Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2024/PN Pnj ISHAQ Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2024/PN Pnj
Tanggal Surat Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ISHAQ
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan pemohon, 
 
2. Memberi ijin kepada pemohon untuk mengganti nama tempat kelahiran pemohon dari nama asal (Sul sel) diganti menjadi (Pare Pare) dan nama orang tua Ayah / ibu pemohon dari nama asal ayah ( Mohammad Siam) diganti menjadi (Lasiang) serta nama asal Ibu (Rusdiana) diganti menjadi (P. Cara) 
 
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan kabupaten Penajam Paser Utara, untuk mencatat tentang pergantian nama tempat lahir serta nama Ayah/Ibu pemohon pada Akte Kelahiran No (312/SK/II/2024) tanggal (20 Februari 2024) dari semula tercatat nama tempat lahir (Sul Sel) diganti menjadi (Pare Pare) dan nama Ayah/Ibu pemohon nama asal Ayah (Mohammad Siam) diganti menjadi (Lasiang) serta nama asal Ibu (Rosdiana) diganti menjadi (P. Cara)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak