| Petitum |
1.Mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat (TRI HERU PURNOMO) yang tidak melunasi sisa kewajiban pembayaran sebesar Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) kepada Penggugat adalah Perbuatan Cidera Janji / Wanprestasi.
3.Menghukum Tergugat untuk membayar sisa kewajiban uang pokok pinjaman secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
4.Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir keterlambatan sebesar 6% (enam persen) per tahun dari nilai sisa utang (Rp 25.000.000,-) terhitung sejak gugatan ini didaftarkan hingga seluruh kewajiban dilunasi secara tuntas.
5.Menyatakan Penggugat berhak untuk tetap memegang dan menahan dokumen fisik jaminan berupa "Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Negara 20.000 m?2; A/n Amis Masse" sampai dengan Tergugat melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat.
6.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini. |