| Dakwaan |
Pertama
------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AJHAR Alias UTUH Bin BUDI, pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul sekira pukul 17.30 Wita, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Lawai Baru RT.08 Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur (tepatnya di sebuah pondok), atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima, Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, yang beratnya memelibihi 5 gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 08.00 wita terdakwa menerima narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) di Jalan Lawai Baru RT.08 Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur dari GONDRONG (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dengan kesepakatan pembayarannya akan dibayar terdakwa jika narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram tersebut sudah laku terjual, setelah itu terdakwa memecah-mecahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 5 (lima) gram tersebut menjadi 60 (enam puluh) poket di sebuah pondok yang beralamat di Jalan Lawai Baru RT.08 Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur dengan cara menggunakan sendok takar dari sedotan, dan menjual dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per pocketnya kemudian setelah itu sekira pukul 15.30 Wita terdakwa menjual 43 pocket seharga Rp. 8.600.000,- (delapan juta enam ratus ribu), Selanjutnya terdakwa juga menerima sabu dari ALUNG (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) sebanyak 5 (lima) gram dengan cara pembayaran secara tunai seharga Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), setelah itu terdakwa memecah-mecahkannya menjadi 60 Pocket di dekat pondok Jalan Lawai Baru RT.08 Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur, lalu barang tersebut dikemanakan
- Kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 09.00 wita terdakwa menerima narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) di dekat pondok Jalan Lawai Baru RT.08 Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur dari ALUNG dengan kesepakatan pembayarannya secara cash setelah itu terdakwa menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 5 (lima) gram tersebut, kemudian sekira pukul 17.30 Wita saat terdakwa berada di Jalan Lawai Baru RT.08 Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur (tepatnya di sebuah pondok) datang seseorang (anggota Ditresnarkoba yang bernama REKA UPA PASERU yang melakukan penyamaran dengan cara pembelian terselubung, sebagaimana Sprint Pembelian Terselubung Ditresnarkoba Polda Kaltim Nomor:Sprin/05/V/RES.4.2/2026/Ditresnarkoba, tanggal 16 Mei 2026) mendatangi terdakwa dan membeli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah itu saat terdakwa menyerahkan 1 poket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu kepada saksi REKA UPA PASERU, kemudian datang saksi SEPTIAN CANDRA, saksi NURHIDAYAT ARDAN (keduanya anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim) yang telah memonitor perbuatan terdakwa langsung melakukan penangkapan dan saat dilakukan penggeledahan badan dan sekitar ditemukan barang bukti dari diri Terdakwa berupa 14 (empat belas) bungkus pocket narkotika sabu dengan berat 0,02 (sepuluh koma nol dua) gram brutto atau dengan berat 6,92 (enam koma Sembilan puluh dua) gram Netto yang ditemukan didalam tas terdakwa yang berwarna hitam merk Evernext, selain sabu juga ditemukan 1 timbangan hitam, 1 sedotan (sendok takar) warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 1.250.000 dan 1 buah HP Merk Realme warna biru Navy dengan nomor Imei: 32820072185471/463 dan nomor sim card / Whatsapp: 087782327621. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa peran terdakwa terhadap barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut adalah sebagai penjual, serta maksud dan tujuan terdakwa adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang
- Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang beratnya melebihi 5 gram, tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor : 101/10932.00/V/2026 tanggal 18 Mei 2026 yang ditandatangani oleh DIAN KAISA PUTRI, S.H. selaku penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim, ASTRIA SUKMAWATI selaku Staff PT. Pegadaian Kantor Cabang Rapak dan RIKA EMIRA SARI selaku Pimpinan PT. Pegadaian Kantor Cabang Rapak, dengan hasil berat netto seberat 6,92 (enam koma sembilan dua) gram
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dikeluarkan Balai BPOM Samarinda : LHU.100.K.05.16.26.0092 tanggal 03 Juli 2026 yang ditandatangani oleh EVA YUN DELIYANA, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamin
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
------------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AJHAR Alias UTUH Bin BUDI, pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul sekira pukul 17.30 Wita, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Lawai Baru RT.08 Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur (tepatnya di sebuah pondok), atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, “memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang beratnya melebihi 5 gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat terdakwa berada di Jalan Lawai Baru RT.08 Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur (tepatnya di sebuah pondok) datang seseorang (anggota Ditresnarkoba yang bernama REKA UPA PASERU yang melakukan penyamaran dengan cara pembelian terselubung, sebagaimana Sprint Pembelian Terselubung Ditresnarkoba Polda Kaltim Nomor:Sprin/05/V/RES.4.2/2026/Ditresnarkoba, tanggal 16 Mei 2026) mendatangi terdakwa dan membeli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah itu saat terdakwa menyerahkan 1 poket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu kepada saksi REKA UPA PASERU, kemudian datang saksi SEPTIAN CANDRA, saksi NURHIDAYAT ARDAN (keduanya anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim) yang telah memonitor perbuatan terdakwa langsung melakukan penangkapan dan saat dilakukan penggeledahan badan dan sekitar ditemukan barang bukti dari diri Terdakwa berupa: 14 (empat belas) bungkus pocket narkotika sabu dengan berat 0,02 (sepuluh koma nol dua) gram brutto atau dengan berat 6,92 (enam koma Sembilan puluh dua) gram Netto yang ditemukan didalam tas terdakwa yang berwarna hitam merk Evernext, selain sabu juga ditemukan 1 timbangan hitam, 1 sedotan (sendok takar) warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 1.250.000 dan 1 buah HP Merk Realme warna biru Navy dengan nomor Imei: 32820072185471/463 dan nomor sim card / Whatsapp: 087782327621. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang beratnya melebihi 5 gram, tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor : 101/10932.00/V/2026 tanggal 18 Mei 2026 yang ditandatangani oleh DIAN KAISA PUTRI, S.H. selaku penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim, ASTRIA SUKMAWATI selaku Staff PT. Pegadaian Kantor Cabang Rapak dan RIKA EMIRA SARI selaku Pimpinan PT. Pegadaian Kantor Cabang Rapak, dengan hasil berat netto seberat 6,92 (enam koma sembilan dua) gram
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dikeluarkan Balai BPOM Samarinda : LHU.100.K.05.16.26.0092 tanggal 03 Juli 2026 yang ditandatangani oleh EVA YUN DELIYANA, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamin.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------
|