Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2026/PN Pnj 1.JASMAN JAMAL, SH
2.Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
AKBAR TANJUNG Bin HAMID DG NGITUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 61/Pid.B/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-991/O.4.22.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JASMAN JAMAL, SH
2Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKBAR TANJUNG Bin HAMID DG NGITUNG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
---------Bahwa Terdakwa AKBAR TANJUNG Bin HAMID DG NGITUNG pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Negara RT. 006 Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah turut serta menggerakan orang lain dengan terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 wita Terdakwa sampai di Jl. Negara RT. 006 Desa Bumi Harapan menggunakan mobil towing yang rencananya akan memuat mobil Pick Up L300 yang sebelumnya terlibat kecelakaan lalu lintas dengan Mobil Honda Jazz milik kakak Korban RAHMAT TAUFIK A.N. SITI JUHARIATI, kemudian Terdakwa dan Korban RAHMAT TAUFIK sempat terlibat adu mulut terkait mobil Honda Jazz tersebut, selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi KANDI RESKI mengatakan bahwa Terdakwa hendak dikeroyok oleh sekelompok orang;
  • Bahwa ketika Saksi KANDI RESKI, Saksi ARHAN ARPAN, Saksi RAMLI, Saksi BOBIAL RAHMAN dan Saksi DAENG BASSO sampai di TKP menggunakan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Triton warna putih, Terdakwa langsung menunjuk ke arah Korban RAHMAT TAUFIK, sehingga terjadi pengeroyokan yang dilakukan Saksi KANDI RESKI dengan cara memukul pipi bagian kanan Korban RAHMAT TAUFIK, Saksi RAMLI sempat menampar Korban RAHMAT TAUFIK pada bagian wajah sebelah kiri sebanyak satu kali, Saksi ARHAN ARPAN memukul dengan tangan kanan dan mengenai bagian samping kepala dan Saksi DAENG BASSO langsung menampar wajah Korban RAHMAT TAUFIK pada bagian wajah sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali, kemudian adapun Korban RAHMAT TAUFIK saat hendak melarikan diri dipukul dibagian kepala belakang hingga terjatuh, bahwa yang tidak melakukan pengeroyokan terhadap Korban RAHMAT TAUFIK yaitu Saksi BOBIAL RAHMAN dan Terdakwa. Akibat dari pengeroyokan tersebut mata kanan dan kepala belakang Korban RAHMAT TAUFIK  mengalami memar;
  • Bahwa Visum et Repertum atas nama RAHMAT TAUFIK Bin SAMRAN dari RSUD Sepaku Nomor : 445/30/RSUD-SPK/II/2026 tanggal 23 Februari 2026 dengan kesimpulan telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur 31 tahun datang dalam keadaan sadar, pada pemeriksaan ditemukan luka memar dikelopak mata kanan dengan panjang satu centimeter, memar merah diujung mata kanan dengan panjang sekitar satu centimeter, benjol (haematoma) kepala bagian atas sebelah kanan dengan diameter sekitar lima centimeter, dikepala bagian bawah ditemukan benjol (haematoma) dengan diameter satu centimeter, ditemukan memar biru kemerahan dibagian perut samping kanan arah kepunggung dengan panjang tiga centimeter, ditemukan luka memar dibahu atas sebelah kanan dengan panjang empat centimeter dan tujuh centimeter serta lebar satu centimeter, ditemukan memar dilengan kanan bawah siku panjang tiga centimeter, yang ditandatangani oleh dr. Prasukma Narulita selaku Dokter yang memeriksa.

  
------Perbuatan Terdakwa AKBAR TANJUNG Bin HAMID DG NGITUNG sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 262 ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------------------
 
ATAU
 
KEDUA:
---------Bahwa Terdakwa AKBAR TANJUNG Bin HAMID DG NGITUNG pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Negara RT. 006 Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 wita Terdakwa sampai di Jl. Negara RT. 006 Desa Bumi Harapan menggunakan mobil towing yang rencananya akan memuat mobil Pick Up L300 yang sebelumnya terlibat kecelakaan lalu lintas dengan Mobil Honda Jazz milik kakak Korban RAHMAT TAUFIK A.N. SITI JUHARIATI, kemudian Terdakwa dan Korban RAHMAT TAUFIK sempat terlibat adu mulut terkait mobil Honda Jazz tersebut, selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi KANDI RESKI mengatakan bahwa Terdakwa hendak dikeroyok oleh sekelompok orang;
  • Bahwa ketika Saksi KANDI RESKI, Saksi ARHAN ARPAN, Saksi RAMLI, Saksi BOBIAL RAHMAN dan Saksi DAENG BASSO sampai di TKP menggunakan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Triton warna putih, Terdakwa langsung menunjuk ke arah Korban RAHMAT TAUFIK, sehingga terjadi pengeroyokan yang dilakukan Saksi KANDI RESKI dengan cara memukul pipi bagian kanan Korban RAHMAT TAUFIK, Saksi RAMLI sempat menampar Korban RAHMAT TAUFIK pada bagian wajah sebelah kiri sebanyak satu kali, Saksi ARHAN ARPAN memukul dengan tangan kanan dan mengenai bagian samping kepala dan Saksi DAENG BASSO langsung menampar wajah Korban RAHMAT TAUFIK pada bagian wajah sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali, kemudian adapun Korban RAHMAT TAUFIK saat hendak melarikan diri dipukul dibagian kepala belakang hingga terjatuh, bahwa yang tidak melakukan pengeroyokan terhadap Korban RAHMAT TAUFIK yaitu Saksi BOBIAL RAHMAN dan Terdakwa. Akibat dari pengeroyokan tersebut mata kanan dan kepala belakang Korban RAHMAT TAUFIK  mengalami memar;
  • Bahwa Terdakwa berbohong dan melebih-lebihkan kabar kepada Saksi KANDI RESKI dan rekan Terdakwa yang mengatakan hendak dikeroyok oleh Korban RAHMAT TAUFIK karena merasa terancam dimana beberapa orang yang tidak Terdakwa kenal terlibat adu mulut terkait kecelakan lalu lintas tersebut, kemudian ketika Saksi BOBIAL RAHMAN ditunjukkan orang yang mengeroyok Terdakwa hanya ada 1 (satu) orang yaitu Korban RAHMAT TAUFIK sendiri dimana kronologis yang diceritakan Terdakwa tidak sesuai pada saat di TKP;
  • Bahwa Visum et Repertum atas nama RAHMAT TAUFIK Bin SAMRAN dari RSUD Sepaku Nomor : 445/30/RSUD-SPK/II/2026 tanggal 23 Februari 2026 dengan kesimpulan telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur 31 tahun datang dalam keadaan sadar, pada pemeriksaan ditemukan luka memar dikelopak mata kanan dengan panjang satu centimeter, memar merah diujung mata kanan dengan panjang sekitar satu centimeter, benjol (haematoma) kepala bagian atas sebelah kanan dengan diameter sekitar lima centimeter, dikepala bagian bawah ditemukan benjol (haematoma) dengan diameter satu centimeter, ditemukan memar biru kemerahan dibagian perut samping kanan arah kepunggung dengan panjang tiga centimeter, ditemukan luka memar dibahu atas sebelah kanan dengan panjang empat centimeter dan tujuh centimeter serta lebar satu centimeter, ditemukan memar dilengan kanan bawah siku panjang tiga centimeter, yang ditandatangani oleh dr. Prasukma Narulita selaku Dokter yang memeriksa.

  
------Perbuatan Terdakwa AKBAR TANJUNG Bin HAMID DG NGITUNG sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UURI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya