Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.Sus/2025/PN Pnj 1.FEBBY SEKARINI, S.H.
2.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
JODI BIN JASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 111/Pid.Sus/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1357/O.4.22/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FEBBY SEKARINI, S.H.
2NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JODI BIN JASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

--------- Bahwa terdakwa JODI Bin JASAN, pada Hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan April tahun 2025, bertempat di RT.008 Desa Binuang Kec.Sepaku Kab.PPU Kaltim atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan, ” melakukan tindak pidana narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu diatas berawal pada pukul 18.00 WITA di sebuah konter yang terletak di RT.05 Desa Binuang kel.Pemaluan Kab.PPU Kaltim, Terdakwa bersama RUDI (DPO) sedang duduk kemudian datang JULAK (DPO) mengatakan “kita cari bahan kah” yang dimaksud narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa mengatakan kepada RUDI (DPO) “coba WA Musa ada nggak sama si musa bahan” yang dimaksud untuk menanyakan narkotika jenis sabu, lalu RUDI menjawab “belum dibalas” kemudian RUDI (DPO) mengantar Terdakwa pergi ke rumah Musa (DPO) yang terletak di RT.008 Desa Binuang Kec.Sepaku Kab.PPU Kaltim, namun hanya sampai di warung sebelum rumah MUSA (DPO). Kemudian sesampainya Terdakwa di rumah MUSA (DPO), Terdakwa mengatakan kepada MUSA (DPO) “aku mau ambil Handphone sekalian mau ambil barang (yang dimaksud narkotika jenis sabu)” kemudian MUSA (DPO) memperlihatkan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang ada ditangan MUSA (DPO) dan Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa menaruhnya di tanah di dekat Terdakwa dan Terdakwa memberikan uang kepada MUSA (DPO) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan diterima oleh MUSA (DPO) yang mana uang sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis sabu dan uang Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk menebus Handphone Terdakwa yang di gadaikan kepada MUSA (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian tidak lama datang datang anggota kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa namun MUSA (DPO) berhasil melarikan diri, ditemukan 1 (satu) Paket narkotika jenis sabu di tanah dekat Terdakwa, 1 (satu) unit handphone Merk  Redmi 10A Warna Graphite Gray IMEI 1: 862643062469584 IMEI 2: 862643062469592 NO HP: 082159015127 dan  1 (satu) unit handphone  Merk  OPPP A16 Warna Hitam Kristal IMEI1 : 863965064358450 IMEI2 : 863965064358443 NO HP 082254634019 selanjutnya terdakwa serta barang bukti dibawa ke direktorat narkoba polres PPU.
  • Bahwa laporan Hasil pemeriksaan Laboratorium pusat narkotika nomor LS9FD/IV/2025/Labotarorium narkotika daerah Samarinda – Kaltim yang ditandatangani oleh Dr.Supiyanto,M.Si sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas Surat permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap Narkotika Jenis Sabu dari Ditretnarkoba nomor : B/475/IV/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 16 April 2025, atas nama JODI Bin JASAN berupa 1 (satu) Sampel Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan berat Netto 0,1125 (nol koma satu satu dua lima) gram dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 065/11082.11/2025 tanggal 14 April 2025 terhadap barang bukti milik terdakwa JODI Bin JASAN dengan hasil penimbangan sebanyak 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor yakni 0,19 (nol koma satu sembilan) gram atau berat bersih yakni 0,10 (nol koma satu nol) gram yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu YOYOK SUGIATO.
  • Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

Bahwa terdakwa JODI Bin JASAN, pada Hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan April tahun 2025, bertempat di RT.008 Desa Binuang Kec.Sepaku Kab.PPU Kaltim atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan, ” tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------

  • Bahwa pada waktu diatas berawal pada pukul 18.00 WITA di sebuah konter yang terletak di RT.05 Desa Binuang kel.Pemaluan Kab.PPU Kaltim, Terdakwa bersama RUDI (DPO) sedang duduk kemudian datang JULAK (DPO) mengatakan “kita cari bahan kah” yang dimaksud narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa mengatakan kepada RUDI (DPO) “coba WA Musa ada nggak sama si musa bahan” yang dimaksud untuk menanyakan narkotika jenis sabu, lalu RUDI menjawab “belum dibalas” kemudian RUDI (DPO) mengantar Terdakwa pergi ke rumah Musa (DPO) yang terletak di RT.008 Desa Binuang Kec.Sepaku Kab.PPU Kaltim, namun hanya sampai di warung sebelum rumah MUSA (DPO). Kemudian sesampainya Terdakwa di rumah MUSA (DPO), Terdakwa mengatakan kepada MUSA (DPO) “aku mau ambil Handphone sekalian mau ambil barang (yang dimaksud narkotika jenis sabu)” kemudian MUSA (DPO) memperlihatkan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang ada ditangan MUSA (DPO) dan Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa menaruhnya di tanah di dekat Terdakwa dan Terdakwa memberikan uang kepada MUSA (DPO) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan diterima oleh MUSA (DPO) yang mana uang sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis sabu dan uang Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk menebus Handphone Terdakwa yang di gadaikan kepada MUSA (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian tidak lama datang datang anggota kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa namun MUSA (DPO) berhasil melarikan diri, ditemukan 1 (satu) Paket narkotika jenis sabu di tanah dekat Terdakwa, 1 (satu) unit handphone Merk  Redmi 10A Warna Graphite Gray IMEI 1: 862643062469584 IMEI 2: 862643062469592 NO HP: 082159015127 dan  1 (satu) unit handphone  Merk  OPPP A16 Warna Hitam Kristal IMEI1 : 863965064358450 IMEI2 : 863965064358443 NO HP 082254634019 selanjutnya terdakwa serta barang bukti dibawa ke direktorat narkoba polres PPU.
  • Bahwa laporan Hasil pemeriksaan Laboratorium pusat narkotika nomor LS9FD/IV/2025/Labotarorium narkotika daerah Samarinda – Kaltim yang ditandatangani oleh Dr.Supiyanto,M.Si sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas Surat permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap Narkotika Jenis Sabu dari Ditretnarkoba nomor : B/475/IV/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 16 April 2025, atas nama JODI Bin JASAN berupa 1 (satu) Sampel Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan berat Netto 0,1125 (nol koma satu satu dua lima) gram dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 065/11082.11/2025 tanggal 14 April 2025 terhadap barang bukti milik terdakwa JODI Bin JASAN dengan hasil penimbangan sebanyak 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor yakni 0,19 (nol koma satu sembilan) gram atau berat bersih yakni 0,10 (nol koma satu nol) gram yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu YOYOK SUGIATO.
  • Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

Bahwa terdakwa JODI Bin JASAN, pada Hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan April tahun 2025, bertempat di RT.008 Desa Binuang Kec.Sepaku Kab.PPU Kaltim atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan, ” Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas berawal terdakwa pada tanggal 10 April 2025 di belakang kebun disekitar rumah Terdakwa di RT.006 kel. Pemalian kec. Sepaku kab.PPU Kaltim dengan tanpa ijin dari instansi terkait menggunakan narkotika jenis sabu yang Terdakwa dapatkan dari MUSA (DPO) kemudian Terdakwa menyiapkan alat hisap sabu berupa pipet kaca, 2 (dua) sedotan, koren dan Botol/Bong, selanjutnya Terdakwa memasukan narkotika jenis sabu tersebut kedalam pipet kaaca dan kemudian Terdakwa membakar pipet kaca tersebut menggunakan korek yang sudah di modifikasi selanjutnya Terdakwa menghisab narkotika jenis sabu tersebut dari sedotan sampai narkotika jenis sabu tersebut habis. Kemudian keesokan harinya Terdakwa membeli kembali narkotika jenis sabu pesanan JULAK (DPO) kepada MUSA (DPO) di warung dekat rumah MUSA (DPO) di di RT.008 Desa Binuang Kec.Sepaku Kab.PPU Kaltim didatangi petugas polres PPU yang sedang melakukan operasi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa namun MUSA (DPO) berhasil melarikan diri, ditemukan 1 (satu) Paket narkotika jenis sabu di tanah dekat Terdakwa, 1 (satu) unit handphone Merk  Redmi 10A Warna Graphite Gray IMEI 1: 862643062469584 IMEI 2: 862643062469592 NO HP: 082159015127 dan  1 (satu) unit handphone  Merk  OPPP A16 Warna Hitam Kristal IMEI1 : 863965064358450 IMEI2 : 863965064358443 NO HP 082254634019 selanjutnya terdakwa serta barang bukti dibawa ke direktorat narkoba polres PPU.
  • Bahwa laporan Hasil pemeriksaan Laboratorium pusat narkotika nomor LS9FD/IV/2025/Labotarorium narkotika daerah Samarinda – Kaltim yang ditandatangani oleh Dr.Supiyanto,M.Si sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas Surat permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap Narkotika Jenis Sabu dari Ditretnarkoba nomor : B/475/IV/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 16 April 2025, atas nama JODI Bin JASAN berupa 1 (satu) Sampel Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan berat Netto 0,1125 (nol koma satu satu dua lima) gram dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 065/11082.11/2025 tanggal 14 April 2025 terhadap barang bukti milik terdakwa JODI Bin JASAN dengan hasil penimbangan sebanyak 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor yakni 0,19 (nol koma satu sembilan) gram atau berat bersih yakni 0,10 (nol koma satu nol) gram yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu YOYOK SUGIATO.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkotika atas Urine Terdakwa yang dikeluarkan oleh RSUD Ratu Aji Putri Botung tanggal 11 April 2025 dengan No.RM 095300, hasil Positif, kesimpulan urine terdakwa mengandung narkoba jenis Methamphetamine. ----------------------------------------------------------------------

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya