| Dakwaan |
PERTAMA :
--------- Bahwa terdakwa MUHAMAD SYAEFI BIN SUBAGJA (ALM), pada Hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 00.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat dipinggir jalan yang terletak di Rt. 016 Desa Tengin, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”melakukan tindak pidana narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu” , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 17.00 Wita, saat Terdakwa berada di kosnya di Loa Janan, Kota Samarinda, datang Sdra. HENDRIK (DPO) dan Sdra. ANDI (DPO). Dalam perlemoen tersebut, Sdra. ANDI (DPO) meminta bantuan kepada Terdakwa dengan mengatakan “ada yang mau minta antar kan barang, dia mau ngambil yang paketan 200 ribu, 5 bungkus” serta mengarahkan Terdakwa untuk berkomunikasi dengan Sdra. SAIFUL (DPO). Tak lama kemudian, Sdra. SAIFUL (DPO) menghubungi Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp untuk memesan narkotika jenis sabu paketan 200 ribu sebanyak 5 paket seharga Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang kemudian ditransfer ke akun DANA milik Terdakwa. Setelah menerima transfer tersebut sekira pukul 18.57 WITA, Terdakwa bersama Sdra. HENDRIK (DPO) menarik uang tunai sebesar Rp1.300.000,00, lalu menuju ke Gang Masjid untuk membeli narkotika jenis sabu dari seseorang yang tidak dikenal. Dari hasil pembelian tersebut, Terdakwa menerima 3 (tiga) paket sabu seharga Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya diambil kembali di daerah Padelo, Samarinda, dengan membeli 3 (tiga) paket sabu tambahan seharga Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah memperoleh total 6 (enam) paket sabu, sekira pukul 19.50 WITA, Terdakwa bersama Sdra. HENDRIK (DPO) kembali ke rumah Sdra. HENDRIK (DPO) dan menyerahkan 1 (satu) paket sabu untuk dikonsumsi bersama dengan Sdra. HENDRIK (DPO) dan Sdra. ANDI (DPO). Sisa 5 (lima) paket sabu kemudian dipecah menjadi 6 (enam) paket oleh Sdra. ANDI (DPO), dengan hasil akhir 5 (lima) paket dimasukkan ke dalam bungkus rokok merek Troy, dan 1 (satu) paket disimpan oleh Terdakwa dengan cara dibungkus uang Rp1.000,00 dan disimpan di saku celana kanan yang akan dipakai bersama-sama oleh Terdakwa, HENDRIK (DPO), dan ANDI (DPO);
- Bahwa Terdakwa bersama dengan Sdra. Hendrik (DPO) menuju wilayah Sepaku untuk menyerahkan pesanan narkotika jenis sabu milik Sdra SAIFUL (DPO). Sesampainya di Rt 016 Desa Tengin Baru Kec. Sepaku Kab. PPU Kaltim sekira pukul 23.15 wita Terdakwa dan Sdra HENDRIK (DPO) menunggu Sdra. SAIFUL (DPO) di pinggir jalan. Kemudian pada hari senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 00.15 wita saat Terdakwa sedang bermain handphone sembari menunggu Sdra. SAIFUL (DPO), tiba-tiba datang petugas kepolisian berpakaian preman melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dan sesaat sebelum penangkapan, Sdra. HENDRIK (DPO) melarikan diri. Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Y19s Warna Glossy Black No. IMEI 1 : 864519071562353, No. IMEI 2 : 864519071562346, No. Telepon SIM 2/Whatsapp : 0812-8292-4443 yang Terdakwa pegang dengan tangan kanan. Kemudian, ditemukan 1 (satu) buah Bungkus Kemasan Rokok Merk Troy Warna Hitam yang didalamnya berisi 5 (lima) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu yang ditemukan didalam 1 (satu) lembar Jaket Hoodie Warna Hitam yang Terdakwa gunakan. Selanjutnya, ditemukan 1 (satu) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus 1 (satu) lembar Uang Pecahan Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) didalam saku celana depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan. Penangkapan dan penggeledahan tersebut dilakukan dengan disaksikan oleh Saksi MUHAMMAD AFANDI Bin ISMAIL Bersama anggota Kepolisian Polres PPU.Polres PPU;
- Bahwa keuntungan yang didapatkan Terdakwa dari menjual narkotika jenis sabu – sabu sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa laporan Hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika dari Balai Besar POM di Samarinda Nomor LHU.100.K.05.16.25.0201 tanggal 06 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian hasilnya Positif Metampfetamin;
- Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor: 148/11082.09/2025 tanggal 29 September 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa MUHAMAD SYAEFI BIN SUBAGJA (Alm) dengan hasil penimbangan sebanyak 6 (enam) bungkus poket serbuk butiran putih total berat kotor yakni 1,94 (satu koma Sembilan empat) gram atau berat bersih dengan total 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Penajam yaitu Yoyok Sugianto;
- Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UURI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa MUHAMAD SYAEFI BIN SUBAGJA (ALM), pada Hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 00.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat dipinggir jalan yang terletak di Rt. 016 Desa Tengin, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------
- Bahwa Saksi ABDUL HAKIM PRATAMA, S.H., dan Saksi ADITTYA REFSY YUSUF Bin ABDUL MUNIF (keduanya anggota kepolisian) menerangkan pada saat melakukan penangkapan dan penggeladahan kepada Terdakwa ditemukan 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Y19s Warna Glossy Black No. IMEI 1 : 864519071562353, No. IMEI 2 : 864519071562346, No. Telepon SIM 2/Whatsapp : 0812-8292-4443 yang dipegang dengan tangan kanan oleh Terdakwa. Kemudian, ditemukan 1 (satu) bungkus kemasan rokok merk Troy warna hitam yang berisi 5 (lima) paket narkotika jenis sabu di dalam jaket hoodie warna hitam yang dikenakannya, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus uang pecahan Rp1.000,00 di saku celana depan sebelah kanan, serta uang tunai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) di saku celana belakang sebelah kanan yang digunakan oleh Terdakwa. Kemudian, ditemukan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Merah Hitam Nopol KT 5502 BAU beserta dengan kuncinya yang berada tidak jauh dari Terdakwa ditangkap.
- Bahwa laporan Hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika dari Balai Besar POM di Samarinda Nomor LHU.100.K.05.16.25.0201 tanggal 06 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian hasilnya Positif Metampfetamin;
- Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor: 148/11082.09/2025 tanggal 29 September 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa MUHAMAD SYAEFI BIN SUBAGJA (Alm) dengan hasil penimbangan sebanyak 6 (enam) bungkus poket serbuk butiran putih total berat kotor yakni 1,94 (satu koma Sembilan empat) gram atau berat bersih dengan total 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Penajam yaitu Yoyok Sugianto;
- Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------------------------------- |