397174214 No Hp : 0877-2831-2397 di tangan kiri  tersangka lalu ditemukan 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor Revo Berwarna Merah Tanpa Nopol.
  • Bahwa sesuai dengan surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : LS33FG/VII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim, tanggal 24 Juli 2025. Yang dimiliki oleh MURSALIM BIN ADIS (ALM) diketahui bahwa sampel berupa Kristal warna putih tersebut Positif Narkotika Jenis Metamfetamina yang telah dilakukan pengujian dengan metode color test dan Instrumen Gas Chromatography-Mass Spectrometry (GC-MS). Metampetamina adalah senyawa kimia bekerja dengan meningkatkan jumlah dopamin kimia alami di otak sehingga menyebakan perasaan nyaman atau perasaan gembira yg berlebihan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.  Metampetamin termasuk Narkotika Golongan I sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang di Pengadaian Penajam nomor : 101/11082.07/2025 tanggal delapan bulan juli tahun dua ribu dua puluh lima yang di tandatangani oleh Yoyok Sugianto selaku Pimpinan cabang Pengadaian Penajam, Mursalim Bin Adis (alm) selaku Tersangka dan Bripda Diyal pihak dari kopolisian yang menerima, dengan hasil berat kotor 20,77 gram (dua puluh koma tujuh tujuh) dan berat bersih 18, 02 gram (delapan belas koma nol dua gram).
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------- 

 

Pihak Dipublikasikan Ya