Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
93/Pdt.P/2025/PN Pnj Dr. H. Andi Singkerru, M.AP. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 93/Pdt.P/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dr. H. Andi Singkerru, M.AP.
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2.Menetapkan bahwa perubahan nama anak Pemohon yang semula bernama ANEZKA SHEAN RIANA SAPUTRI sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran tanggal 19 Desember 2017 Nomor : 6401-LT-19122017-0031 menjadi ANDI ANEZKA SHEAN RIANA SAPUTRI adalah sah menurut hukum;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
4.Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak