Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2026/PN Pnj 1.SUDARMADI, SH.
2.Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
RIZA ALFIAN FAUZI Als BAGONG Bin EDDY SALAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-422/O.4.22.3/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SUDARMADI, SH.
2Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZA ALFIAN FAUZI Als BAGONG Bin EDDY SALAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----------Bahwa terdakwa RIZA ALFIAN FAUZI Als BAGONG Bin EDDY SALAM pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira jam 15.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat RT. 002 Desa Babulu Laut Kec. Babulu Kab. Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor narkotik tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I,  yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025 sekira jam 13.15 wita terdakwa dihubungi oleh sdr. TYSON, pada saat itu sdr. TYSON berkata “MAU KERJAAN KAH, ADAKAH DANA 1000, KALAU ADA NANTI TRANSFER KE DWI, BIAR NANTI DWI YANG NGURUSKAN.” Selanjutnya sekitar jam 13.47 Wita terdakwa dihubungi saksi DWI ACHMAD NOOR SEPTIAN (Penuntutan secara terpisah) dan mengatakan “KAMU ADA DIHUBUNGIN TYSON KAH”, terdakwa jawab ”ADA, TADI NELFON, KATANYA INI ADA KERJAAN SEDIKIT, TERUS NANYA DANA 1000, KALO ADA NANTI KIRIMKAN AJA KE KAMU, BIAR KAMU YANG URUS” saksi DWI ACHMAD NOOR SEPTIAN menjawab “IYA UDAH KALO ADA NANTI AKU TRANSFERKAN” Kemudian terdakwa jawab “IYA UDAH WI, KALO SORE INI ADA NANTI TAK TRANSFER KE KAMU, KIRIM AJA NOREK NYA”, kemudian saksi DWI ACHMAD NOOR SEPTIAN mengirimkan Nomor Rekening kepada terdakwa.  kemudian terdakwa mengambil simpanan gaji terdakwa sebanyak Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menjual Handphone seharga Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), setelah terkumpul uang tunai senilai Rp.1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah), sekitar jam 18.00 wita terdakwa pergi menuju BRILINK di dekat rumah terdakwa yang terletak di Desa Babulu Laut Kec. Babulu dan mentransfer uang senilai Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) ke rekening tujuan yang telah ditentukan oleh saksi DWI ACHMAD NOOR SEPTIAN.-----------------------------
  • Selanjutnya  pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekitar jam 14.00 wita terdakwa di kabari oleh saksi DWI ACHMAD NOOR SEPTIAN bahwa narkotika jenis sabu sabu sudah ada di saksi DWI ACHMAD NOOR SEPTIAN, sekira jam 15.00 wita saksi DWI ACHMAD NOOR SEPTIAN tiba dirumah terdakwa yang terletak di RT 002 Desa Babulu Laut Kec. Babulu Kab. Penajam Paser Utara kemudian terdakwa menerima kotak rokok dari saksi DWI ACHMAD NOOR SEPTIAN pada saat terdakwa membuka kotak rokok tersebut berisikan 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu, kemudian terdakwa bersama-sama saksi DWI ACHMAD NOOR SEPTIAN memecah 1 (satu) Paket Narkotika Jenis sabu tersebut menjadi 5 (lima) paket, kemudian saksi DWI ACHMAD NOOR SEPTIAN meminta kepada terdakwa Narkotika Jenis sabu untuk saksi DWI ACHMAD NOOR SEPTIAN konsumsi sendiri, namun pada saat itu terdakwa memberikan 1 (satu) Paket Narkotika Jenis sabu kepada saksi DWI NOOR SEPTIAN dengan kesepakatan saksi DWI ACHMAD NOOR SEPTIAN membayar Narkotika tersebut sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) secara Invoice kepada terdakwa apabila Narkotika Jenis sabu tersebut laku terjual, dan apabila Narkotika jenis sabu yang telah saksi DWI ACHMAD NOOR SEPTIAN terima tersebut habis terjual, serta jika masih ada pembeli, terdakwa meminta saksi DWI ACHMAD NOOR SEPTIAN untuk mengarahkan pembeli tersebut ke terdakwa, kemudian saksi DWI ACHMAD NOOR SEPTIAN pulang, untuk 4 (empat) paket narkotika jenis sabu terdakwa simpan di sebuah botol putih.-------------------------
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekitar pukul 07.30 wita terdakwa menerima pesan dari sdr. BANG GULE (Daftar Pencarian Orang) dengan maksud membeli narkotika jenis sabu seharga Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) paket, kemduian terdakwa mengambil botol putih yang berisikan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu kemdian mengambil salah 1 (satu) paket tersebut dan memecah 1 paket  tersebut menjadi 12 (dua belas) paket dengan rincian paket harga Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 6 (enam paket) dan paket Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) paket, dan 2 (dua) paket sisanya untuk terdakwa konsumsi, selanjutnya terdakwa mengabari sdr. BANG GULE bahwa barang ready (narkotika jenis sabu), tidak lama kemudian sdr BANG GULE mendatangi terdakwa pada saat itu terdakwa menerima uang sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, Selanjutnya sekitar pukul 10.00 wita terdakwa menjual kepada sdr. WAHYU (daftar pencarian orang) sebanyak 2 (dua) paket, dan terdakwa menerima uang sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah), Selanjutnya sekitar pukul 10.30 wita terdakwa menjual kepada sdr AMAT (daftar pencarian orang) sebanyak 1 (satu) paket sabu sab dan terdakwa menerima uang sebesar Rp200.000 (dua  ratus ribu rupiah), selanjutnya sekitar pukul 14.00 wita terdakwa menjual kepada sdr. GIYONO (daftar pencarian orang) sebanyak 1 (satu) sabu sabu  dan terdakwa menerima uang sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 November 2025, pada saat terdakwa pindah tempat tinggal di sebuah kontrakan yang terletak di RT 004 Desa Babulu Darat Kec. Babulu, sekira jam 20.00 wita saksi DWI ACHMAD NOOR SEPTIAN menghubungi terdakwa untuk menanyakan keberadaan terdakwa, yang pada saat itu terdakwa sampaikan bahwa sedang pindahan rumah ke Babulu Darat, kemudian saksi DWI ACHMAD NOOR SEPTIAN mendatangi terdakwa sekira pukul 20.30 wita dan membantu terdakwa mengangkat perabotan rumah tidak lama kemudian datang saksi ABDUL HAKIM PRATAMA bersama dengan saksi ARIEF CANDRA PUTRA dan beberapa rekan dari SatResnarkoba Polres Penajam Paser Utara melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi DWI ACHMAD NOOR SEPTIAN.--------------
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi DWI ACHMAD NOOR SEPTIAN dilanjutkan dengan penggeledahan dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa di temukan 1 (satu) unit Handphone Oppo A15 Warna Dynamic Black No IMEI 1 :  866200056372674 No IMEI 2 :  866200056372666  No Telp :  0857-5065-0577 di tangan terdakwa, di temukan kembali 1 (satu) kotak warna hitam dikantong celana yang pada saat di buka terdapat 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah sekop warna putih yang terbuat dari sedotan plastik, ditemukan kembali uang tunai sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) di kantong celana terdakwa, kemudian terdakwa menunjukan 1 (satu) buah tas handbag warna hitam di dalam kamar yang pada saat dibuka terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening dan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan 1 (satu) lembar tisu didalam 1 (satu) buah botol warna putih yang terdakwa akui bahwa total 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa dan saksi DWI ACHMAD NOOR SEPTIAN beserta barang bukti di bawa ke kantor Polisi untuk proses lebih lanjut.--------------------------------------------------
  • Bahwa harga 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu yang terdakwa beli dari sdr. TYSON sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan terdakwa sudah melakukan pembayaran sebanyak 2 (dua) kali yang pertama pembayaran uang muka sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) terdakwa bayar melalui saksi DWI ACHMAD NOOR SEPTIAN dan yang kedua sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) terdakwa langsung membayar ke sdr. TYSON.----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0249  tanggal 24 November 2025 yang ditandatangani oleh EVA YUN DELIYANA, S.SI, Apt selaku Ketua Tim Pengujian telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Polres Penajam Paser Utara berupa 1 (satu) amplop cokelat label merah segel merah, dengan berat netto  2.331,2 mg dengan hasil pengujian barang bukti Positif Metamfetamin.----------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0249  tanggal 24 November 2025 yang ditandatangani oleh EVA YUN DELIYANA, S.SI, Apt selaku Ketua Tim Pengujian telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Polres Penajam Paser Utara berupa 1 (satu) amplop cokelat label merah segel merah, dengan berat netto  2.331,2 mg dengan hasil pengujian barang bukti Positif Metamfetamin.----------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 167/11082.00/2025 tanggal 12 November 2025 dengan hasil penimbangan sebanyak 9 (sembilan) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat kotor 4,65 (empat koma enam puluh lima) gram dan berat bersih 3,12 (tiga koma dua belas) gram yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam YOYOK SUGIANTO.----------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang undang RI Nomor 1 tahun 2026   tentang Penyesuaian Pidana Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Atau

Kedua

Bahwa terdakwa RIZA ALFIAN FAUZI Als BAGONG Bin EDDY SALAM pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira jam 21.30 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat RT. 002 Desa Babulu Laut Kec. Babulu Kab. Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanan, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira jam 21.30 wita saksi ABDUL HAKIM PRATAMA bersama dengan saksi ARIEF CANDRA PUTRA dan beberapa rekan dari SatResnarkoba Polres Penajam Paser Utara mengamankan terdakwa dan saksi DWI ACHMAD NOOR SEPTIAN di sebuah rumah kontrakan yang berada di RT. 004 Desa Babulu Darat Kec. Babulu Kab. Penajam Paser Utara selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa di temukan 1 (satu) unit Handphone Oppo A15 Warna Dynamic Black No IMEI 1 :  866200056372674 No IMEI 2 :  866200056372666  No Telp :  0857-5065-0577 di tangan terdakwa di temukan kembali 1 (satu) kotak warna hitam dikantong celana pada saat di buka terdapat 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah sekop warna putih yang terbuat dari sedotan plastik, ditemukan kembali uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) di kantong celana terdakwa, kemudian di lakukan penggeledahan badan terhadap saksi DWI ACHMAD NOOR SEPTIAN di temukan 1 (satu) unit handphone Merk Infinix Hot 60 Pro Warna Sleek Black No IMEI 1 : 350348880363550  No IMEI 2 : 350348888301834 No Telp : 0851-9192-0634 yang pada saat itu di genggam oleh saksi DWI ACHMAD NOOR SEPTIAN, selanjutnya terdakwa menunjukan 1 (satu) buah tas handbag warna hitam di dalam kamar pada saat dibuka terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening dan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan 1 (satu) lembar tisu didalam 1 (satu) buah botol warna putih, selanjutnya terdakwa dan saksi DWI ACHMAD NOOR SEPTIAN beserta barang bukti dibawa ke Polres Penajam Paser Utara guna proses hukum lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa narkotika jenis sabu sabu yang di temukan oleh saksi ABDUL HAKIM PRATAMA bersama dengan saksi ARIEF CANDRA PUTRA adalah narkotika jenis sabu sabu yang di beli oleh terdakwa dari sdr. TYSON pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025 yang di ambil oleh saksi DWI ACHMAD NOOR SEPTIAN pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira jam 11.30 wita di Kel. Nenang Kec. Penajam kemudian terdakwa menerima dari saksi DWI ACHMAD NOOR SEPTIAN sekira jam 15.00 wita bertempat di rumah terdakwa di RT 002 Desa Babulu Laut Kec. Babulu Kab. Penajam Paser Utara.-------
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0249  tanggal 24 November 2025 yang ditandatangani oleh EVA YUN DELIYANA, S.SI, Apt selaku Ketua Tim Pengujian telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Polres Penajam Paser Utara berupa 1 (satu) amplop cokelat label merah segel merah, dengan berat netto  2.331,2 mg dengan hasil pengujian barang bukti Positif Metamfetamin.-------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 167/11082.00/2025 tanggal 12 November 2025 dengan hasil penimbangan sebanyak 9 (sembilan) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat kotor 4,65 (empat koma enam puluh lima) gram dan berat bersih 3,12 (tiga koma dua belas) gram yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam YOYOK SUGIANTO. ----------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang undang RI Nomor 1 tahun 2026   tentang Penyesuaian Pidana Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya