Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2025/PN Pnj TUBARI MARIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Jumat, 07 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TUBARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MARIYONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.Menyatakan bahwabukti PENGGUGAT adalah bukti yang sah dan sempurna.
3.Menyatakan bahwa sertifikat hak milik (SHM) NO. 452/Desa Mentawir tahun 1987 atas nama MARIYONO adalah sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum.

4.Menyatakan bahwa Kwitansi pembelian tertanggal 10 Januari 2000 atas pembelian sebidang tanah ber sertifikat hak milik (SHM) NO. 452/Desa Mentawir tahun 1987 atas nama MARIYONO adalah kwitansi yang sah dan berkekuatan hukum.

5.Menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Dan Bangunan dengan NOP NO: 64.09.101.007.007.0021.0 atas nama Wajib Pajak TUBARI adalah bukti pembayaran pajak yang sah bagi PENGGUGAT dan berkekuatan hukum.

6.Menyatakan bahwa sebidang tanah seluas 9.450 M2 yang terletak di RT. 13 Dusun 3 Desa Suko Mulyo Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur sebagaimana menurut Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 452/Desa Mentawir tahun 1987 atas nama MARIYONO yang memiliki batas-batas sebagai berikut: 
-Sebelah utara berbatas dengan tanah milik SULASTRI.
-Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik MISIRAN.
-Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik AGUNG SUPRIYADI.
-Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik SUTRISNO.
adalah milik PENGGUGAT.

7.Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak (balik nama) sertifikat hak milik (SHM) NO. 452/Desa Mentawir yang semula atas nama MARIYONO (TERGUGAT) menjadi nama TUBARI (PENGGUGAT).

8.Menghukum TERGUGAT atau ahli warisnya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun.

9.Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak