Dakwaan |
PRIMAIR
-----Bahwa Terdakwa DEDY DAULAT Bin WAKIN pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira jam 23.19 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Konter Eng Cell yang beralamatkan di Jl. Silkar Km. 01 Desa Girimukti Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa sedang berada di Konter Eng Cell yang beralamatkan di Jl. Silkar Km. 01 Desa Girimukti Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim yang merupakan Konter Jasa Service Handphone milik Terdakwa, setelah selesai bekerja kemudian Terdakwa berniat untuk memainkan judi online jenis slot di sebuah website judi online bernama “29EMPIRE” dengan link http:/www.duasembilanempire.com menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1920 warna hitam No. IMEI 1 : 864011047339398, No. IMEI 2 : 864011047339389 milik Terdakwa, kemudian Terdakwa login atau masuk akun pada situs judi online “29EMPIRE” dengan menggunakan akun milik Terdakwa yang memiliki username : dedy1986 dan password : Daulat1986 untuk selanjutnya Terdakwa melakukan deposit uang terlebih dulu ke dalam akun judi online milik Terdakwa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) melalui aplikasi DANA dengan nomor : 0895808663555 atas nama DEDY DAULAT, setelah saldo deposit masuk ke akun judi online “29EMPIRE” lalu Terdakwa memulai permainan judi online jenis slot dengan memilih judi slot “PG SOFT” dan memainkannya dengan menekan tombol “SPIN” yang berarti permainan akan memutar simbol-simbol yang terdapat pada layar berupa angka 10 (sepuluh), huruf K, huruf Q, huruf J, huruf A, simbol roti, simbol topi berwarna hijau dan simbol gelas bir, selanjutnya pada permainan judi online jenis slot tersebut terdapat pilihan penggunaan uang taruhan yaitu dari mulai yang terkecil Rp. 0,20 (nol koma dua puluh) yang berarti Rp. 200,- (dua ratus rupiah) sampai dengan yang tertinggi Rp. 1.000,- (seribu rupiah) yang berarti Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian Terdakwa pada saat itu memasang taruhan sebesar Rp. 0,80 (nol koma delapan puluh) yang berarti Rp. 800,- (delapan ratus rupiah) untuk sekali SPIN, lalu pada permainan judi online jenis slot tersebut apabila pada hasil SPIN terdapat salah satu simbol sejajar / kembar sebanyak 6 (enam) simbol maka Terdakwa mendapatkan kemenangan sebesar Rp. 4.800,- (empat ribu delapan ratus rupiah) dan apabila dari hasil SPIN terdapat salah satu simbol sejajar / kembar sebanyak 3 (tiga) simbol “SCATTER” maka Terdakwa mendapatkan putaran gratis sebanyak 10 (sepuluh) kali atau sering disebut sebagai bonus putaran di dalam permainan judi online, kemudian pada saat memainkan judi online jenis slot ketika itu Terdakwa berhasil mendapatkan “SCATTER” atau bonus putaran gratis dan mendapatkan uang kemenangan sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 00.54 WITA, Terdakwa didatangi oleh saksi SUGIARTO, S.H. dan saksi JAFAR SIDIK bersama-sama dengan Unit 1 Tipidter Satuan Reskrim Polres Penajam Paser Utara yang mendapatkan informasi dari masyarakat jika terdapat seseorang yang diduga sering bermain judi online jenis slot di sekitar Jl. Silkar Km. 1 RT. 17 Desa Girimukti Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim untuk kemudian mengamankan dan mengintrograsi Terdakwa yang ketika itu mengaku bernama DEDY DAULAT serta pada saat diamankan memang benar Terdakwa sedang bermain judi online jenis slot menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1920 warna hitam No. IMEI 1 : 864011047339398, No. IMEI 2 : 864011047339389 di sebuah website judi online bernama “29EMPIRE”, kemudian Terdakwa dibawa ke Kantor Polres PPU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa sudah bermain judi online jenis slot sejak sekira bulan September 2024 dengan maksud dan tujuan mendapatkan kemenangan sehingga dapat mencari penghasilan tambahan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari, sebab penghasilan yang didapatkan oleh Terdakwa dari Jasa Service Hanpdhone tidak menentu
- Bahwa permainan judi online jenis slot merupakan permainan judi yang bersifat untung-untungan atau hanya bergantung pada hasil putaran yang muncul pada permainan yang sudah diatur oleh sistem dan bergantung pada keberuntungan dari Terdakwa sehingga terkadang Terdakwa mendapatkan kemenengan dan juga kekalahan dari bermain judi online tersebut;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan judi online jenis slot tidak memiliki izin ataupun sepengetahuan dari pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----Bahwa Terdakwa DEDY DAULAT Bin WAKIN pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira jam 23.19 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Konter Eng Cell yang beralamatkan di Jl. Silkar Km. 01 Desa Girimukti Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa sedang berada di Konter Eng Cell yang beralamatkan di Jl. Silkar Km. 01 Desa Girimukti Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim yang merupakan Konter Jasa Service Handphone milik Terdakwa, setelah selesai bekerja kemudian Terdakwa berniat untuk memainkan judi online jenis slot di sebuah website judi online bernama “29EMPIRE” dengan link http:/www.duasembilanempire.com menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1920 warna hitam No. IMEI 1 : 864011047339398, No. IMEI 2 : 864011047339389 milik Terdakwa, kemudian Terdakwa login atau masuk akun pada situs judi online “29EMPIRE” dengan menggunakan akun milik Terdakwa yang memiliki username : dedy1986 dan password : Daulat1986 untuk selanjutnya Terdakwa melakukan deposit uang terlebih dulu ke dalam akun judi online milik Terdakwa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) melalui aplikasi DANA dengan nomor : 0895808663555 atas nama DEDY DAULAT, setelah saldo deposit masuk ke akun judi online “29EMPIRE” lalu Terdakwa memulai permainan judi online jenis slot dengan memilih judi slot “PG SOFT” dan memainkannya dengan menekan tombol “SPIN” yang berarti permainan akan memutar simbol-simbol yang terdapat pada layar berupa angka 10 (sepuluh), huruf K, huruf Q, huruf J, huruf A, simbol roti, simbol topi berwarna hijau dan simbol gelas bir, selanjutnya pada permainan judi online jenis slot tersebut terdapat pilihan penggunaan uang taruhan yaitu dari mulai yang terkecil Rp. 0,20 (nol koma dua puluh) yang berarti Rp. 200,- (dua ratus rupiah) sampai dengan yang tertinggi Rp. 1.000,- (seribu rupiah) yang berarti Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian Terdakwa pada saat itu memasang taruhan sebesar Rp. 0,80 (nol koma delapan puluh) yang berarti Rp. 800,- (delapan ratus rupiah) untuk sekali SPIN, lalu pada permainan judi online jenis slot tersebut apabila pada hasil SPIN terdapat salah satu simbol sejajar / kembar sebanyak 6 (enam) simbol maka Terdakwa mendapatkan kemenangan sebesar Rp. 4.800,- (empat ribu delapan ratus rupiah) dan apabila dari hasil SPIN terdapat salah satu simbol sejajar / kembar sebanyak 3 (tiga) simbol “SCATTER” maka Terdakwa mendapatkan putaran gratis sebanyak 10 (sepuluh) kali atau sering disebut sebagai bonus putaran di dalam permainan judi online, kemudian pada saat memainkan judi online jenis slot ketika itu Terdakwa berhasil mendapatkan “SCATTER” atau bonus putaran gratis dan mendapatkan uang kemenangan sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 00.54 WITA, Terdakwa didatangi oleh saksi SUGIARTO, S.H. dan saksi JAFAR SIDIK bersama-sama dengan Unit 1 Tipidter Satuan Reskrim Polres Penajam Paser Utara yang mendapatkan informasi dari masyarakat jika terdapat seseorang yang diduga sering bermain judi online jenis slot di sekitar Jl. Silkar Km. 1 RT. 17 Desa Girimukti Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim untuk kemudian mengamankan dan mengintrograsi Terdakwa yang ketika itu mengaku bernama DEDY DAULAT serta pada saat diamankan memang benar Terdakwa sedang bermain judi online jenis slot menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1920 warna hitam No. IMEI 1 : 864011047339398, No. IMEI 2 : 864011047339389 di sebuah website judi online bernama “29EMPIRE”, kemudian Terdakwa dibawa ke Kantor Polres PPU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa sudah bermain judi online jenis slot sejak sekira bulan September 2024 dengan maksud dan tujuan mendapatkan kemenangan sehingga dapat mencari penghasilan tambahan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari, sebab penghasilan yang didapatkan oleh Terdakwa dari Jasa Service Hanpdhone tidak menentu
- Bahwa permainan judi online jenis slot merupakan permainan judi yang bersifat untung-untungan atau hanya bergantung pada hasil putaran yang muncul pada permainan yang sudah diatur oleh sistem dan bergantung pada keberuntungan dari Terdakwa sehingga terkadang Terdakwa mendapatkan kemenengan dan juga kekalahan dari bermain judi online tersebut;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan judi online jenis slot tidak memiliki izin ataupun sepengetahuan dari pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------- |