Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.B/2025/PN Pnj 1.FEBBY SEKARINI, S.H.
2.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
1.ABDUL HAPID BIN KINTA (ALM)
2.SAID SUPRIYADI Bin BARDIN (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 121/Pid.B/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1573/O.4.22.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FEBBY SEKARINI, S.H.
2NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL HAPID BIN KINTA (ALM)[Penahanan]
2SAID SUPRIYADI Bin BARDIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I ABDUL HAPID Bin KINTA (Alm) bersama sama dengan Terdakwa II SAID SUPRIYADI Bin BARDIN (Alm) pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WITA, pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WITA, pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WITA, dan pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 13.30 WITA atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di PT. Kalindo Pacific yang terletak di Kel. Riko Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 11 Mei sekira pukul 07.00 WITA saat Terdakwa II ingin melakukan pengecekan lokasi perencanaan pembuatan Pelabuhan yang berada di sekitar Kel. Riko dan saat berangkat untuk menuju tempat tersebut Terdakwa II mendapati terdapat Couter Weight Excavator Bekas kemudian Terdakwa II mencoba menghubungi Sdr. AHMAD HARIYADI dengan mengatakan “Bisakah dijual Couter Weight Excavator Bekas” dan dijawab oleh Sdr. AHMAD HARIYADI “Bisa Aja itu” selanjutnya Terdakwa II menghubungi Terdakwa I dengan mengatakan “Dimana Bacetnya Kok Cuma Couter Weight Nya Aja” dan dijawab oleh Terdakwa I “Masih Adakah Workshop disitu?” dan dijawab kembali oleh Terdakwa II “Belum lihat Aku” kemudian Terdakwa I menjawab “Coba Tanyakan Sapatau ALEX mau”;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa II menghubungi Saksi SLAMET WIDODO/ Alex dengan cara melakukan panggilan Video/ Videocall dengan menawarkan Couter Weight Excavator Bekas akan tetapi saat itu Saksi SLAMET WIDODO menjawab “ Sebentar Aku Masih Muat Nanti Agak Sorean Aja Bro” kemudian sekira sore hari Saksi SLAMET dan salah seorang temannya yakni Saksi Hamid mendatangi Terdakwa II dan Terdakwa II memerintahkan untuk bisa melihat sendiri barang yang dimaksud bersama dengan temannya lalu setelah selesai melihat kemudian Saksi SLAMET mendatangi Terdakwa II kembali kemudian Terdakwa II melakukan panggilan Videocall dengan Terdakwa I dan dalam percakapan tersebut Terdakwa I mengatakan “dimana kamu?” dijawab oleh Tersagka II “sedang bersama dengan ALEX  kemudian Terdakwa I mengatakan “Kerjai Aja Lex Workshop itu Aman Aja Lex”;
  • Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 12 Mei 2025 Terdakwa II mendatangi lokasi workshop tersebut kembali disusul oleh Terdakwa I yakni sekira pukul 16.00 WITA dimana Terdakwa II menemui Saksi SLAMET WIDODO kemudian Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Saksi SLAMET WIDODO membuat kesepakatan mengenai harga jual besi per KG yang disepakati dengan harga Rp.3.000;- (Tiga ribu rupiah per Kg) setelah melakukan kesepakatan tersebut Terdakwa I mengatakan kepada Saksi SLAMET WIDODO “AMAN AJA LEX KERJAI AJA LEX AMBRUKKAN AJA WORKSHOPNYA” dan kemudian Terdakwa II menambahkan dengan berkata “TERSERAH MU AJA LEX” dan setelah melakukan kesepakatan tersebut kemudian pada tanggal 13 Mei 2025 Terdakwa II mendapatkan pesan dari Saksi SLAMET yang berbunyi “Mau dikirim ke rekeningnya mana uang operasionalnya” dan dijawab oleh Terdakwa II “Atur Aja sama Terdakwa I lalu Saksi SLAMET WIDODO mengirimkan uang sebesar Rp.3.000.000;- (tiga juta) rupiah ke rekening yang diketahui merupakan rekening milik Terdakwa I yakni atas nama ABDUL HAPID dimana uang tersebut kemudian dibagi 2 yakni masing-masing sebesar Rp. 1.500.000;-  (satu juta lima ratus ribu) rupiah, dimana Uang sebesar Rp. 1.300.000;- (satu juta tiga ratus ribu) rupiah milik Terdakwa II telah digunakan untuk membayar hutang, sisanya sebesar Rp. 200.00;- (dua ratus ribu) rupiah telah habis digunakan untuk membeli Rokok, sedangkan uang sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu) rupiah milik Terdakwa I telah habis digunakan untuk membeli keperluan sehari-hari;
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa dengan menjual besi bekas bangunan milik PT.  KALINDO PASIFIC kepada Saksi SLAMET WIDODO pada tanggal 12 Mei 2025 sampai dengan tanggal 15 Mei 2025, PT KALINDO PASIFIC mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta) rupiah.


--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana   dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 4 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya