Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2026/PN Pnj 1.MARCELINO SOCRATES ATHANASIUS ANSANAY, SH.
2.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
1.JERI HERMAWAN Bin HERMAN (ALM)
2.SISWOYO Bin SUKARMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 13/Pid.B/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-217/O.4.22.3/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MARCELINO SOCRATES ATHANASIUS ANSANAY, SH.
2NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JERI HERMAWAN Bin HERMAN (ALM)[Penahanan]
2SISWOYO Bin SUKARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa I JERI HERNAWAN Bin HERMAN (alm) dan Terdakwa II SISWOYO Bin SUKARMAN pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 WITA dan pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober sampai dengan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di proyek dapur Makan Bergizi Gratis yang beralamat di Rt.007, Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur dan sebuah ruko di Jl. Capo, Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Pencurian dengan pemberatan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 19 Oktober 2025, sekira pukul 02.00 WITA, Terdakwa I an. JERI HERNAWAN Bin HERMAN (Alm) bersama Terdakwa II an. SISWOYO Bin SUKARMAN berangkat bersama menuju lokasi proyek Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beralamatkan di RT.007 Kel. Gunung Seteleng Kec. Penajam Kab. PPU – Kaltim dengan menggunakan sepeda motor milik Sdra. Hj. FAISAL. Sesampainya di lokasi, Terdakwa II turun dari motor dan langsung memasuki ruangan proyek MBG, kemudian mengambil kabel listrik sebanyak kurang lebih 7 roll dengan cara menarik dan mencabut kabel tersebut dari tempatnya. Selain itu, Terdakwa II juga mengambil dua unit lampu sorot, masing-masing satu terpasang di rangka scaffolding atau andang tempat naik ke atas plafon dan lampu sorot yang kedua berada di lantai. Setelah selesai mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa II keluar dari ruangan dan menyerahkan barang yang diambil kepada Terdakwa I yang menunggu di luar sambil memantau situasi. Selanjutnya, keduanya pergi ke hutan-hutan untuk membakar kabel yang telah diambil, kemudian mengumpulkan tembaga hasil pembakaran dan membawanya pulang. Terdakwa II kemudian menyimpan tembaga tersebut di kamar rumahnya.
  • Selanjutnya Pada hari Jumat, tanggal 21 November 2025, sekira pukul 03.00 WITA, Terdakwa II bersama Terdakwa I berangkat dari rumah Terdakwa I menggunakan sepeda motor milik Sdra. Hj. FAISAL berkeliling mencari rumah atau ruko yang kosong dan mendapati ruko kosong yang beralamat Jl. Capo RT.007 Kel. Gunung Seteleng. Setelah memastikan ruko tersebut dalam keadaan sepi, Terdakwa II masuk ke dalam ruko seorang diri, sedangkan Terdakwa I menunggu di luar sambil memantau situasi. Terdakwa II memasuki ruko melalui pintu belakang dengan cara mencungkil atau merusak pintu menggunakan linggis dan obeng. Setelah terbuka, Terdakwa II mengambil dua buah tabung gas dengan cara Terdakwa II angkat satu per satu, yang kemudian diambil atau disambut oleh Terdakwa I dari luar ruko. Selanjutnya, Terdakwa II memotong kabel yang berada di dalam ruko menggunakan gunting potong, kemudian menyerahkan kabel-kabel tersebut kepada Terdakwa I. Setelah itu, Terdakwa II kembali masuk ke dalam ruko dan mengambil satu buah kompor gas merek Rinnai, kemudian membawanya keluar.
  • Bahwa barang yang diambil di TKP proyek dapur makan bergizi gratis (MBG) yang beralamatkan di RT.007 Kel.Gunung Seteleng Kec.Penajam Kab.PPU – KALTIM yaitu Aliran kabel listrik sebanyak kurang lebih 7 (tujuh) roll dan 2 (dua) buah lampu sorot. Kemudian TKP di sebuah Ruko yang beralamtkan di JI.Capo RT.007 Kel.Gunung Seteleng Kec.Penajam Kab.PPU – Kaltim yakni 2 (dua) buah tabung gas yang berukuran 12 kg, 1 (satu) buah kompor gas Merek Rinnai, serta kabel instalasi Listrik.
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa telah menimbulkan kerugian materiil kepada kepada saksi korban TAMRIN HP Bin SYAHIR HUTAPEA selaku pemilik ruko yang beralamat di RT 007 Kel. Gunung Seteleng, Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) akibat diambilnya 7 (tujuh) roll kabel listrik dan 2 (tiga) lampu sorot. Sedangkan Saksi Korban MARDIONO Bin MISLAN mengalami kerugian materiil sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) akibat diambilnya 2 (dua) tabung gas LPG 12 Kg, 1 (satu) kompor merk Rinnai, serta kabel instalasi listrik.

  
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya