Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.G/2025/PN Pnj Tongo 1.Rusbani
2.Japar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 66/Pdt.G/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tongo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Deni Tahyudin, S.H., M.H.Tongo
Tergugat
NoNama
1Rusbani
2Japar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Lurah Riko
2Camat Penajam
3Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan  Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2.Menyatakan sah dan berharga Surat Keterangan Garapan serta dokumen kepemilikan milik Penggugat;
 
3.Menyatakan sebagai Hukum bahwa Surat - Surat atau Alas Hak apa pun bentuknya yang dimiliki Para Tergugat diatas tanah milik Penggugat (Tanah Obyek Sengketa) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
 
4.Menyatakan tidak sah nya jual beli antara Tergugat – I dan Tergugat – II atas Tanah Objek Sengketa a quo;
 
5.Menyatakan sebagai Hukum bahwa Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor : 593/14/PEM-IV/2003 tanggal 03 April 2003 Kelurahan Riko dan Nomor : 593/422/PPSDA/2003 tanggal 09 Agustus 2003 Kecamatan Penajam yang dijual oleh Saudara Japar kepada Saudara Rusbani dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 02189 Kelurahan Riko atas nama Saudara Rusbani yang telah terbit diatas tanah obyek sengketa, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
 
6.Menyatakan sebagai Hukum (Verklaard Voor Recht) bahwa tanah perwatasan milik Penggugat yang dahulu terletak di Jalan Propinsi RT. 01 Kelurahan Riko sekarang menjadi di Jalan Propinsi RT. 06 Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur dengan Ukuran Panjang 200 Meter, dan Lebar 100 Meter, serta Luas Keseluruhan 20.000 M?2; (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) tersebut dengan  batas - batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan saudara Jahman;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Hutan Belukar;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan saudara Ramli M;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Propinsi;
Adalah merupakan hak Milik Penggugat;
 
7.Menghukum  Para Tergugat untuk mendengar dan mentaati Putusan dalam perkara a quo;
 
8.Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat sebagaimana yang telah diuraikan dalam Posita Gugatan diatas, adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
 
9.Menyatakan sah dan berharga yaitu SITA REVINDICATOIR sebagaimana yang dimaksud  dalam pasal 226 HIR/260 RBg, karena untuk penguasaan kembali tanah perwatasan Penggugat yang dahulu terletak di Jalan Propinsi RT. 01 Kelurahan Riko sekarang menjadi di Jalan Propinsi RT. 06 Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur dengan Ukuran Panjang 200 Meter, dan Lebar 100 Meter, serta Luas Keseluruhan 20.000 M?2; (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) tersebut dengan  batas - batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan saudara Jahman;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Hutan Belukar;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan saudara Ramli M;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Propinsi;
 
10.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi Materiil kepada Penggugat yaitu sebagai berikut :
Kerugian dengan tidak bisa menjual tanah miliknya kepada pihak lain, sehingga jelas dan nyata Penggugat mengalami kerugian secara Materiil yaitu luas tanah ± 20.000 M?2; (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) x 500.000/m?2; = Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah)
Selain itu, Penggugat juga mengalami kerugian imateriil berupa stres, kehilangan rasa aman, dan hilangnya kesempatan ekonomi yang secara wajar dinilai sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah);
 
11.Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) per hari jika lalai melaksanakan putusan ini;
 
12.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat bantahan, Verzet, Banding atau Kasasi (uitvourbaar bij vooraad);
 
13.Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak