| Dakwaan |
PERTAMA :
--------- Bahwa terdakwa SEPTIAN ALS LING LING BIN AGUS (ALM), pada Hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat Dipinggir jalan yang terletak di Rt. 012 Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”melakukan tindak pidana narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu” , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 19.30 wita, sewaktu Terdakwa dalam perjalanan berangkat menuju lokasi kerjaan Terdakwa di Masjid Negara IKN Nusantara yang terletak di Kec. Sepaku Kab. PPU Kaltim, Terdakwa bertemu Sdra. EGI (DPO) dipinggir jalan yang terletak di Kel. Sotek Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim, yang kemudian Terdakwa berhenti dan menghampiri Sdra. EGI (DPO) dan pada saat itu Terdakwa berkata “ada kah” (yang dimaksud narkotika jenis sabu) kemudian Sdra. EGI (DPO) menjawab “ada ini” Terdakwa kemudian menjawab “ada uangku, Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus) nah” Sdra EGI (DPO) menjawab “sini sudah uangmu, soalnya aku mau jalan” setelah perbincangan tersebut kemudian Terdakwa menyerahkan uang tunai kepada Sdra. EGI (DPO) sebesar Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang langsung di terima oleh Sdra. EGI (DPO). Kemudian Sdra EGI (DPO) mengambil Narkotika Jenis sabu dari dalam tasnya dan menyerahkan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan tangan kiri dan Terdakwa terima dengan tangan kiri Terdakwa, kemudian langsung Terdakwa simpan Narkotika Jenis sabu tersebut kedalam saku celana Terdakwa. Setelah itu Terdakwa berangkat dan melanjutkan perjalanan menuju tempat kerja dan setibanya Terdakwa dipinggir jalan yang terletak di Rt. 012 Desa Bukit Raya Kec. Sepaku Kab. PPU Kaltim sewaktu Terdakwa akan membeli rokok di sebuah warung, sekira pukul 21.30 tiba-tiba petugas kepolisian berpakaian preman melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang kemudian Terdakwa dilakukan penangkapan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) Paket/Bungkus Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dari dalam disaku sebelah kiri Terdakwa. Penangkapan dan penggeledahan tersebut dihadiri oleh Saksi BUDIONO BIN SABARI bersama anggota Polres Penajam Paser Utara;
- Bahwa Terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu kepada Sdra. EGI (DPO) sebanyak 5 kali pertama sekira akhir bulan November Terdakwa membeli 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) di kebun sawit yang terletak di kel. Sotek Kec. Penajam, kemudian yang kedua sekira pertengahan bulan desember Terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) di kebun sawit yang terletak di kel. Sotek Kec. Penajam, kemudian yang ketiga sekira akhir bulan desember Terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) di kebun sawit yang terletak di kel. Sotek Kec. Penajam, kemudian yang keempat sekira pertengahan januari 2026 Terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 320.000 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) di kebun sawit yang terletak di kel. Sotek Kec. Penajam, dan yang kelima pada hari selasa 27 januari 2026 Terdakwa membeli 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp.1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) di pinggir jalan yang terletak di kel. Sotek Kec. Penajam
- Bahwa laporan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika Nomor LS2GB/II/2026 /Laboratorium narkotika daerah Samarinda – Kaltim yang ditandatangani oleh Dr.Supiyanto,M.Si sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas Surat permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap Narkotika Jenis Sabu dari Polres Penajam Paser Utara nomor : B/74/I/RES.4.2./2026/Satresnarkoba/Polres PPU/ tanggal 28 Januari 2026, atas nama SEPTIAN ALS LING LING BIN AGUS (Alm) berupa 3 (tiga) Sampel Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan berat Netto awal 0,5991 (nol koma lima sembilan sembilan satu) gram dan berat netto akhir 0,5403 (nol koma lima empat nol tiga) gram, dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor: 04/11082.118/2026 tanggal 27 Januari 2026 terhadap barang bukti milik Terdakwa SEPTIAN ALS LING LING BIN AGUS (ALM) dengan hasil penimbangan sebanyak 3 (tiga) bungkus poket serbuk butiran putih total berat kotor yakni 1,34 (satu koma tiga empat) gram atau berat bersih dengan total 0,71 (nol koma tujuh satu) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Penajam DEWI UTAMI.
- Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
Bahwa terdakwa SEPTIAN ALS LING LING BIN AGUS (ALM), pada Hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat Dipinggir jalan yang terletak di Rt. 012 Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------
- Bahwa berdasarkan keterangan Saksi ADITTYA REFSY YUSUF dan Saksi ARIEF CANDRA PUTRA Bin ZARMA PUTRA (keduanya anggota kepolisian) menerangkan barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa SEPTIAN ALS LING LING pada hari Selasa Tanggal 27 Januari 2026 sekira Pukul 21.30 Wita dipinggir jalan yang terletak di Rt 012 Desa Bukit Raya Kec. Sepaku Kab. PPU Kaltim berupa 3 (tiga) Paket Narkotika Jenis Sabu;
- Bahwa laporan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika Nomor LS2GB/II/2026 /Laboratorium narkotika daerah Samarinda – Kaltim yang ditandatangani oleh Dr.Supiyanto,M.Si sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas Surat permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap Narkotika Jenis Sabu dari Polres Penajam Paser Utara nomor : B/74/I/RES.4.2./2026/Satresnarkoba/Polres PPU/ tanggal 28 Januari 2026, atas nama SEPTIAN ALS LING LING BIN AGUS (Alm) berupa 3 (tiga) Sampel Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan berat Netto awal 0,5991 (nol koma lima sembilan sembilan satu) gram dan berat netto akhir 0,5403 (nol koma lima empat nol tiga) gram, dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor: 04/11082.118/2026 tanggal 27 Januari 2026 terhadap barang bukti milik Terdakwa SEPTIAN ALS LING LING BIN AGUS (ALM) dengan hasil penimbangan sebanyak 3 (tiga) bungkus poket serbuk butiran putih total berat kotor yakni 1,34 (satu koma tiga empat) gram atau berat bersih dengan total 0,71 (nol koma tujuh satu) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Penajam DEWI UTAMI;
- Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau Kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-Obatan.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa SEPTIAN ALS LING LING BIN AGUS (ALM), pada Hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat Dipinggir jalan yang terletak di Rt. 012 Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------
- Bahwa Terdakwa mengonsumsi narkotika jebis sabu sejak 2020 dan mengonsumsinya dengan cara mengambil sebagian narkotika Jenis sabu yang kemudian memasukan Narkotika Jenis sabu tersebut kedalam pipet kaca yang sudah tersambung dengan alat bong, lalu membakar pipet kaca tersebut menggunakan korek yang sudah dimodifikasi sambil menghisapnya.
- Bahwa tujuan Terdakwa mengonsumsi narkotika jenis sabu adalah untuk menghilangkan rasa lelah saat bekerja atau sebagai dopping, kemudian untuk menenangkan diri serta menghilangkan rasa kantuk sewaktu Terdakwa sedang bekeja
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan narkotika atas urine Terdakwa yang dikeluarkan oleh RSUD Ratu Aji Botung tanggal 28 Januari 2026 dengan No.RM: 043855 dengan kesimpulan urine Terdakwa positif mengandung narkotika jenis methamphetamine.
- Bahwa Terdakwa dalam hal mengunakan sabu-sabu Terdakwa tidak mempunyai izin dari petugas yang berwenang.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------------------------------
|