| Dakwaan |
|
KESATU
|
|
--------- Bahwa Terdakwa SAMSUDDIN Als ACO Bin SAMAD (Alm) bersama dengan saksi Armansyah Bin Kadri, pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 00.40 WITA atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan RT.013 Desa Bukit Raya Kec.Sepaku Kab.PPU Kaltim atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
|
|
-
-
|
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas berawal hari sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 11.00 Wita, Terdakwa sedang berada di Loadingan Sawit di kel.Pemaluan kec.Sepaku bertemu dengan Saksi Armansyah kemudian Terdakwa menanyakan kepada saksi Armansyah ‘’Man aku mau Nitip’’ yang dimaksud narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa menyerahkan uang Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi Armansyah. Selanjutnya sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa bertemu dengan saksi Armansyah untuk menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dipesan Terdakwa tersebut, kemudian terdakwa pulang ke rumah dan menyimpang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut di dalam tas selempang warna coklat milik Terdakwa.
Bahwa selanjutnya pada hari minggu tanggal 20 Juli 2025 Terdakwa kembali memberikan uang kepada saksi Armansyah sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, kemudian pada hari senin tanggal 21 Juli 2025 Terdakwa pergi ke loadingan sawit dan bertemu dengan saksi Armansyah kemudian Terdakwa berkata ‘’man, bisa tukar dengan sepatu safety, 200 aja man’’ yang dimaksud menukarkan sepatu safety dengan narkotika jenis sabu, kemudian saksi Armansyah menjawab ‘’iyasudah’’ selanjutnya sekira pukul 16.00 Wita saksi Armansyah memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan Terdakwa simpan di tas warna coklat milik Terdakwa. Selanjutnya pada hari selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 23.50 Wita Terdakwa menerima pesan chat dari Jandaku dan berkata ‘’ada barang kah bang’’ yang dimaksus narkotika jenis sabu kemudian terdakwa menjawb ‘’ada ini 1 (satu) paket’’ kemudian Terdakwa pergi menuju warung pinggir jalan dengan menggunakan sepeda motor merk yamaha Vixion nopol KT 5153 UW untuk bertemu dengan sdri Jandaku dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang dipesannya, namun tidak lama kemudian datang anggota kepolisian berpakaian preman melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,96 (nol koma sembilan enam) gram, 1 (satu) tas selempang warna coklat, 1 (satu) Handphone merk Vivo Y12s berwarna hitam softcase bening dan uang tunai Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Sepaku.
|
|
|
Bahwa laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda nomor : LHU.100.K.05.16.25.0157 tanggal 31 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Diliyana, S.Si,Apt Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM di Samarinda telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas Surat permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap Narkotika Jenis Sabu dari Polres Penajam Paser Utara nomor : B/1065/VII/RES.4.2./2025/Resnarkoba, tanggal 30 Juli 2025 atas nama SAMSUDDIN Alias ACO Bin SAMAD berupa 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu dalam kemasan amplop cokelat bersegel dan berlabel merah, dan diberi nomor kode contoh: 25.100.11.16.05.0158.K
dengan jumlah sample 47,2 (empat tujuh koma dua) mg dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
|
|
|
Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 042/11087.00/2025 tanggal 24 Juli 2025 terhadap barang bukti milik terdakwa SAMSUDDIN Alias ACO Bin SAMAD dengan hasil penimbangan sebanyak 3 (tiga) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor yakni 0,96 (nol koma sembilan enam) gram atau berat bersih yakni 0,48 (nol koma empat delapan) gram yang ditandatangani oleh pengelola Unit Kuala Semboja PT. Pegadaian (Persero) yaitu Dwi Adjie Hermawan P.
|
|
|
Bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.
|
|
|
|
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----
|
|
|
|
ATAU
|
|
KEDUA
|
|
--------- Bahwa Terdakwa SAMSUDDIN Als ACO Bin SAMAD (Alm) bersama dengan saksi Armansyah Bin Kadri, pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 00.40 WITA atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan RT.013 Desa Bukit Raya Kec.Sepaku Kab.PPU Kaltim atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
|
|
|
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas berawal hari sabtu tanggal 19 Juli 2025 sampai dengan hari senin tanggal 21 Juli 2025, Terdakwa sudah 3 (tiga) kali pergi Loadingan Sawit di kel.Pemaluan kec.Sepaku bertemu dengan Saksi Armansyah dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu yang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), yang selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut selalu di simpan terdakwa di dalam tas selempang warna coklat milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada saksi Armansyah untuk Terdakwa sediakan jika ada seseorang yang membeli narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa.
Bahwa Selanjutnya pada hari selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 23.50 Wita Terdakwa menerima pesan chat dari Jandaku dan berkata ‘’ada barang kah bang’’ yang dimaksus narkotika jenis sabu kemudian terdakwa menjawb ‘’ada ini 1 (satu) paket’’ kemudian Terdakwa pergi menuju warung pinggir jalan dengan menggunakan sepeda motor merk yamaha Vixion nopol KT 5153 UW untuk bertemu dengan sdri Jandaku dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang dipesannya, namun tidak lama kemudian datang anggota kepolisian berpakaian preman melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,96 (nol koma sembilan enam) gram, 1 (satu) tas selempang warna coklat, 1 (satu) Handphone merk Vivo Y12s berwarna hitam softcase bening dan uang tunai Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Sepaku.
|
|
|
Bahwa laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda nomor : LHU.100.K.05.16.25.0157 tanggal 31 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Diliyana, S.Si,Apt Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM di Samarinda telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas Surat permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap Narkotika Jenis Sabu dari Polres Penajam Paser Utara nomor : B/1065/VII/RES.4.2./2025/Resnarkoba, tanggal 30 Juli 2025 atas nama SAMSUDDIN Alias ACO Bin SAMAD berupa 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu dalam kemasan amplop cokelat bersegel dan berlabel merah, dan diberi nomor kode contoh: 25.100.11.16.05.0158.K
dengan jumlah sample 47,2 (empat tujuh koma dua) mg dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
|
|
|
Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 042/11087.00/2025 tanggal 24 Juli 2025 terhadap barang bukti milik terdakwa SAMSUDDIN Alias ACO Bin SAMAD dengan hasil penimbangan sebanyak 3 (tiga) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor yakni 0,96 (nol koma sembilan enam) gram atau berat bersih yakni 0,48 (nol koma empat delapan) gram yang ditandatangani oleh pengelola Unit Kuala Semboja PT. Pegadaian (Persero) yaitu Dwi Adjie Hermawan P.
|
|
|
Bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.
|
|
|
|
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----
|
|
|
|