Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2026/PN Pnj 1.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2.JASMAN JAMAL, SH
ROBY Als BUTO Bin DAY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 3/Pid.B/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1252/O.4.22/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2JASMAN JAMAL, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBY Als BUTO Bin DAY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa Terdakwa ROBY Als BUTO Bin DAY pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, di area kebun sawit dan di sebuah rumah yang terletak pada RT. 001 Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah secara melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,  baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lainyang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 16.00 Wita, Saksi Korban DEAN ASFIANUR sedang mengangkut buah sawit ke atas motor yang dipanen oleh Kakak Saksi yaitu Saksi Korban OCSIANDIE RIZQAEL, kemudian Saksi Korban DEAN ASFIANUR melihat Terdakwa menggunakan motor dengan membawa 1 (satu) karung beras sambil mengatakan sesuatu yang Saksi Korban DEAN tidak tahu apa yang diucapkan Terdakwa dikarenakan suara motor Saksi Korban DEAN dalam keadaan menyala kemudian Terdakwa datang sambil menggeber-geber motornya dan marah-marah ke arah Saksi Korban DEAN. Saksi Korban OCSIANDIE berteriak ke arah Terdakwa “woi kenapa itu” lalu Saksi Korban OCSIANDIE mendatangi Terdakwa dan bertanya “kenapa begitu, menggertak-gertak adek saya” kemudian Terdakwa langsung memarahi Saksi Korban OCSIANDIE dan sudah mencabut sebilah badik dari pinggang sebelah kanan Terdakwa lalu memegang badik di tangan kanannya mengarahkan ke Saksi Korban “kalian loh bukan orang sini, kalian tidak punya tanah disini” selanjutnya Saksi Korban OCSIANDIE menjawab “Loh ada tanah saya disini, tempat kalian tinggal saja kalian numpang di tanah keturunan kami, orang tua mu saja mengakui bahwasanya kalian cuman numpang”, lalu Terdakwa menjawab sambil berteriak kasar. Saksi OCSIANDIE menjawab “kenapa bisa kamu bilang saya numpang disini sampai sawit diracuni segala lah begitu” kemudian Terdakwa menjawab “itu kan sawit perusahaan, suka-suka saya lah” pada saat yang sama Terdakwa langsung mengajak Saksi Korban OCSIANDIE betikaman sambil menggesekan badik ke badan Terdakwa. Saksi Korban OCSIANDIE berkata “ndak usah ribut-ribut begitu saya kan cuman ngasih tahu saja, jangan ngancam-ngancam begitu jangan kasar-kasar”, kemudian Terdakwa maju ke arah Saksi Korban OCSIANDIE sambil mengancam “ayok sudah maju betikaman”, melihat hal tersebut Saksi Korban OCSIANDIE mundur sambil melindungi Saksi Korban DEAN dan mengatakan “ndak usah ribut-ribut begitu, mending kamu pulang”. Terdakwa pun langsung pulang dan Saksi Korban OCSIANDIE melanjutkan panen, tidak lama Terdakwa kembali mendatangi kedua Saksi Korban sambil membawa parang malaysia yang dipegang di tangan kanan dan badik yang berada di pinggang Terdakwa, melihat hal tersebut Saksi Korban OCSIANDIE memanggil  Saksi Korban DEAN untuk berlari ke rumah dan langsung mengunci pintu serta jendela. Ketika Terdakwa menghampiri rumah Saksi Korban DANIEL  yaitu ayah dari kedua Saksi Korban OCSIANDIE dan Saksi Korban DEAN dan melihat kondisi rumah tertutup akan tetapi Terdakwa mengetahui bahwa di dalam rumah tersebut ada orang namun tidak mau menemui Terdakwa, Terdakwa langsung emosi dan mengeluarkan kata-kata “keluar kamu bertimpasan kita kalo kamu memang laki aku tidak takut biar kamu satu keluarga saya tidak takut ku bunuh kamu satu keluarga biar satu seluruh keturunan mu ku bunuh semua biarpun nenek moyang kamu orang kalo masih hidup saya ajak bertimpasan, walaupun kamu sering solat ngaji saya tidak takut walaupun kamu sering berdoa saya tidak takut percuma kaya begitu” Terdakwa juga mengatakan “anjing telaso sini keluar kalo kamu laki-laki”. Terdakwa pun langsung melakukan pengerusakan menggunakan parang malaysia dengan menimpas dinding kayu rumah, kemudian Terdakwa pergi ke garasi motor dan menendang pintu garasi lalu menimpas motor jenis Yamaha PCX warna hitam Nopol KT 6117 ZO yang mengakibatkan kerusakan dibagian visor depan pecah, speedometer retak, reting depan pecah, dan jok motor robek selanjutnya Terdakwa keluar dari garasi sambil menimpas-nimpas dinding rumah lalu mengarah ke sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna titanium dengan Nopol P 6810 UH yang mengakibatkan kerusakan dibagian lampu pecah, speedometer beserta tangki dan jok rusak, selesai merusak motor tersebut serta menimpas 1 (satu) unit motor tanpa Nopol selanjutnya Terdakwa kembali menimpas selang air lanjut berteriak marah-marah kepada Saksi Korban sambil mengatakan “ayok keluar kamu, kubunuh kalian satu keluarga betikaman kita disini” hingga akhirnya Terdakwa pergi dari rumah Saksi korban;
  • Bahwa Terdakwa melakukan pengancaman dan pengerusakan seorang diri menggunakan 1 (satu) buah senjata tajam jenis Badik panjang kurang lebih 25 (dua puluh lima) centimeter dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis Parang Malaysia panjang kurang lebih 60 (enam puluh) centimeter;
  • Bahwa Terdakwa telah secara melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

 

------Perbuatan Terdakwa ROBY Als BUTO Bin DAY sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 448 ayat (1) huruf “a” Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana. -------------------------

 

DAN

 

KEDUA

 

---------Bahwa Terdakwa ROBY Als BUTO Bin DAY pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, di area kebun sawit dan di sebuah rumah yang terletak pada RT. 001 Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 16.00 Wita, Saksi Korban DEAN ASFIANUR sedang mengangkut buah sawit ke atas motor yang dipanen oleh Kakak Saksi yaitu Saksi Korban OCSIANDIE RIZQAEL, kemudian Saksi Korban DEAN ASFIANUR melihat Terdakwa menggunakan motor dengan membawa 1 (satu) karung beras sambil mengatakan sesuatu yang Saksi Korban DEAN tidak tahu apa yang diucapkan Terdakwa dikarenakan suara motor Saksi Korban DEAN dalam keadaan menyala kemudian Terdakwa datang sambil menggeber-geber motornya dan marah-marah ke arah Saksi Korban DEAN. Saksi Korban OCSIANDIE berteriak ke arah Terdakwa “woi kenapa itu” lalu Saksi Korban OCSIANDIE mendatangi Terdakwa dan bertanya “kenapa begitu, menggertak-gertak adek saya” kemudian Terdakwa langsung memarahi Saksi Korban OCSIANDIE dan sudah mencabut sebilah badik dari pinggang sebelah kanan Terdakwa lalu memegang badik di tangan kanannya mengarahkan ke Saksi Korban “kalian loh bukan orang sini, kalian tidak punya tanah disini” selanjutnya Saksi Korban OCSIANDIE menjawab “Loh ada tanah saya disini, tempat kalian tinggal saja kalian numpang di tanah keturunan kami, orang tua mu saja mengakui bahwasanya kalian cuman numpang”, lalu Terdakwa menjawab sambil berteriak kasar. Saksi OCSIANDIE menjawab “kenapa bisa kamu bilang saya numpang disini sampai sawit diracuni segala lah begitu” kemudian Terdakwa menjawab “itu kan sawit perusahaan, suka-suka saya lah” pada saat yang sama Terdakwa langsung mengajak Saksi Korban OCSIANDIE betikaman sambil menggesekan badik ke badan Terdakwa. Saksi Korban OCSIANDIE berkata “ndak usah ribut-ribut begitu saya kan cuman ngasih tahu saja, jangan ngancam-ngancam begitu jangan kasar-kasar”, kemudian Terdakwa maju ke arah Saksi Korban OCSIANDIE sambil mengancam “ayok sudah maju betikaman”, melihat hal tersebut Saksi Korban OCSIANDIE mundur sambil melindungi Saksi Korban DEAN dan mengatakan “ndak usah ribut-ribut begitu, mending kamu pulang”. Terdakwa pun langsung pulang dan Saksi Korban OCSIANDIE melanjutkan panen, tidak lama Terdakwa kembali mendatangi kedua Saksi Korban sambil membawa parang malaysia yang dipegang di tangan kanan dan badik yang berada di pinggang Terdakwa, melihat hal tersebut Saksi Korban OCSIANDIE memanggil  Saksi Korban DEAN untuk berlari ke rumah dan langsung mengunci pintu serta jendela. Ketika Terdakwa menghampiri rumah Saksi Korban DANIEL  yaitu ayah dari kedua Saksi Korban OCSIANDIE dan Saksi Korban DEAN dan melihat kondisi rumah tertutup akan tetapi Terdakwa mengetahui bahwa di dalam rumah tersebut ada orang namun tidak mau menemui Terdakwa, Terdakwa langsung emosi dan mengeluarkan kata-kata “keluar kamu bertimpasan kita kalo kamu memang laki aku tidak takut biar kamu satu keluarga saya tidak takut ku bunuh kamu satu keluarga biar satu seluruh keturunan mu ku bunuh semua biarpun nenek moyang kamu orang kalo masih hidup saya ajak bertimpasan, walaupun kamu sering solat ngaji saya tidak takut walaupun kamu sering berdoa saya tidak takut percuma kaya begitu” Terdakwa juga mengatakan “anjing telaso sini keluar kalo kamu laki-laki”. Terdakwa pun langsung melakukan pengerusakan menggunakan parang malaysia dengan menimpas dinding kayu rumah, kemudian Terdakwa pergi ke garasi motor dan menendang pintu garasi lalu menimpas motor jenis Yamaha PCX warna hitam Nopol KT 6117 ZO yang mengakibatkan kerusakan dibagian visor depan pecah, speedometer retak, reting depan pecah, dan jok motor robek selanjutnya Terdakwa keluar dari garasi sambil menimpas-nimpas dinding rumah lalu mengarah ke sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna titanium dengan Nopol P 6810 UH yang mengakibatkan kerusakan dibagian lampu pecah, speedometer beserta tangki dan jok rusak, selesai merusak motor tersebut serta menimpas 1 (satu) unit motor tanpa Nopol selanjutnya Terdakwa kembali menimpas selang air lanjut berteriak marah-marah kepada Saksi Korban sambil mengatakan “ayok keluar kamu, kubunuh kalian satu keluarga betikaman kita disini” hingga akhirnya Terdakwa pergi dari rumah Saksi korban;
  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan pengancaman dan pengerusakan seorang diri menggunakan 1 (satu) buah senjata tajam jenis Badik panjang kurang lebih 25 (dua puluh lima) centimeter dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis Parang Malaysia panjang kurang lebih 60 (enam puluh) centimeter;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Korban DANIEL mengalami kerugian senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa telah secara sengaja dan melawan hukum menghancurkan , merusak, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan  barang sesuatu atau seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

 

------Perbuatan Terdakwa ROBY Als BUTO Bin DAY sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 521 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana.-

 

Pihak Dipublikasikan Ya