INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 45/Pdt.G/2026/PN Pnj | JASNGARI | DESA SUKOMULYO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 31 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 45/Pdt.G/2026/PN Pnj | ||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 28 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan bahwa Surat kesaksian tanah perwatasan tertanggal 11 April 1994 atas nama SARTONO,SE dengan Register Nomor :590/859/Pemdes-Smi.III/94 pada Kantor Desa Sukomulyo dan register Nomor :145/PEM/94 pada Kantor Camat Sepaku dan Surat Kesaksian Tanah Perwatasan tertanggal 11 April 1994 atas nama HAMLAN dengan Register Nomor : 590/860/Pemdes-Smi.III/94 tertanggal 11 April 1994 pada Kantor Desa Sukomulyo dan Register Nomor : 145/PEM/94 tertanggal 20 April 1994 pada Kantor Camat Sepaku adalah surat tanah yang sah dan berkekuatan hukum;
3.Menyatakan bahwa 2 (dua) kwitansi pembelian yakni kwitansi pembelian tanah tertanggal 5 April 2019 dan kwitansi pembelian tanah tertanggal 5 April 2019 adalah kwitansi yang sah dan berkekuatan hukum;
4.Menyatakan bahwa 2 (dua) bidang tanah yakni:
1.Sebidang tanah dengan alas hak Surat kesaksian tanah perwatasan tertanggal 11 April 1994 atas nama SARTONO,SE dengan Register Nomor :590/859/Pemdes-Smi.III/94 pada Kantor Desa Sukomulyo dan register Nomor :145/PEM/94 pada Kantor Camat Sepaku dan Surat Kesaksian Tanah Perwatasan tertanggal 11 April 1994 yang terletak di RT. 06 Desa Sukomulyo Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (dahulu RT. 03 Desa semoi III Kecamatan Penajam Kabupaten DT TK. II Paser) seluas 10.000 M2 dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:
Ukuran:
- Panjang = 200 M.
- Lebar = 50 M.
Dengan batas-batasnya:
-Sebelah utara : tanah Negara.
-Sebelah timur : tanah perwatasan Giyanto.
-Sebelah selatan : Jalan poros.
-Sebelah barat : tanah perwatasan Hamlan.
2.Dan Sebidang tanah dengan alas hak Surat Kesaksian Tanah Perwatasan tertanggal 11 April 1994 atas nama HAMLAN dengan Register Nomor : 590/860/Pemdes-Smi.III/94 tertanggal 11 April 1994 pada Kantor Desa Sukomulyo dan Register Nomor : 145/PEM/94 tertanggal 20 April 1994 pada Kantor Camat Sepaku yang terletak di RT. 06 di Desa Sukomulyo Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (dahulu RT. 03 Desa semoi III Kecamatan Penajam Kabupaten DT TK. II Paser) seluas 10.000 M2 dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:
Ukuran:
-Panjang : 200 M.
-Lebar : 50 M.
Dengan batas-batasnya:
-Sebelah utara : tanah Desa.
-Sebelah timur : tanah perwatasan milik Sartono.
-Sebelah selatan : Jalan poros.
-Sebelah barat : tanah Desa.
adalah tanah milik PENGGUGAT secara sah;
5.Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matigedaad);
6.Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT yang telah membuat Sertifikat Hak Pakai dengan Nomor Hak 00137 atas nama Desa Sukomulyo adalah perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matigedaad) ;
7.Menyatakan bahwa warkah Sertifikat Hak Pakai dengan Nomor Hak 00137 atas nama Desa Sukomulyo adalah warkah tanah Cacat Hukum dan yang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
8.Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun ;
9.Menghukum TURUT TERGUGAT I untuk mentaati dan menjalankan isi putusan ini;
10.Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) ;
11.Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) di setiap tahunnya kepada PENGGUGAT sampai TERGUGAT menyerahkan objek sengketa dalam perkara aquo ini kepada PENGGUGAT atau sampai adanya putusan dalam perkara aquo ini berkekuatan hukum tetap (inkraht) ;
12.Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian moriil sebesar Rp 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT ;
13.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) kepada PENGGUGAT untuk di setiap harinya jika TERGUGAT lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara aquo ini ;
14.Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (Uit Voerbaar Bij Voerraad) ;
15.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |
||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
