Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.Sus/2026/PN Pnj 1.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2.LITHA NABILLA MALLOLONGAN, SH.M.Kn.,
3.ANDI NURUL NAFANDYA PUTRI
ROHMAD AFANDI BIN ASMURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 138/Pid.Sus/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2346/O.4.22/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2LITHA NABILLA MALLOLONGAN, SH.M.Kn.,
3ANDI NURUL NAFANDYA PUTRI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROHMAD AFANDI BIN ASMURI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 ----- Bahwa Terdakwa ROHMAD AFANDI BIN ASMURI pada hari Sabtu tanggal 25 bulan Juli tahun 2026 pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat disebuah Pasar yang terletak di Rt 007 Kel. Petung Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 24 Juli 2026 sekira pukul 08.37 Wita, pada saat Terdakwa sedang berada dirumah Terdakwa yang terletak di Rt 010 Desa Girimukti Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim, Terdakwa menghubungi Sdra. AAN ALMAHENDRA EFENDI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang dimana didalam percakapan tersebut Terdakwa menawarkan Narkotika Jenis Sabu kepada Sdra. AAN Selanjutnya, Terdakwa berjanjian bertemu dengan Sdra. AAN didepan Kantor Desa Sidorejo dan kemudian Terdakwa pergi mendatangi Sdra. AAN dengan membawa 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa simpan didalam bungkus rokok yang disepakati dengan harga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian, Terdakwa menyerahkan 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Sabu kepada Sdra. AAN ALMAHENDRA EFENDI dan kemudian Sdra. AAN menyerahkan uang sebesar Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan sisa uang Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dikirimkan melalui akun ke Akun Gopay Terdakwa dengan nomor 0858-4554-6833 An. ROHMAD AFANDI.  selanjutnya, pada tanggal 25 Juli 2026 pukul 10.00 WITA Terdakwa mengambil uang di Brilink sebesar Rp. 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dimana Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) adalah uang yang ditransfer oleh Sdra. AAN dan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) adalah uang sisa hasil penjualan sebelumnya yang dibelikan untuk rokok oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi ke penajam membeli narkotika jenis sabu ke seseorang yang tidak di kenalinya sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan mendapatkan bonus dari seseorang tersebut 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa pulang kerumahbdan memecah salah satu paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket, sehingga Terdakwa memiliki 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang mana 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di simpan di bungkus kemasan rokok dan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu disimpan di saku kanan depan Terdakwa. Setelah itu Terdakwa pergi kepasar Petung dengan tujuan mengantar narkotika jenis sabu kepada sdra. AAN menggunakan 1 (satu) Motor Honda Scoopy warna Hitam Nopol KT 6217 VV, kemudian di perjalan Terdakwa bertemu dengan sdra RUDI (DPS) yang membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. selanjutnya saat tiba di pasar petung tiba-tiba datang anggota kepolisian berpakaian preman melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa. kemudian Terdakwa dan barang bukti di bawa ke polres PPU guna proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa Laporan Pengujian dari Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda Nomor : LS67GG/VII/2026/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim, tanggal 03 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. SUPIYANTO, M.Si. menunjukkan bahwa Serbuk kristal tidak berwarna dengan berat netto Sampel A : 0,5928 (nol koma lima sembilan dua delapan) Gram, Sampel B : 0,0549 (nol koma nol lima empat sembilan) Gram dan Sampel C : 0,0448 (nol koma nol empat empat delapan) Gram Positif (+) mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam Nomor : 113/11082.07/2026 tanggal 27 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu DEWI UTAMI menunjukkan bahwa dilakukan penimbangan barang bukti yang dilakukan penyitaan dari Terdakwa ROHMAD AFANDI BIN ASMURI berupa 3 (tiga) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan hasil berat brutto 1,14 (satu koma satu empat) gram atau Berat Netto 0,77 (nol koma tujuh tujuh) gram;
  • Bahwa Hasil Pemeriksaan Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung nomor RM : 072849 atas nama ROHMAD AFANDI tanggal 25 Juli 2026 yang ditandatangani oleh konsulen jaga dr. Asrussanah, Sp.PK. menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan urin pasien Positif (+) mengandung METHAMPETAMIN;
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan

  
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
 
-------------------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------


 
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa ROHMAD AFANDI BIN ASMURI pada hari Sabtu tanggal 25 bulan Juli tahun 2026 pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat disebuah Pasar yang terletak di Rt 007 Kel. Petung Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu sebagaimana disebut diatas pada pukul 10.00 WITA Terdakwa mengambil uang di Brilink sebesar Rp. 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dimana Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) adalah uang yang ditransfer oleh Sdra. AAN dan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) adalah uang sisa hasil penjualan sebelumnya yang dibelikan untuk rokok oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi ke penajam membeli narkotika jenis sabu ke seseorang yang tidak di kenalinya sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan mendapatkan bonus dari seseorang tersebut 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa pulang kerumahbdan memecah salah satu paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket, sehingga Terdakwa memiliki 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang mana 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di simpan di bungkus kemasan rokok dan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu disimpan di saku kanan depan Terdakwa. Setelah itu Terdakwa pergi kepasar Petung dengan tujuan mengantar narkotika jenis sabu kepada sdra. AAN menggunakan 1 (satu) Motor Honda Scoopy warna Hitam Nopol KT 6217 VV, kemudian di perjalan Terdakwa bertemu dengan sdra RUDI (DPS) yang membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. selanjutnya saat tiba di pasar petung tiba-tiba datang anggota kepolisian berpakaian preman melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa. kemudian Terdakwa dan barang bukti di bawa ke polres PPU guna proses hukum lebih lanjut;Ba
  • Bahwa Laporan Pengujian dari Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda Nomor : LS67GG/VII/2026/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim, tanggal 03 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. SUPIYANTO, M.Si. menunjukkan bahwa Serbuk kristal tidak berwarna dengan berat netto Sampel A : 0,5928 (nol koma lima sembilan dua delapan) Gram, Sampel B : 0,0549 (nol koma nol lima empat sembilan) Gram dan Sampel C : 0,0448 (nol koma nol empat empat delapan) Gram Positif (+) mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam Nomor : 113/11082.07/2026 tanggal 27 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu DEWI UTAMI menunjukkan bahwa dilakukan penimbangan barang bukti yang dilakukan penyitaan dari Terdakwa ROHMAD AFANDI BIN ASMURI berupa 3 (tiga) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan hasil berat brutto 1,14 (satu koma satu empat) gram atau Berat Netto 0,77 (nol koma tujuh tujuh) gram;
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan;

  
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana ------------------------------------------------

 
Pihak Dipublikasikan Ya