Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.Sus/2025/PN Pnj 1.JASMAN JAMAL, SH
2.Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
JOKO SANTOSO ALS JUNA ANAK DARI DJUMARI (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 141/Pid.Sus/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1893/O.4.22.3.Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JASMAN JAMAL, SH
2Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO SANTOSO ALS JUNA ANAK DARI DJUMARI (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------Bahwa Terdakwa JOKO SANTOSO ANAK DARI DJUMARI (ALM), pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekitar pukul 01.55 Wita atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2025, atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah tepatnya disebuah rumah kontrakan yang terletak di Rt 001 Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara – Kalimantan Timur, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 01.55 Wita ketika Terdakwa sedang berada dirumah kontrakan yang terletak di Rt 001 Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, kemudian Terdakwa menghubungi sudara RUSTAM (telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang selanjutnya disebut DPO) dengan mengatakan “bahannya udah habis” lalu saudara DPO mengatakan “yaudah kapan kamu turun (mengambil Narkotika Jenis Sabu di Penajam), selanjutnya Terdakwa mengatakan “besok siang aku turun, ini aku transfer untuk pembayaran sisa bahan (Narkotika Jenis sabu) sebelumnya”, lalu Terdakwa pergi untuk mengisi saldo rekening Terdakwa di Brilink Sepaku dan Terdakwa melakukan top up saldo sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) ke Rekening SeaBank milik Terdakwa dengan nomor rekening 9010-0978-1918 atas nama Joko Santoso, setelah itu Terdakwa langsung melakukan transfer sebesar Rp. 7.100.000,00 (tujuh juta seratus ribu rupiah) kepada saudara DPO melalui rekening SeaBank dengan Nomor 901234819035 Atas nama Rustam untuk pembayaran sisa bahan (Narkotika Jenis Sabu) sebelumnya”, selanjutnya Terdakwa kembali menghubungi saudara DPO dengan berkata “itu sudah aku transfer sisanya” lalu saudara DPO menjawab “yaudah besok turun (ambil Narkotika Jenis Sabu) di Penajam” lalu Terdakwa menjawab “iya bang, besok siang aku langsung turun (pergi ke penajam mengambil Narkotika Jenis Sabu”, kemudian sekira pukul 13.42 Wita Terdakwa kembali menghubungi saudara DPO dan mengatakan “maaf bang, saya ketiduran” lalu saudara DPO menjawab “oh iya” lalu Terdakwa berkata “ini Terdakwa mau turun (pergi ke Penajam) sekarang”, selanjutnya sekira pukul 13.49 Wita Terdakwa kembali menghubungi saudara DPO melalu chat dengan berkata “gimana bang” lalu saudara DPO menghubungi Terdakwa dengan berkata “kamu jadi turun (pergi ke Penajam) ngak” dan kemudian Terdakwa menjawab “ini Terdakwa mau turun (pergi ke Penajam) sekarang”, selanjutnya Terdakwa pergi menuju Penajam untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario 160 Warna Hitam, lalu sekira pukul 15.23 Wita, Terdakwa sampai di sekitar wilayah Nipah-Nipah, lalu Terdakwa menghubungi saudara DPO dengan mberkata “dimana bang” lalu saudara DPO menjawab “dirumah Jun” lalu Terdakwa menjawab “saya kesitu langsung (kerumah Sdra. RUSTAM (DPO) atau bagaimana bang” kemudian saudara DPO menjawab “kerumah langsung aja jun”, selanjutnya Terdakwa pergi menuju rumah saudara DPO, kemudian bertemu dengan saudara DPO lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah saudara DPO, setelah itu saudara DPO menyerahkan kepada Terdakwa sebanyak 8 (delapan) paket narkotika Jenis Sabu dengan bentuk 5 (lima) paket besar dan 3 (tiga) paket kecil dengan berat total kurang lebih 28 (dua puluh delapan) gram, selanjutnya Terdakwa menerima Narkotika Jenis Sabu tersebut memasukannya ke dalam 1 (satu) lembar kantung plastik warna hitam lalu Terdakwa menyimpan dikantung celana belakang sebelah kiri yang Terdakwa gunakan, kemudian sekira pukul 20.00 Wita, Terdakwa pulang menuju rumah kontrakan Terdakwa yang terletak di Rt 001 Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penam Paser Utara Kalimantan Timur, selanjutnya sekira pukul 21.30 Wita Terdakwa sampai dirumah kontrakan Terdakwa, kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah kontrakan Terdakwa dan tiba-tiba datang Petugas Kepolisian berpakaian preman melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk Infinix X6882 Warna Sleek Black No. IMEI 1 : 357080783818124, No. IMEI 2 : 357080783818132, No. Telepon/Whatsapp : 0853-9343-7878 yang Terdakwa pegang dengan tangan kiri dan kemudian Petugas Kepolisian menemukan 1 (satu) lembar Kantung Plastik Warna Hitam yang didalamnya berisi 8 (delapan) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu didalam kantung 1 (satu) Lembar Celana Panjang Warna Hitam belakang sebelah kiri yang Terdakwa gunakan. Selanjutnya, ditemukan 1 (satu) buah Tas Merk Reven Warna Cokelat yang didalamnya berisi Uang Tunai sebesar Rp. 3.800.000,00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) diatas kasur kamar rumah kontrakan. Kemudian, ditemukan 1 (satu) buah Kotak Plastik Warna Putih yang dilakban hitam berisi 3 (tiga) buah sekop yang terbuat dari Sedotan Plastik, 1 (satu) buah Kotak Plastik Warna Putih yang dilakban hitam berisi 1 (satu) bungkus Plastik Klip Bening dan 1 (satu) buah Kotak Alumunium Kemasan Rokok Merk Dji Sam Soe Warna Hitam berisi 1 (satu) bungkus Plastik Klip Bening yang seluruhnya ditemukan diatas meja kamar rumah kontrakan. Selanjutnya, ditemukan 1 (satu) Unit Timbangan Digital Warna Hitam Silver diatas lemari kamar rumah kontrakan dan 1 (satu) Unit Timbangan Digital Warna Hitam Silver diatas shower dikamar mandi rumah kontrakan. Kemudian, ditemukan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario 160 Warna Hitam Tanpa Nopol beserta dengan kuncinya didepan rumah kontrakan. Selanjutnya, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Polres Penajam Paser Utara dan hingga Terdakwa diperiksa saat ini ;
  • Bahwa Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa terima dari saudara DPO adalah sebanyak 8 (delapan) Paket/bungkus dengan berat kurang lebih 28 (dua puluh delapan) gram dengan harga Rp. 56.000.000,00 (lima puluh enam juta rupiah) atau Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) gramnya :
  • Bahwa Keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari hasil transaksi Narkotika Jenis Sabu tersebut yaitu rata-rata adalah sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) gramnya ;
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah melakukan 7 (tujuh) kali transaksi Narkotika Jenis Sabu dari saudara DPO yaitu pertama sebanyak 5 (lima) gram, kedua sebanyak 5 (lima) gram, ketiga sebanyak 3 (tiga) gram, keempat sebanyak 5 (lima) gram, kelima sebanyak 10 (sepuluh) gram, keenam sebanyak 12,5 (dua belas koma lima) gram dan ketujuh atau terakhir sebanyak 28 (dua puluh delapan) gram. Kemudian, kesepakatan Terdakwa dengan saudara DPO yakni Terdakwa menerima Narkotika Jenis Sabu tersebut terlebih dahulu dan ketika Narkotika Jenis Sabu tersebut sudah laku terjual Terdakwa kemudian akan membayar Narkotika Jenis Sabu tersebut kepada saudara DPO dengan cara membayarnya bertahap setiap Narkotika Jenis Sabu tersebut sudah laku terjual. Adapun harga per 1 (satu) gram Narkotika Jenis Sabu tersebut Terdakwa beli dari saudara DPO sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) ;
  • Bahwa berdasarkan berita acara hasil penimbanagan barang oleh Pegadaian Nomor : 93 / 11082.06/2025 tanggal 19 Juni 2025 yang ditanda tangani oleh pimpinan cabang Pegadaian atas nama Yoyok Sugianto dengan hasil dari 8 (delapan) Paket/Bungkus Narkotika bukan tanaman golongan I Jenis Sabu dengan berat Brutto/ditimbang beserta bungkus plastiknya seberat 27,69 (dua puluh tujuh koma enam sembilan) gram atau Berat Netto 25,04 (dua puluh lima koma nol empat) gram ;
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung dengan Nomor RM : 096966 tertanggal 18 Juni 2025, dengan pemeriksaan atas nama IRWAN, yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa atas nama dr. Asrussanah,Sp.PK, adapun hasil pemeriksaan :
  • Hasil pemeriksaan luar :

Urine Positif mengandung METHAMPETAMINA.

  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dilakukan di Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika dengan Hasil Pemeriksaan Laboraturium Nomor : LS29FF/VI/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 25 Juni 2025, dengan pemeriksaan terhadap serbuk kristal tidak berwarna, yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto M.Si, adapun hasil pemeriksaan :
  • Hasil pemeriksaan luar :

Serbuk putih tidak berwarna yang di uji adalah Positif mengandung METHAMPETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

 

-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------

 

------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

------Bahwa Terdakwa JOKO SANTOSO ANAK DARI DJUMARI (ALM), pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekitar pukul 01.55 Wita atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2025, atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah tepatnya disebuah rumah kontrakan yang terletak di Rt 001 Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara – Kalimantan Timur, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melibihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 21.30 Wita berdasarkan informasi dari masyarakat setempat selanjutnya Petugas Kepolisian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara yang berpakaian preman langsung mendatangi Terdakwa yang sedang berada di dalam sebuah rumah kontarakan untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, lalu pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk Infinix X6882 Warna Sleek Black No. IMEI 1 : 357080783818124, No. IMEI 2 : 357080783818132, No. Telepon/Whatsapp : 0853-9343-7878 yang Terdakwa pegang dengan tangan kiri dan kemudian Petugas Kepolisian menemukan 1 (satu) lembar Kantung Plastik Warna Hitam yang didalamnya berisi 8 (delapan) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu didalam kantung 1 (satu) Lembar Celana Panjang Warna Hitam belakang sebelah kiri yang Terdakwa gunakan, selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah Tas Merk Reven Warna Cokelat yang didalamnya berisi Uang Tunai sebesar Rp. 3.800.000,00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) diatas kasur kamar rumah kontrakan. Kemudian, ditemukan 1 (satu) buah Kotak Plastik Warna Putih yang dilakban hitam berisi 3 (tiga) buah sekop yang terbuat dari Sedotan Plastik, 1 (satu) buah Kotak Plastik Warna Putih yang dilakban hitam berisi 1 (satu) bungkus Plastik Klip Bening dan 1 (satu) buah Kotak Alumunium Kemasan Rokok Merk Dji Sam Soe Warna Hitam berisi 1 (satu) bungkus Plastik Klip Bening yang seluruhnya ditemukan diatas meja kamar rumah kontrakan. Selanjutnya, ditemukan 1 (satu) Unit Timbangan Digital Warna Hitam Silver diatas lemari kamar rumah kontrakan dan 1 (satu) Unit Timbangan Digital Warna Hitam Silver diatas shower dikamar mandi rumah kontrakan. Kemudian, ditemukan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario 160 Warna Hitam Tanpa Nopol beserta dengan kuncinya didepan rumah kontrakan, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Polres Penajam Paser Utara dan hingga Terdakwa diperiksa saat ini ;
  • Bahwa berdasarkan berita acara hasil penimbanagan barang oleh Pegadaian Nomor : 93 / 11082.06/2025 tanggal 19 Juni 2025 yang ditanda tangani oleh pimpinan cabang Pegadaian atas nama Yoyok Sugianto dengan hasil dari 8 (delapan) Paket/Bungkus Narkotika bukan tanaman golongan I Jenis Sabu dengan berat Brutto/ditimbang beserta bungkus plastiknya seberat 27,69 (dua puluh tujuh koma enam sembilan) gram atau Berat Netto 25,04 (dua puluh lima koma nol empat) gram ;
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung dengan Nomor RM : 096966 tertanggal 18 Juni 2025, dengan pemeriksaan atas nama IRWAN, yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa atas nama dr. Asrussanah,Sp.PK, adapun hasil pemeriksaan :
  • Hasil pemeriksaan luar :

Urine Positif mengandung METHAMPETAMINA.

 

  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dilakukan di Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika dengan Hasil Pemeriksaan Laboraturium Nomor : LS29FF/VI/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 25 Juni 2025, dengan pemeriksaan terhadap serbuk kristal tidak berwarna, yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto M.Si, adapun hasil pemeriksaan :
  • Hasil pemeriksaan luar :

Serbuk putih tidak berwarna yang di uji adalah Positif mengandung METHAMPETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melibihi 5 (lima) gram

 

-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya