Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2026/PN Pnj 1.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2.TITANIA SYAFIRA NUR HANA, SH
ERWIN BIN RUDDING (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-462/O.4.22.3/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2TITANIA SYAFIRA NUR HANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWIN BIN RUDDING (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa terdakwa ERWIN Bin RUDDING (Alm) pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 18.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah kontrakan RT 005 Desa Bukit Raya, Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas berawal sekitar pukul 13.00 wita, Sdra. SAKKA (DPO) menghubungi tersangka melalui telepon Whatsapp dengan berkata ”bisa turunkah” dan tersangka menjawab ”bisa” kemudian Sdra. SAKKA mengatakan ”kabarin ya kalo sudah mau ke penajam, disitu ada 5 gram” dan tersangka menjawab ”oke, nanti kalau udah sampe penajam ku kabarin”. Kemudian sekira pukul 16.00 wita tersangka tiba di penajam, lalu tersangka menghubungi Sdra. SAKKA kemudian Sdra. SAKKA memberi arahan ”langsung ambil didekat kantor PP ada tersangka simpan disitu” sesampainya tersangka di lokasi tersebut tersangka langsung mengambil narkotika jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram dengan harga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) secara invoice kepada Sdra. SAKKA dengan cara disimpan disekitaran kantor PP, selanjutnya tersangka menuju rumah tersangka di Sepaku. Sesampainya dirumah tersangka sekira pukul 18.00 wita tersangka langsung memecah dari 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram dengan timbangan digital menjadi 3 (tiga) paket masing-masing yang beratnya 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 3 (tiga) gram dan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu masing-masing dengan berat 1 (satu) gram. Kemudian Sdra. DAUD (penuntutan dilakukan secara terpisah) menyaksikan tersangka mencongkel untuk dikonsumsi bersama dengan Sdra. DAUD. Setelah itu, tersangka memberitahu Sdra. DAUD ”ini pegang 2 (dua) gram karena boteng belum datang, lalu Sdra. DAUD menyanggupi. Kemudian tersangka dihubungi oleh Sdra. FAHRUL (DPO) melalui chat WA sekira pukul 19.15 wita dan berkata ”350rb masi otw bang, bentar dananya kutf yang 250rb deket bundaran sdh diranjau kah bang” dan tersangka menjawab ”iya nanti ku ranjau kan” dan seterusnya tersangka jualkan ke beberapa orang melalui Sdra. FAHRUL (DPO) yang memberitahu tersangka untuk dijualkan kepada pembeli narkotika jenis sabu, dan pada saat itu sekira pukul 19.30 wita Sdra. FEBBRY (penuntutan dilakukan secara terpisah) mendatangi tersangka dirumah kontrakan dan meminta 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara transfer. Kemudian dana terkumpul dari hasil menjual narkotika jenis sabu sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) tersangka langsung menyetorkan kepada Sdra. SAKKA. Kemudian sekira pukul 20.00 wita tersangka langsung mentransfer sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah), lalu sekira pukul 22.00 wita tersangka kembali mentransfer kepada Sdra. SAKKA sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya Sdra. SAKKA berkata melalui chat whatsapp ”ok brother, sisa 1 berarti ya” dan tersangka menjawab ”siap brother”;
    • Bahwa tersangka telah menjualkan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) gram dan telah menyetorkan hasil penjualan sebanyak Rp. 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah). Sekira pukul 00.30 wita datang saksi ADITTYA REFSY YUSUF Bin ABDUL MUNIF dan saksi ARIEF CANDRA PUTRA Bin ZARMA PUTRA (keduanya merupakan anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba) mengamankan tersangka dan Sdra. DAUD kemudian tersangka di geledah dan di temukan barang bukti 2 (dua) Unit Handphone dengan merk Oppo A5X warna Midnight Blue dengan IMEI I : 865349071391036 IMEI II : 865349071391028 no Hp : 081241131516, dan Merk Tecno Spark 20 Pro Plus dengan warna Temporal  Orbits  dengan IMEI I : 354458801216146 IMEI II : 354458801216153 no Hp : 0082150666515 dan  1 (satu) buah kotak bewarna merah putih dilantai disamping tersangka duduk yang pada saat dibuka kotak merah putih tersebut berisikan 3 (tiga) bungkus Plastik Klip Bening, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik bewarna hitam, dan 1 (satu) unit timbangan digital bewarna hitam. Atas kejadian tersebut Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke polres PPU  guna proses hukum lebih lanjut;
    • Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh dari hasil menjual narkotika jenis sabu yaitu dapat mengkonsumsi secara Cuma-Cuma dan kebutuhan sehari-hari contohnya makan, rokok, dll;
    • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor LHU.100.K.05.16.25.0243 tanggal 18 November 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan pengujian barang bukti secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Polres Penajam Paser Utara dengan nomor : B/1665/XI/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 07 November 2025 berupa 1 Amplop/Catch Cover/Sachet/Bungkus dengan berat netto 561,8 mg dengan kesimpulan dari hasil pengujian  1 Amplop/Catch Cover/Sachet/Bungkus barang bukti secara Laboratoris adalah positif Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 003/11082.118/2025 tanggal 07 November 2025 terhadap barang bukti milik tersangka atas nama MUHAMMAD DAUD Bin BADRUL berupa 11 (sebelas) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik, dengan total berat bruto yakni 2,04 (dua koma nol empat) gram atau berat netto yakni 0,94 (nol koma sembilan empat) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu Yoyok Sugianto;
    • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD. Ratu Aji Putri Botung No. RM : 100515 yang ditandatangani oleh dr. Emi Setianingsih, Sp.PK selaku Konsulen Jaga terhadap tersangka atas nama ERWIN tanggal lahir 17 Juli 1981 dengan hasil pemeriksaan Positif Methampetamin terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
    • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

------------------------------------------------ ATAU --------------------------------------------

 

KEDUA

  -----Bahwa terdakwa ERWIN Bin RUDDING (Alm) pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 00.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah kontrakan RT 005 Desa Bukit Raya, Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 19.30 wita Sdra. FEBBRY (penuntutan dilakukan secara terpisah) mendatangi tersangka dirumah kontrakan dan meminta 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara transfer. Kemudian dana terkumpul dari hasil menjual narkotika jenis sabu sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) tersangka langsung menyetorkan kepada Sdra. SAKKA (DPO). Kemudian sekira pukul 20.00 wita tersangka langsung mentransfer sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah), lalu sekira pukul 22.00 wita tersangka kembali mentransfer kepada Sdra. SAKKA sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya Sdra. SAKKA berkata melalui chat whatsapp ”ok brother, sisa 1 berarti ya” dan tersangka menjawab ”siap brother”;
    • Bahwa tersangka telah menjualkan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) gram dan telah menyetorkan hasil penjualan sebanyak Rp. 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah). Sekira pukul 00.30 wita datang saksi ADITTYA REFSY YUSUF Bin ABDUL MUNIF dan saksi ARIEF CANDRA PUTRA Bin ZARMA PUTRA (keduanya merupakan anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba) mengamankan tersangka dan Sdra. DAUD (penuntutan dilakukan secara terpisah) kemudian tersangka di geledah dan di temukan barang bukti 2 (dua) Unit Handphone dengan merk Oppo A5X warna Midnight Blue dengan IMEI I : 865349071391036 IMEI II : 865349071391028 no Hp : 081241131516, dan Merk Tecno Spark 20 Pro Plus dengan warna Temporal  Orbits  dengan IMEI I : 354458801216146 IMEI II : 354458801216153 no Hp : 0082150666515 dan  1 (satu) buah kotak bewarna merah putih dilantai disamping tersangka duduk yang pada saat dibuka kotak merah putih tersebut berisikan 3 (tiga) bungkus Plastik Klip Bening, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik bewarna hitam, dan 1 (satu) unit timbangan digital bewarna hitam. Atas kejadian tersebut Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke polres PPU  guna proses hukum lebih lanjut;
    • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor LHU.100.K.05.16.25.0243 tanggal 18 November 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan pengujian barang bukti secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Polres Penajam Paser Utara dengan nomor : B/1665/XI/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 07 November 2025 berupa 1 Amplop/Catch Cover/Sachet/Bungkus dengan berat netto 561,8 mg dengan kesimpulan dari hasil pengujian  1 Amplop/Catch Cover/Sachet/Bungkus barang bukti secara Laboratoris adalah positif Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 003/11082.118/2025 tanggal 07 November 2025 terhadap barang bukti milik tersangka atas nama MUHAMMAD DAUD Bin BADRUL berupa 11 (sebelas) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik, dengan total berat bruto yakni 2,04 (dua koma nol empat) gram atau berat netto yakni 0,94 (nol koma sembilan empat) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu Yoyok Sugianto;
    • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD. Ratu Aji Putri Botung No. RM : 100515 yang ditandatangani oleh dr. Emi Setianingsih, Sp.PK selaku Konsulen Jaga terhadap tersangka atas nama ERWIN tanggal lahir 17 Juli 1981 dengan hasil pemeriksaan Positif Methampetamin terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
    • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal  609 ayat (1) butir a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya