Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Pnj Herry Noer PT. Agro Indomas Kalimantan Timur Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Pnj
Tanggal Surat Selasa, 09 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Herry Noer
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Agro Indomas Kalimantan Timur
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA
1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah dan berharga surat-surat bukti  surat yang diajukan oleh para Penggugat
3.    Menyatakan sah menurut hukum sebidang tanah dengan Alas Hak Dengan register :
- Nomor 593.2/063/Pem.BH/III/2020 Tanggal 19 Maret 2020, yang terletak di RT. I0 Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan ukuran Panjang 164.25  Meter dan 164.12 Meter dengan Lebar 174.83 Meter dan 93,88 Meter atau sama dengan Luas ± 20.049 m2 (Dua Puluh Ribu Empat Puluh Sembilan Meter Persegi ) atas nama para penggugat adalah milik sah  hibah dari orang tua penggunggat.
- Nomor : 593.2/062/Pem.BH/III/2020 Tangal 19 Maret 2020, yang terletak di RT. I0 Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan ukuran Panjang 181.84  Meter dan 137.31 Meter dengan Lebar 174.83 Meter dan 65 Meter atau sama dengan Luas ± 24.734 m2 (Dua Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Ribu  Meter Persegi )

4.    Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah menurut hukum, atas dua bidang tanah/kebun (tanah obyek sengketa) di RT. I0 Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara,
A. Dengan register nomor : 593.2/063/Pem.BH/III/2020 Tanggal 19 Maret 2020, yang terletak di RT. I0 Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan ukuran Panjang 164.25  Meter dan 164.12 Meter dengan Lebar 174.83 Meter dan 93,88 Meter atau sama dengan Luas ± 20.049 m2 (Dua Puluh Ribu Empat Puluh Sembilan Meter Persegi ), dengan batas-batas sebagai berikut ;
-    Sebelah Timur dengan Sungai.
-    Sebelah Barat dengan Herry Noor.
-    Sebelah Utara dengan PT Agro Indomas.
-    Sebelah Selatan dengan Harry Noer.
     B. Dengan register nomor : 593.2/062/Pem.BH/III/2020 Tangal 19 Maret 2020, yang terletak di RT. I0 Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan ukuran Panjang 181.84  Meter dan 137.31 Meter dengan Lebar 174.83 Meter dan 65 Meter atau sama dengan Luas ± 24.734 m2 (Dua Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Ribu  Meter Persegi ), dengan batas-batas sebagai berikut ;
-    Sebelah Timur dengan Herry Noer.
-    Sebelah Barat dengan Perkebunan
-    Sebelah Utara dengan ………….
-    Sebelah Selatan dengan Harry Noer
5.    Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
6.     Menyatakan dan mengembalikian lahan   objek tanah yang di kuasai tergugat  kepada tergugat atau mengganti rugi lahan tersebut kepada para penggugat
7.    Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat sebagaimana yang telah diuraikan dalam posita Gugatan diatas, adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
8.    Menyatakan sebagai Hukum bahwa yang berhak untuk menerima sejumlah uang yang telah dititipkan di Pengadilan Negeri Penajam untuk pembayaran Tanah untuk pembangunan infrastuktur Ibu Kota Negara dengan nomor :10/Peng-16.12/IV/2023 tanggal 04 April 2023, yang di tunjukkan pada peta bidang (NIB) Nomor 22 dan 2 atas nama PT. Agro Indomas adalah Penggugat;
9.    Menyatakan bahwa Permohonan Pembayaran Ganti Kerugian (Konsinyasi) di Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk pembangunan infrastuktur Ibu Kota Negara oleh Tergugat adalah tidak sah dan melawan hukum;
10.    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat Bantahan/Verzet, Banding atau Kasasi (uitvourbaar bij vooraad);
11.     Menghukum Tergugat untuk secara seketika mengosongkan dan mengembalikan objek perkara a quo tanpa beban apapun kepada Penggugat.
12.    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Materiil dan Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 23.000.000.000,- (dua puluh tiga milyar ) secara tunai, tanggung renteng dan seketika.
13.    Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000.- (Lima juta rupiah) per hari jika lalai melaksanakan putusan ini;
14.    menghukum Tergugat untuk mentaati dan tunduk pada putusan ini.
15.    Menghukum  Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
16.    Menghukum Tergugat untuk membayar  biaya perkara ini menurut hukum.


SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa  dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya  (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak