Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.B/2026/PN Pnj 1.SUDARMADI, SH.
2.LITHA NABILLA MALLOLONGAN, SH.M.Kn.,
MUJANUR Als GUNDUL Bin SIYO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 151/Pid.B/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2580/O.4.22.3/Eku.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SUDARMADI, SH.
2LITHA NABILLA MALLOLONGAN, SH.M.Kn.,
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUJANUR Als GUNDUL Bin SIYO (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------- Bahwa terdakwa MUJANUR Als GUNDUL Bin SIYO pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2026 sekira jam 15.05 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di area Blok N25 P17 PT. Kebun Mandiri Sejahtera Kel. Buluminung Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Provinsi  Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam, secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------

    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2026 sekitar jam 13.00 wita terdakwa berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan membawa 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah tojok dengan tujuan Areal kebun kelapa sawit milik PT. Kebun Mandiri Sejahtera yang beralamatkan di Kel. Buluminung Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Provinsi  Kalimantan Timur sesampainya di area Blok N25 P17 PT. Kebun Mandiri Sejahtera sekitar jam 13.05 wita  terdakwa mulai mengambil beberapa janjang buah kelapa sawit dengan menggunakan egrek hingga jam 17.30 wita kemudian terdakwa menggabungkan buah yang sudah terdakwa ambil dan menyimpan di pinggir dengan menggunakan tojok, setelah terkumpul terdakwa pulang kerumah untuk beristirahat, selanjutnya sekitar jam 18.00 wita terdakwa kembali lagi ke area kebun sawit milik PT. Kebun Mandiri Sejahtera untuk melanjutkan mengambil buah kepala sawit yang berada di atas pohon, sekira jam 19.30 wita pada saat terdakwa sedang mengambil buah kelapa sawit tersebut terdakwa diamankan oleh saksi RIKES SAFRILIO Bin SUPARMAN dan beberapa pihak keamanan dari PT. Kebun Mandiri Sejahtera, selanjutnya terdakwa di bawa kekantor PT. Kebun Mandiri Sejahtera beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah tojok, 1 (satu) unit sepeda  motor Yamah Jupiter MX dan 43 (empat puluh tiga) janjang buah kelapa sawit yang terdakwa ambil sebelumnya kemudian terdakwa di bawa ke kantor Polres Penajam Paser Utara.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2026 yang di tandatangani oleh ARI AWAN JASMAN, SH selaku penyidik pembantu, AINUNNISA selaku penimbang dari BAROKAH JAYA serta di saksikan oleh MUJANUR, NUR ZIKRI dan RIKKES telah dilakukan penimbangan terhadap Tandan Buah Sawit dengan menggunakan jenis timbangan jembatan merk AVERY WEIGH-TRONIX dari hasil penimbangan terhadap Tandan Buah Sawit dengan berat 417 (empat ratus tujuh belas) kilo gram.
    • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin dari PT. Kebun Mandiri Sejahtera dalam memanen atau mengambil buah kelapa sawit tersebut.
    • Bahwa ijin perkebunan PT. Kebun Mandiri Sejahtera berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/ Badan Pertanahan Nasional Nomor : 78/HGU/BPN/98 tanggal  2 November 1998 tentang pemberian Hak Guna Usaha atas Tanah terletak di Kabupaten Pasir Propinsi Kalimantan Timur dan Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 525/107.1/Perekonomian/X/2017 tanggal 26 Oktober 2017 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Kebun Mandiri Sejahtera
    • Bahwa atas perbuatan terdakwa, PT. Kebun Mandiri Sejahtera mengalami kerugian kurang lebih Rp.2.322.000,- (Dua juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah)

 

------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 107 Huruf d Juncto Pasal 55 Huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.---------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa MUJANUR Als GUNDUL Bin SIYO pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2026 sekira jam 15.05 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di area Blok N25 P17 PT. Kebun Mandiri Sejahtera Kel. Buluminung Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Provinsi  Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam, ”mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------

    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2026 sekitar jam 13.00 wita terdakwa berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan membawa 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah tojok dengan tujuan Areal kebun kelapa sawit milik PT. Kebun Mandiri Sejahtera yang beralamatkan di Kel. Buluminung Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Provinsi  Kalimantan Timur sesampainya di area Blok N25 P17 PT. Kebun Mandiri Sejahtera sekitar jam 13.05 wita  terdakwa mulai mengambil beberapa janjang buah kelapa sawit dengan menggunakan egrek hingga jam 17.30 wita kemudian terdakwa menggabungkan buah yang sudah terdakwa ambil dan menyimpan di pinggir dengan menggunakan tojok, setelah terkumpul terdakwa pulang kerumah untuk beristirahat, selanjutnya sekitar jam 18.00 wita terdakwa kembali lagi ke area kebun sawit milik PT. Kebun Mandiri Sejahtera untuk melanjutkan mengambil buah kepala sawit yang berada di atas pohon, sekira jam 19.30 wita pada saat terdakwa sedang mengambil buah kelapa sawit tersebut terdakwa diamankan oleh saksi RIKES SAFRILIO Bin SUPARMAN dan beberapa pihak keamanan dari PT. Kebun Mandiri Sejahtera, selanjutnya terdakwa di bawa kekantor PT. Kebun Mandiri Sejahtera beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah tojok, 1 (satu) unit sepeda  motor Yamah Jupiter MX dan 43 (empat puluh tiga) janjang buah kelapa sawit yang terdakwa ambil sebelumnya kemudian terdakwa di bawa ke kantor Polres Penajam Paser Utara.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2026 yang di tandatangani oleh ARI AWAN JASMAN, SH selaku penyidik pembantu, AINUNNISA selaku penimbang dari BAROKAH JAYA serta di saksikan oleh MUJANUR, NUR ZIKRI dan RIKKES telah dilakukan penimbangan terhadap Tandan Buah Sawit dengan menggunakan jenis timbangan jembatan merk AVERY WEIGH-TRONIX dari hasil penimbangan terhadap Tandan Buah Sawit dengan berat 417 (empat ratus tujuh belas) kilo gram.
    • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin dari PT. Kebun Mandiri Sejahtera dalam memanen atau mengambil buah kelapa sawit tersebut.
    • Bahwa atas perbuatan terdakwa, PT. Kebun Mandiri Sejahtera mengalami kerugian kurang lebih Rp.2.322.000,- (Dua juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah)

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 476 KUHP -------

 
Pihak Dipublikasikan Ya